Rabu, 27 November 2024
spot_img

228 Napi Narkoba Dijebloskan ke LP Nusakambangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) memindahkan 228 narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangangan. Ratusan narapidana itu sebelumnya menjalani hukuman di sejumlah lapas di DKI Jakarta, Jogjakarta dan Jawa Barat.

“Telah dipindahakan 228 Narapidana Bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jogjakarta dan Jawa Barat,” kata Dirjen PAS, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Ahad (19/7).

Reynhard menjelaskan, pemindahan ini berlangsung dalam beberapa tahap. Tahap pertama sebanyak 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. Total narapidana dari tiga tahap pemindahan tersebut sebanyak 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:  Menko Airlangga Ungkap Fraksionasi Plasma Berpotensi Global

“Wilayah Jogjakarta telah memindahkan 22 orang narapidana. Sedangkan, Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana bandar ke Lapas Nusakambagan, yang ditempatkan di tiga lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu,” ucap Reynhard.

Reynhard menuturkan, 90 narapidana yang dipindahkan dari Jawa Barat berasal dari sejumlah lapas, yakni sebanyak 23 orang dari Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, 12 orang Lapas Gintung, 13 orang dari Lapas Narkotika Gunung Sindur, 22 orang dari Lapas Banceuy dan 15 orang dari Lapas Karawang. Menurutnya, dari 90 orang tersebut, 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan lima orang hukuman mati.

Baca Juga:  Eropa Resah dengan Brexit ala Johnson

“Sehingga total sudah 228 Narapidana Bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,” tutur Reynhard.

Ratusan narapidana bandar narkotika itu, lanjut Reynhard, ditempatkan di Lapas Supermaksimum dengan tipe one man one cell. Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan covid-19.

Reynhard menegaskan, pemindahan ini merupakan bentuk komitmen Ditjen PAS dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Terkhusus di dalam Lapas dan Rutan.

“Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta,” tandasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) memindahkan 228 narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangangan. Ratusan narapidana itu sebelumnya menjalani hukuman di sejumlah lapas di DKI Jakarta, Jogjakarta dan Jawa Barat.

“Telah dipindahakan 228 Narapidana Bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jogjakarta dan Jawa Barat,” kata Dirjen PAS, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Ahad (19/7).

- Advertisement -

Reynhard menjelaskan, pemindahan ini berlangsung dalam beberapa tahap. Tahap pertama sebanyak 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. Total narapidana dari tiga tahap pemindahan tersebut sebanyak 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:  Vitalia Sesha Diduga Narkoba Lagi

“Wilayah Jogjakarta telah memindahkan 22 orang narapidana. Sedangkan, Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana bandar ke Lapas Nusakambagan, yang ditempatkan di tiga lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu,” ucap Reynhard.

- Advertisement -

Reynhard menuturkan, 90 narapidana yang dipindahkan dari Jawa Barat berasal dari sejumlah lapas, yakni sebanyak 23 orang dari Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, 12 orang Lapas Gintung, 13 orang dari Lapas Narkotika Gunung Sindur, 22 orang dari Lapas Banceuy dan 15 orang dari Lapas Karawang. Menurutnya, dari 90 orang tersebut, 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan lima orang hukuman mati.

Baca Juga:  Menko Airlangga Ungkap Fraksionasi Plasma Berpotensi Global

“Sehingga total sudah 228 Narapidana Bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,” tutur Reynhard.

Ratusan narapidana bandar narkotika itu, lanjut Reynhard, ditempatkan di Lapas Supermaksimum dengan tipe one man one cell. Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan covid-19.

Reynhard menegaskan, pemindahan ini merupakan bentuk komitmen Ditjen PAS dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Terkhusus di dalam Lapas dan Rutan.

“Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta,” tandasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari