Rabu, 9 April 2025

Pemukulan Anggota DPRD Azhari Cage

BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan mengusut kasus kericuhan dan pemukulan terhadap salah satu anggota dewan Azhari alias Cage beberapa hari lalu saat aksi unjuk rasa di gedung DPRA setempat. 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Roi S Djambak, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan pihaknya atas nama Polda Aceh ikut prihatin kejadian diluar kendali dilakukan petugas di lapangan, sehingga menyebabkan terpukulnya Ketua Komisi I DPRA yang saat itu berusaha mengamankan beberapa mahasiswa melalukan aksi demo. 

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan akan mengusut tuntas kasus pemukulan salah satu anggota DPRA itu," kata Ery, yang didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ahad (18/8). 

Atas pemukulan Azhari Cage pihaknya telah memeriksa sembilan orang yang terkait, yakni 6 dari anggota kepolisian, saksi korban dan dua saksi lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut.

Baca Juga:  Pasien Positif Corona di Kepri 6 Orang

"Kita sudah periksa 9 saksi dalam kasus ini dari polisi, para mahasiswa, termasuk saksi korban," kata Trisno Riyanto.

Ia menyebutkan kericuhan saat aksi unjuk rasa peringatan 14 tahun MoU Helsinki di gedung DPRA itu diduga ada yang ikut mengatur atau memprovokasi untuk mengibarkan bendera bulan bintang di halaman gedung DPRA. 

"Kami mendeteksi terdapat skenario yang dilakukan dengan sistematis oleh sejumlah pihak untuk menaikkan bendera bulan bintang. Kasus ini juga akan kita usut," sebutnya. 

Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang, lanjut Ery adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku apalagi telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia. 

Baca Juga:  Ikut Mancing, Seorang Anak Tenggelam di Sungai Kampar Buluhcina

Dalam hal itu, pihak kepolisian wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulam bintang.  

"Kami menilai tindakan personel Polresta membubarkan paksa aksi massa itu merupakan tindakan persuasif yang dilakukan," jelasnya.

Terkait dengan laporan pemukulan terhadap oknum anggota DPRA itu, kata Ery, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukan pemukulan itu. 

"Bila nantinya terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran sesuai operasional prosedur (SOP)," ungkapnya. 

Sumber: RPG

Editor: Edwir

BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan mengusut kasus kericuhan dan pemukulan terhadap salah satu anggota dewan Azhari alias Cage beberapa hari lalu saat aksi unjuk rasa di gedung DPRA setempat. 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Roi S Djambak, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan pihaknya atas nama Polda Aceh ikut prihatin kejadian diluar kendali dilakukan petugas di lapangan, sehingga menyebabkan terpukulnya Ketua Komisi I DPRA yang saat itu berusaha mengamankan beberapa mahasiswa melalukan aksi demo. 

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan akan mengusut tuntas kasus pemukulan salah satu anggota DPRA itu," kata Ery, yang didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ahad (18/8). 

Atas pemukulan Azhari Cage pihaknya telah memeriksa sembilan orang yang terkait, yakni 6 dari anggota kepolisian, saksi korban dan dua saksi lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut.

Baca Juga:  Ikut Mancing, Seorang Anak Tenggelam di Sungai Kampar Buluhcina

"Kita sudah periksa 9 saksi dalam kasus ini dari polisi, para mahasiswa, termasuk saksi korban," kata Trisno Riyanto.

Ia menyebutkan kericuhan saat aksi unjuk rasa peringatan 14 tahun MoU Helsinki di gedung DPRA itu diduga ada yang ikut mengatur atau memprovokasi untuk mengibarkan bendera bulan bintang di halaman gedung DPRA. 

"Kami mendeteksi terdapat skenario yang dilakukan dengan sistematis oleh sejumlah pihak untuk menaikkan bendera bulan bintang. Kasus ini juga akan kita usut," sebutnya. 

Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang, lanjut Ery adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku apalagi telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia. 

Baca Juga:  KPK Selamatkan Rp28,7 Triliun Uang Negara

Dalam hal itu, pihak kepolisian wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulam bintang.  

"Kami menilai tindakan personel Polresta membubarkan paksa aksi massa itu merupakan tindakan persuasif yang dilakukan," jelasnya.

Terkait dengan laporan pemukulan terhadap oknum anggota DPRA itu, kata Ery, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukan pemukulan itu. 

"Bila nantinya terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran sesuai operasional prosedur (SOP)," ungkapnya. 

Sumber: RPG

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pemukulan Anggota DPRD Azhari Cage

BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan mengusut kasus kericuhan dan pemukulan terhadap salah satu anggota dewan Azhari alias Cage beberapa hari lalu saat aksi unjuk rasa di gedung DPRA setempat. 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Roi S Djambak, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan pihaknya atas nama Polda Aceh ikut prihatin kejadian diluar kendali dilakukan petugas di lapangan, sehingga menyebabkan terpukulnya Ketua Komisi I DPRA yang saat itu berusaha mengamankan beberapa mahasiswa melalukan aksi demo. 

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan akan mengusut tuntas kasus pemukulan salah satu anggota DPRA itu," kata Ery, yang didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ahad (18/8). 

Atas pemukulan Azhari Cage pihaknya telah memeriksa sembilan orang yang terkait, yakni 6 dari anggota kepolisian, saksi korban dan dua saksi lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut.

Baca Juga:  Wilayah Inhu Status Darurat Pandemi Corona

"Kita sudah periksa 9 saksi dalam kasus ini dari polisi, para mahasiswa, termasuk saksi korban," kata Trisno Riyanto.

Ia menyebutkan kericuhan saat aksi unjuk rasa peringatan 14 tahun MoU Helsinki di gedung DPRA itu diduga ada yang ikut mengatur atau memprovokasi untuk mengibarkan bendera bulan bintang di halaman gedung DPRA. 

"Kami mendeteksi terdapat skenario yang dilakukan dengan sistematis oleh sejumlah pihak untuk menaikkan bendera bulan bintang. Kasus ini juga akan kita usut," sebutnya. 

Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang, lanjut Ery adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku apalagi telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia. 

Baca Juga:  Kejari Inhu Belum Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

Dalam hal itu, pihak kepolisian wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulam bintang.  

"Kami menilai tindakan personel Polresta membubarkan paksa aksi massa itu merupakan tindakan persuasif yang dilakukan," jelasnya.

Terkait dengan laporan pemukulan terhadap oknum anggota DPRA itu, kata Ery, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukan pemukulan itu. 

"Bila nantinya terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran sesuai operasional prosedur (SOP)," ungkapnya. 

Sumber: RPG

Editor: Edwir

BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan mengusut kasus kericuhan dan pemukulan terhadap salah satu anggota dewan Azhari alias Cage beberapa hari lalu saat aksi unjuk rasa di gedung DPRA setempat. 

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Roi S Djambak, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan pihaknya atas nama Polda Aceh ikut prihatin kejadian diluar kendali dilakukan petugas di lapangan, sehingga menyebabkan terpukulnya Ketua Komisi I DPRA yang saat itu berusaha mengamankan beberapa mahasiswa melalukan aksi demo. 

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan akan mengusut tuntas kasus pemukulan salah satu anggota DPRA itu," kata Ery, yang didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ahad (18/8). 

Atas pemukulan Azhari Cage pihaknya telah memeriksa sembilan orang yang terkait, yakni 6 dari anggota kepolisian, saksi korban dan dua saksi lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut.

Baca Juga:  Pasien Positif Corona di Kepri 6 Orang

"Kita sudah periksa 9 saksi dalam kasus ini dari polisi, para mahasiswa, termasuk saksi korban," kata Trisno Riyanto.

Ia menyebutkan kericuhan saat aksi unjuk rasa peringatan 14 tahun MoU Helsinki di gedung DPRA itu diduga ada yang ikut mengatur atau memprovokasi untuk mengibarkan bendera bulan bintang di halaman gedung DPRA. 

"Kami mendeteksi terdapat skenario yang dilakukan dengan sistematis oleh sejumlah pihak untuk menaikkan bendera bulan bintang. Kasus ini juga akan kita usut," sebutnya. 

Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang, lanjut Ery adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku apalagi telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia. 

Baca Juga:  Golongan Darah O Lebih Aman dari Covid-19

Dalam hal itu, pihak kepolisian wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulam bintang.  

"Kami menilai tindakan personel Polresta membubarkan paksa aksi massa itu merupakan tindakan persuasif yang dilakukan," jelasnya.

Terkait dengan laporan pemukulan terhadap oknum anggota DPRA itu, kata Ery, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukan pemukulan itu. 

"Bila nantinya terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran sesuai operasional prosedur (SOP)," ungkapnya. 

Sumber: RPG

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari