Minggu, 10 November 2024

Terlalu Banyak Perempuan Menjabat, Paris Didenda Rp1,5 Miliar 

- Advertisement -

PARIS (RIAUPOS.CO) – Sebuah peristiwa aneh terjadi di Prancis dan berhubungan dengan isu gender dan feminisme. Di tengah isu kesetaraan gender, Prancis malah seolah menentangnya. 

Pemerintah Kota Paris, Prancis, dihukum denda 90.000 euro atau sekitar Rp1,5 miliar karena mempekerjakan terlalu banyak perempuan di posisi tinggi. Wali Kota Paris Anne Hidalgo menilai hukuman denda yang sangat besar itu sebagai tidak masuk akal dan berbahaya.

- Advertisement -

Laporan media lokal menyebutkan, pemimpin perempuan itu merekrut terlalu banyak kaum hawa untuk jabatan tinggi sejak 2 tahun lalu. Pada 2018, ada 11 perempuan dan lima laki-laki yang mengisi posisi teratas di pemerintahan. Kondisi ini membuat Kementerian Pegawai Negeri Sipil menghukum pemerintah kota dengan denda. 

Baca Juga:  Korban Pembina Masa Orientasi Siswa di Palembang Jadi Dua Orang

Hukuman juga dijatuhkan karena dewan memperluas undang-undang yang bertujuan menyeimbangkan gender dalam posisi atas. Hidalgo menegaskan, dia justru senang dengan hukuman denda tersebut karena alasannya yang terlalu feminim. 
Birokrat dari kubu sosialis yang kembali terpilih baru-baru ini merasa gembira setelah pertama kali mendengar pada pekan lalu kota yang dipimpinnya harus membayar denda karena merekrut terlalu banyak perempuan di posisi manajemen. 

"Manajemen balai kota tiba-tiba menjadi terlalu feminis. Kita harus mempromosikan perempuan dengan tekad dan semangat untuk suatu hari mencapai keseimbangan," candanya, saat rapat dengan dewan. 

- Advertisement -

Dia berjanji akan menyerahkan cek untuk membayar denda tersebut. Bukan hanya itu, dia meminta para pejabat pemerintah kota serta anggota dewan perempuan untuk mendampinginya saat menyerahkan cek tersebut. 

Baca Juga:  Potensi Gelombang Panas di Indonesia Kecil

Undang-Undang yang disahkan pada 2013 mengamatkan perempuan harus diberi akses lebih baik untuk mendapatkan posisi senior pegawai negeri dengan syarat minimal 40 persen. UU lalu diubah untuk memberikan pengecualian di suatu daerah yang menghormati keseimbangan gender. 

Sumber: AFP/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

PARIS (RIAUPOS.CO) – Sebuah peristiwa aneh terjadi di Prancis dan berhubungan dengan isu gender dan feminisme. Di tengah isu kesetaraan gender, Prancis malah seolah menentangnya. 

Pemerintah Kota Paris, Prancis, dihukum denda 90.000 euro atau sekitar Rp1,5 miliar karena mempekerjakan terlalu banyak perempuan di posisi tinggi. Wali Kota Paris Anne Hidalgo menilai hukuman denda yang sangat besar itu sebagai tidak masuk akal dan berbahaya.

- Advertisement -

Laporan media lokal menyebutkan, pemimpin perempuan itu merekrut terlalu banyak kaum hawa untuk jabatan tinggi sejak 2 tahun lalu. Pada 2018, ada 11 perempuan dan lima laki-laki yang mengisi posisi teratas di pemerintahan. Kondisi ini membuat Kementerian Pegawai Negeri Sipil menghukum pemerintah kota dengan denda. 

Baca Juga:  Soal Usulan DPR RI Asal Kepri, Menkes: Tidak Manusiawi di Kapal Perang

Hukuman juga dijatuhkan karena dewan memperluas undang-undang yang bertujuan menyeimbangkan gender dalam posisi atas. Hidalgo menegaskan, dia justru senang dengan hukuman denda tersebut karena alasannya yang terlalu feminim. 
Birokrat dari kubu sosialis yang kembali terpilih baru-baru ini merasa gembira setelah pertama kali mendengar pada pekan lalu kota yang dipimpinnya harus membayar denda karena merekrut terlalu banyak perempuan di posisi manajemen. 

- Advertisement -

"Manajemen balai kota tiba-tiba menjadi terlalu feminis. Kita harus mempromosikan perempuan dengan tekad dan semangat untuk suatu hari mencapai keseimbangan," candanya, saat rapat dengan dewan. 

Dia berjanji akan menyerahkan cek untuk membayar denda tersebut. Bukan hanya itu, dia meminta para pejabat pemerintah kota serta anggota dewan perempuan untuk mendampinginya saat menyerahkan cek tersebut. 

Baca Juga:  10 Artis Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2020

Undang-Undang yang disahkan pada 2013 mengamatkan perempuan harus diberi akses lebih baik untuk mendapatkan posisi senior pegawai negeri dengan syarat minimal 40 persen. UU lalu diubah untuk memberikan pengecualian di suatu daerah yang menghormati keseimbangan gender. 

Sumber: AFP/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari