Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Untung Cuma 300 Ribu, Terancam Penjara Empat Tahun

Siapa bilang mencari duit haram itu lebih mudah daripada mencari duit halal. Ini bisa ditanyakan lagi ke YJS (38), tersangka kasus tindak pidana pertolongan jahat alias tukang tadah. Ternyata, untung yang didapatkan YJS sangat kecil bila dibanding dengan risiko yang harus ditanggungnya.

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

Kisah YDS menjadi penadah ini terungkap ketika Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka IP. Usut punya usut, ternyata IP yang telah berhasil menggondol sepeda motor menawarkan barang curiannya itu kepada YJS. Bahkan kepada kepolisian, IP menyebutkan berapa nominal yang dia tawarkan ke penadah YJS.

”Dari hasil pengembangan pelaku curanmor inisial IP, motor curian tersebut ditawarkan kepada penadah YJS (38).  YJS membeli motor tersebut seharga Rp 2,7 juta,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan SH SIK, Sabtu (16/4).

Baca Juga:  Perlunya Konseling Prakonsepsi

Mendapatkan informasi tersebut,  Kompol Andrie langsung menurunkan Tim Opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk mengintai keberadaan YJS. Tidak lama, YJS berhasil diamankan pada Ahad (10/4) di kediamannya, Jalan Merak, Kecamatan Marpoyan.

Usai tertangkap, YJS mengakui perbuatannya tersebut. Sebagai pendah, YJS cukup lihai menjual kembali barang tadahannya. Karena ketika diamankan, motor curian IP itu sudah dijual kembali. Hanya saja, keuntungannya sangat tipis, hanya Rp300 ribu.

”YJS  ini mengakui perbuatannya dan mengakui motor tersebut telah dijual kembali kepada seseorang dengan inisial H seharga Rp3 juta,” kata Kompol Andrie.

Karir YJS sebagai penadah langsung berakhir, Satreskrim Polresta Pekanbaru juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam. Atas perbuatannya tersebut, YJS diancam dengan Pasal 480 KUHPidana.

Baca Juga:  Wabup Rohul Imbau Masyarakat Ikuti Jadwal Vaksinasi Covid- 19

Untung yang didapatnya hanya sekitar 300 ribu dari selisih jual-beli motor curian, YJS malah terancam empat tahun mendekam di balik jeruji besi.***

 

Siapa bilang mencari duit haram itu lebih mudah daripada mencari duit halal. Ini bisa ditanyakan lagi ke YJS (38), tersangka kasus tindak pidana pertolongan jahat alias tukang tadah. Ternyata, untung yang didapatkan YJS sangat kecil bila dibanding dengan risiko yang harus ditanggungnya.

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

- Advertisement -

Kisah YDS menjadi penadah ini terungkap ketika Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka IP. Usut punya usut, ternyata IP yang telah berhasil menggondol sepeda motor menawarkan barang curiannya itu kepada YJS. Bahkan kepada kepolisian, IP menyebutkan berapa nominal yang dia tawarkan ke penadah YJS.

”Dari hasil pengembangan pelaku curanmor inisial IP, motor curian tersebut ditawarkan kepada penadah YJS (38).  YJS membeli motor tersebut seharga Rp 2,7 juta,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan SH SIK, Sabtu (16/4).

- Advertisement -
Baca Juga:  Perlunya Konseling Prakonsepsi

Mendapatkan informasi tersebut,  Kompol Andrie langsung menurunkan Tim Opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk mengintai keberadaan YJS. Tidak lama, YJS berhasil diamankan pada Ahad (10/4) di kediamannya, Jalan Merak, Kecamatan Marpoyan.

Usai tertangkap, YJS mengakui perbuatannya tersebut. Sebagai pendah, YJS cukup lihai menjual kembali barang tadahannya. Karena ketika diamankan, motor curian IP itu sudah dijual kembali. Hanya saja, keuntungannya sangat tipis, hanya Rp300 ribu.

”YJS  ini mengakui perbuatannya dan mengakui motor tersebut telah dijual kembali kepada seseorang dengan inisial H seharga Rp3 juta,” kata Kompol Andrie.

Karir YJS sebagai penadah langsung berakhir, Satreskrim Polresta Pekanbaru juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam. Atas perbuatannya tersebut, YJS diancam dengan Pasal 480 KUHPidana.

Baca Juga:  Amnesti Nuril Ditarget Beres Pekan Depan

Untung yang didapatnya hanya sekitar 300 ribu dari selisih jual-beli motor curian, YJS malah terancam empat tahun mendekam di balik jeruji besi.***

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari