Jumat, 20 September 2024

JPU Kejari Kampar Tuntut Dosen Bergelar Doktor 3 Tahun Penjara

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut dosen bergelar doktor berinsiail AH, terdakwa perkara dugaan penyerangan dan perusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmoni dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan.

Tuntutan yang dibacakan JPU Satrio Aji Wibowo di sidang lanjutan Rabu malam (18/5 2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang meminta supaya majelis hakim PN Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;  terdakwa AH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan.

JPU menyebut, terdakwa sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapus piutang. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–2 KUHPidana.

Baca Juga:  Jangan Panik Bila Rem Tangan Tiba-tiba Macet

Berikutnya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AH selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Kemudian JPU menyatakan barang bukti berupa satu lembar foto copy surat kuasa dengan kop Surat Koperasi Petani Sawit Makmur Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (KOPSA–M) Badan Hukum : 319 / BH / KDK.4 / I / VIII / 2001 tanggal 28 Agustus 2001 dari pemberi kuasa Ketua KOPSA–M (Anthony Hamzah), Sekretaris KOPSA–M (Henni Puspitasari) dan Bendahara KOPSA–M (Asep Hendri Wibowo) dan penerima kuasa yaitu Hendra Sakti Efendi tertanggal 13 Juli 2020.

- Advertisement -

Satu lembar foto copy kuitansi bertuliskan sudah diterima dari bendahara KOPSA–M banyaknya uang Rp100.000.000,00 untuk pembayaran operasional pengerahan massa di Kebun KOPSA–M tertanggal 14 Oktober 2020 bermaterai 6000 ditanda tangani Hendra Sakti Efendi.

Satu lembar foto copy kuitansi bertuliskan dengan banyaknya uang Rp112.517.500, untuk pembayaran operasional pengerahan massa di Kebun KOPSA–M tertanggal 16 Oktober 2020 bermaterai 6.000 ditandatangani Hendra Sakti Efendi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mahasiswa Kukerta Unri Racik Hand Sanitizer untuk Warga Cinta Raja

 Membebankan terdakwa AH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

"JPU Kejari Kampar sudah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan Anthony Hamzah, yang dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang saat ditemui Kamis (19/5/2022) pagi.

Silfanus menambahkan, sesuai dengan amar tuntutan yang dibacakan JPU, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa AH seorang pegawai negeri sipil sebagai dosen yang bergelar doktor seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar dalam bertindak, bersikap dan berperilaku dalam menghadapi dan menyelesaikan suatu persoalan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan sejumlah karyawan PT Langgam Harmoni yang sebelumnya menempati (menghuni) Perumahan PT Langgam Harmoni mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp409.000.000,00.

Perbuatan terdakwa AH telah menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa AH belum pernah dihukum. Sidang akan dilanjutkan tangggal Senin 23 Mei 2022 dengan agenda pledoi (pembelaan) oleh terdakwa dan penasihat hukum.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut dosen bergelar doktor berinsiail AH, terdakwa perkara dugaan penyerangan dan perusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmoni dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan.

Tuntutan yang dibacakan JPU Satrio Aji Wibowo di sidang lanjutan Rabu malam (18/5 2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang meminta supaya majelis hakim PN Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;  terdakwa AH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan.

JPU menyebut, terdakwa sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapus piutang. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–2 KUHPidana.

Baca Juga:  Tersangka, Eks Dirut Garuda Tidak Ditahan

Berikutnya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AH selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Kemudian JPU menyatakan barang bukti berupa satu lembar foto copy surat kuasa dengan kop Surat Koperasi Petani Sawit Makmur Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (KOPSA–M) Badan Hukum : 319 / BH / KDK.4 / I / VIII / 2001 tanggal 28 Agustus 2001 dari pemberi kuasa Ketua KOPSA–M (Anthony Hamzah), Sekretaris KOPSA–M (Henni Puspitasari) dan Bendahara KOPSA–M (Asep Hendri Wibowo) dan penerima kuasa yaitu Hendra Sakti Efendi tertanggal 13 Juli 2020.

Satu lembar foto copy kuitansi bertuliskan sudah diterima dari bendahara KOPSA–M banyaknya uang Rp100.000.000,00 untuk pembayaran operasional pengerahan massa di Kebun KOPSA–M tertanggal 14 Oktober 2020 bermaterai 6000 ditanda tangani Hendra Sakti Efendi.

Satu lembar foto copy kuitansi bertuliskan dengan banyaknya uang Rp112.517.500, untuk pembayaran operasional pengerahan massa di Kebun KOPSA–M tertanggal 16 Oktober 2020 bermaterai 6.000 ditandatangani Hendra Sakti Efendi.

Baca Juga:  Kapolri Minta Anggota Lebih Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

 Membebankan terdakwa AH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

"JPU Kejari Kampar sudah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan Anthony Hamzah, yang dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang saat ditemui Kamis (19/5/2022) pagi.

Silfanus menambahkan, sesuai dengan amar tuntutan yang dibacakan JPU, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa AH seorang pegawai negeri sipil sebagai dosen yang bergelar doktor seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar dalam bertindak, bersikap dan berperilaku dalam menghadapi dan menyelesaikan suatu persoalan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan sejumlah karyawan PT Langgam Harmoni yang sebelumnya menempati (menghuni) Perumahan PT Langgam Harmoni mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp409.000.000,00.

Perbuatan terdakwa AH telah menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa AH belum pernah dihukum. Sidang akan dilanjutkan tangggal Senin 23 Mei 2022 dengan agenda pledoi (pembelaan) oleh terdakwa dan penasihat hukum.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari