Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DLHK Sebut Tak Miliki Amdal

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Dumai, Satria Wibowo memastikan, jika PT Bukara belum memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari pihaknya.

"Memang mereka pernah sidang Amdal, tapi dokumennya tidak bisa kami keluarkan," ungkap Satria Wibowo kepada Riau Pos, Selasa (18/2)

Ia mengatakan tidak bisa dikeluarkannya dokumen Amdal PT Bukara, karena kawasan mereka tidak masuk dalam Kawasan Industri Dumai (KID). "Jadi saat mereka mengajukan, RTRW Dumai  belum selesai, sampai saat ini belum ada pembahasan lagi," sebutnya.

Bowo mengatakan pernyataan dari PT Bukara itu klaim sepihak, pasalnya DLHK belum pernah mengeluarkan Amdalnya. "Jadi intinya saat ini mereka belum ada Amdal," terangnya.

Baca Juga:  Konser dan Pernikahan Diizinkan

Pernyataan Satria Wibowo ini membantah pernyataan dari pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun saat menemui massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kota Dumai, Senin (17/2). Saat itu, Syahruna mengaku jika PT Bukara sudah memiliki dokumen Amdal. Diduga kuat pimpinan PT Bukara melakukan pembohongan kepada massa.

Memang saat audensi, massa meminta pihak perusahaan  menunjukkan izin-izin yang lain seperti Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Amdal dan UKL-UPL serta Izin Pengelolaan Limbah, namun pihak PT Bukara enggan menunjukkan.

Pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun saat dikonfirmasi ulang terkait pernyataan dari Dinas LHK Kota Dumai tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Riau Pos. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibaca.

Baca Juga:  BMW R18 Siap Jadi Rival Berat Harley-Davidson

Juru Bicara AMP Kota Dumai Rahmad mengatakan jika benar pernyataan dari Dinas LHK Kota Dumai tersebut, terkait PT Bukara tidak memiliki Amdal itu artinya PT Bukara sudah melakukan pembohongan publik. "Mereka menyatakan tidak hanya depan kami, tapi di depan polisi, mereka kalau seperti itu melakukan pembohongan," sebutnya.

Ia mengatakan terkait IMB pihaknya sudah melayangkan surat kepada DPMPTSP Kota untuk menindaklanjuti, sedangkan untuk Amdal nantinya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait. "Ini tidak bisa dibiarkan," tukasnya.(ade)

Laporan : Hasanal Bulkiah

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Dumai, Satria Wibowo memastikan, jika PT Bukara belum memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari pihaknya.

"Memang mereka pernah sidang Amdal, tapi dokumennya tidak bisa kami keluarkan," ungkap Satria Wibowo kepada Riau Pos, Selasa (18/2)

- Advertisement -

Ia mengatakan tidak bisa dikeluarkannya dokumen Amdal PT Bukara, karena kawasan mereka tidak masuk dalam Kawasan Industri Dumai (KID). "Jadi saat mereka mengajukan, RTRW Dumai  belum selesai, sampai saat ini belum ada pembahasan lagi," sebutnya.

Bowo mengatakan pernyataan dari PT Bukara itu klaim sepihak, pasalnya DLHK belum pernah mengeluarkan Amdalnya. "Jadi intinya saat ini mereka belum ada Amdal," terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Antisipasi Warga Curi Start Liburan

Pernyataan Satria Wibowo ini membantah pernyataan dari pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun saat menemui massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kota Dumai, Senin (17/2). Saat itu, Syahruna mengaku jika PT Bukara sudah memiliki dokumen Amdal. Diduga kuat pimpinan PT Bukara melakukan pembohongan kepada massa.

Memang saat audensi, massa meminta pihak perusahaan  menunjukkan izin-izin yang lain seperti Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Amdal dan UKL-UPL serta Izin Pengelolaan Limbah, namun pihak PT Bukara enggan menunjukkan.

Pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun saat dikonfirmasi ulang terkait pernyataan dari Dinas LHK Kota Dumai tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Riau Pos. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibaca.

Baca Juga:  Cina Anggap Indonesia Berlebihan, Jokowi: Kepentingan Nasional Nomor Satu

Juru Bicara AMP Kota Dumai Rahmad mengatakan jika benar pernyataan dari Dinas LHK Kota Dumai tersebut, terkait PT Bukara tidak memiliki Amdal itu artinya PT Bukara sudah melakukan pembohongan publik. "Mereka menyatakan tidak hanya depan kami, tapi di depan polisi, mereka kalau seperti itu melakukan pembohongan," sebutnya.

Ia mengatakan terkait IMB pihaknya sudah melayangkan surat kepada DPMPTSP Kota untuk menindaklanjuti, sedangkan untuk Amdal nantinya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait. "Ini tidak bisa dibiarkan," tukasnya.(ade)

Laporan : Hasanal Bulkiah

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari