Minggu, 29 Maret 2026
- Advertisement -

BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Langsung ke Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam aturan tersebut yang paling mencolok adalah, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukan.

“Dengan terbitnya Perpres 73/2020 tentang Kemenkopolhukam, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam,” kata Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/7/2020).

Wawan menuturkan, Perpres tersebut menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke presiden. Sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien.

“Serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” ucap Wawan.

Baca Juga:  Ketum PB HMI: Mahasiswa Jangan Hanya Demo Satu Dua Kali!

Wawan menyebut, dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di dalam maupun luar negeri demikian tinggi. Sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.

“Presiden adalah klien tunggal sehingga penyampaian informasi dilakukan harus dilakukan secara langsung. Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah presiden,” cetusnya.

Wawan pun berujar, hal ini sesuai dengan UU Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi. Sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden.

Kendati demimian, Wawan memastikan koordinasi BIN dengan kementrian/lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenko Polhukam. Sebab, BIN merupakan Ketua Komite Intelijen Pusat (Kominpus), semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN.

Baca Juga:  Boris: Ini Awal Masa Keemasan Inggris

“Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian/lembaga lain, juga melibatkan kementrian/lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen,” tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam aturan tersebut yang paling mencolok adalah, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukan.

“Dengan terbitnya Perpres 73/2020 tentang Kemenkopolhukam, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam,” kata Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/7/2020).

Wawan menuturkan, Perpres tersebut menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke presiden. Sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien.

“Serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” ucap Wawan.

Baca Juga:  Biden-Harris Dianugerahi Gelar Person of the Year

Wawan menyebut, dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di dalam maupun luar negeri demikian tinggi. Sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.

- Advertisement -

“Presiden adalah klien tunggal sehingga penyampaian informasi dilakukan harus dilakukan secara langsung. Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah presiden,” cetusnya.

Wawan pun berujar, hal ini sesuai dengan UU Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi. Sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden.

- Advertisement -

Kendati demimian, Wawan memastikan koordinasi BIN dengan kementrian/lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenko Polhukam. Sebab, BIN merupakan Ketua Komite Intelijen Pusat (Kominpus), semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN.

Baca Juga:  Akan Tayang di Bucheon

“Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian/lembaga lain, juga melibatkan kementrian/lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen,” tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam aturan tersebut yang paling mencolok adalah, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukan.

“Dengan terbitnya Perpres 73/2020 tentang Kemenkopolhukam, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam,” kata Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/7/2020).

Wawan menuturkan, Perpres tersebut menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke presiden. Sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien.

“Serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” ucap Wawan.

Baca Juga:  Ketum PB HMI: Mahasiswa Jangan Hanya Demo Satu Dua Kali!

Wawan menyebut, dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di dalam maupun luar negeri demikian tinggi. Sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.

“Presiden adalah klien tunggal sehingga penyampaian informasi dilakukan harus dilakukan secara langsung. Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah presiden,” cetusnya.

Wawan pun berujar, hal ini sesuai dengan UU Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi. Sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden.

Kendati demimian, Wawan memastikan koordinasi BIN dengan kementrian/lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenko Polhukam. Sebab, BIN merupakan Ketua Komite Intelijen Pusat (Kominpus), semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN.

Baca Juga:  SBY Sangat Terpukul, Dua Perempuan yang Sangat Dicintai Mendahului

“Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian/lembaga lain, juga melibatkan kementrian/lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen,” tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari