(RIAUPOS.CO) — SETELAH enam bulan bekerja, Tim Pakar Investigasi kasus Novel Baswedan menuai pro kontra. Itu karena mereka tak mampu mengungkap pelaku penyiraman asam sulfat ke Novel. Analisa Tim Pakar bahwa adanya penggunaan kewenangan secara berlebihan atau excessive abuse of power dinilai membuat Novel menjadi korban kali keduanya.
Karena itu, desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) makin besar. Berbagai macam tim bentukan Polri dinilai belum mampu untuk mengungkap kasus yang dinilai menyerang institusional KPK. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, setelah laporan itu tidak memuaskan bagi korban sekaligus masyarakat anti korupsi, tentunya sudah saatnya TGPF dibentuk dengan skala yang lebih tinggi, di bawah Presiden. ”Karena Polri ternyata belum mampu,” paparnya.
Polri berencana untuk membentuk tim teknis yang akan menindaklanjuti kerja Tim Pakar. Namun, semua pesimis dengan hal tersebut. Sebab, sudah diketahui bahwa sebenarnya Tim Pakar itu juga ada polisi, seluruh anggota jumlahnya 69. ”Pihak eksternal sekitar 11 orang, sisanya semua dari internal polisi,” tuturnya.
Apalagi, kinerja tim pakar itu juga sama sekali tidak ada yang baru. Hampir semua fakta yang diungkapkan itu sudah usang. Dari soal tiga orang perlu dikejar, persoalan zat kimia asam sulfat, hingga persoalan CCTV yang tidak terang. ”Hasil kerja selama enam bulan itu hanya fakta yang sudah ditemukan Polda Metro Jaya, lalu dibumbui dengan analisa-analisa,” paparnya.
Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra menjelaskan, Tim Pakar ini bekerja dengan dasar penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan kepolisian. Terkait motif memang biasanya diungkap kasus secara keseluruhan terlebih dahulu. ”Namun, probabilitas itu bisa disusun dari awal. Kemungkinan motif sebuah kasus,” paparnya menanggapi soal analisa adanya excessive abuse of power dari Tim Pakar.
Selanjutnya, tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz akan bekerja selama enam bulan untuk mengungkap kasus tersebut. Tim teknis ini masih disusun anggotanya.
”Nanti kalau sudah ada kami akan umumkan,” ujarnya.
Yang pasti, tim pakar ini sebenarnya merupakan masukan dari Ombudsman dan Komnas HAM. Rekomendasinya dibentuk tim yang mengungkap kasus tersebut.
”Maka Polri membantuk tim pakar ini sesuai dengan rekomendasi dari kedua lembaga itu,” ujarnya.(idr/ted)
Laporan JPG, Jakarta