CANBERRA (RIAUPOS.CO) – Facebook secara mengejutkan memblokir seluruh konten berita di Australia, Rabu (17/2/2021). Langkah itu sebagai buntut dari tuntutan Pemerintah Australia yang memaksa Facebook membayar penerbit berita.
Mulai Kamis (18/2/2021) pagi, warga Negeri Kanguru itu tidak bisa menemukan atau mengunggah berita di Facebook.
“Anda tidak akan menemukan konten di platform kami yang berasal dari organisasi yang mempekerjakan jurnalis profesional, yang memiliki kebijakan editorial, dan yang memiliki proses pengecekan fakta,” ungkap Facebook dalam pesan kepada warga Australia, seperti disampaikan Menteri Komunikasi Paul Fletcher, dikutip Reuters, Kamis (18/2/2021).
Facebook menyatakan, baik individu maupun perusahaan penerbit berita di Australia tidak dapat berbagi dan melihat berita dari portal berita lokal dan internasional.
Facebook merasa keberatan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dirilis Pemerintah Australia, yang mengharuskan pihaknya membayar konten berita dari platform media nasional yang ditampilkan di Facebook.
Dalam sidang di Senat Australia pada Januari lalu, Facebook mengatakan pihaknya dapat memblokir konten di negara itu jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Keuangan Australia, Josh Frydenberg, langsung merespons tindakan Facebook.
“Facebook salah, tindakan Facebook tidak perlu, tindakan itu kejam, dan akan merusak reputasinya di Australia,” kata Frydenberg dalam konferensi pers.
Dia mengatakan, CEO Facebook Mark Zuckerberg tidak memberikan peringatan sama sekali tentang pemblokiran berita tersebut, setelah mereka berdialog pada akhir pekan lalu membahas RUU usulan Pemerintah Australia itu.
Frydenberg dan Zuckerberg melakukan percakapan lagi pada Kamis. Mereka amembahas kebuntuan dari perbedaan interpretasi mengenai “daya tawar” terkait penerapan RUU tersebut. Namun belum diketahui hasil pembicaraan tersebut.
Langkah tersebut juga dikritik oleh penerbit berita, politisi dan pembela hak asasi manusia (HAM), terutama karena halaman informasi kesehatan hingga laman peringatan keselamatan darurat semuanya diblokir.
Semua situs media tidak bisa menampilkan berita, termasuk media internasional seperti New York Times, BBC, dan Wall Street Journal dari News Corp.
Beberapa akun resmi pemerintah negara bagian juga terdampak, termasuk yang memberikan informasi Covid-19, bahaya kebakaran hutan dan sejumlah akun amal dan organisasi non pemerintah.
Sumber: Reuters/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun