Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mau Beli Ponsel Baru, Cek IMEI Dulu Bro..

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan international mobile equipment identity (IMEI) sejak kemarin (18/4). Kebijakan yang bertujuan memberantas peredaran ponsel ilegal tersebut disetujui untuk dijalankan dengan skema whitelist atau preventif. Dengan mekanisme tersebut, hanya ponsel memiliki IMEI legal atau resmi yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler Indonesia.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin menegaskan bahwa masyarakat tak perlu resah dengan kebijakan baru tersebut. Seperti yang ditegaskan sejak awal, regulasi itu tidak berlaku surut. Artinya, ponsel black market (BM) yang sudah diaktifkan dan sudah tersambung dengan jaringan operator seluler sebelum regulasi berlaku tidak akan terpengaruh. ”Tidak akan terpengaruh meskipun IMEI-nya tidak terdaftar,” ujar Najamudin kemarin (18/4).

Baca Juga:  KPK Dalami Ratusan Rekanan Kemensos

Pihak Kemenperin mengimbau kepada masyarakat agar mulai saat ini lebih jeli dalam membeli ponsel baru dari pedagang. ”Kemenperin menyediakan portal untuk pengecekan IMEI melalui imei.kemenperin.go.id. Jadi, masyarakat bisa langsung mengecek apakah IMEI ponsel yang akan dibeli terdaftar resmi,” paparnya.

Mengenai ponsel yang dibeli dari luar negeri, Veri menjelaskan bahwa kasus tersebut tetap berpedoman pada aturan bea cukai yang berlaku. Dalam aturan tersebut, setiap individu diizinkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri dan pemilik wajib membayar pajak PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen.

Sementara itu, pihak pelaku usaha telekomunikasi menyatakan siap bersikap kooperatif mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula menyatakan bahwa pihaknya selalu menginformasikan perkembangan pembahasan kebijakan sejak sebelum diberlakukan mulai kemarin. ”Sudah kami dorong pada pemegang merek dan produsen untuk saling menginformasikan kepada distributornya. Kami mendukung penuh dan terus memberikan masukan agar kebijakan ini melindungi konsumen tanpa memberatkan,” ujar Hasan.

Baca Juga:  Mahasiswa Kembali Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi di Siak

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan bahwa dalam dua minggu kedepan, para pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan, tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI masing-masing perangkat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan international mobile equipment identity (IMEI) sejak kemarin (18/4). Kebijakan yang bertujuan memberantas peredaran ponsel ilegal tersebut disetujui untuk dijalankan dengan skema whitelist atau preventif. Dengan mekanisme tersebut, hanya ponsel memiliki IMEI legal atau resmi yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler Indonesia.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin menegaskan bahwa masyarakat tak perlu resah dengan kebijakan baru tersebut. Seperti yang ditegaskan sejak awal, regulasi itu tidak berlaku surut. Artinya, ponsel black market (BM) yang sudah diaktifkan dan sudah tersambung dengan jaringan operator seluler sebelum regulasi berlaku tidak akan terpengaruh. ”Tidak akan terpengaruh meskipun IMEI-nya tidak terdaftar,” ujar Najamudin kemarin (18/4).

- Advertisement -
Baca Juga:  Myanmar Siapkan Keperluan Pengungsi Rohingnya

Pihak Kemenperin mengimbau kepada masyarakat agar mulai saat ini lebih jeli dalam membeli ponsel baru dari pedagang. ”Kemenperin menyediakan portal untuk pengecekan IMEI melalui imei.kemenperin.go.id. Jadi, masyarakat bisa langsung mengecek apakah IMEI ponsel yang akan dibeli terdaftar resmi,” paparnya.

Mengenai ponsel yang dibeli dari luar negeri, Veri menjelaskan bahwa kasus tersebut tetap berpedoman pada aturan bea cukai yang berlaku. Dalam aturan tersebut, setiap individu diizinkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri dan pemilik wajib membayar pajak PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen.

- Advertisement -

Sementara itu, pihak pelaku usaha telekomunikasi menyatakan siap bersikap kooperatif mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula menyatakan bahwa pihaknya selalu menginformasikan perkembangan pembahasan kebijakan sejak sebelum diberlakukan mulai kemarin. ”Sudah kami dorong pada pemegang merek dan produsen untuk saling menginformasikan kepada distributornya. Kami mendukung penuh dan terus memberikan masukan agar kebijakan ini melindungi konsumen tanpa memberatkan,” ujar Hasan.

Baca Juga:  Kelulusan PPPK Guru 2022 Ditentukan Pemda untuk Pelamar Prioritas II dan III?

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan bahwa dalam dua minggu kedepan, para pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan, tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI masing-masing perangkat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari