Selasa, 29 Juli 2025

6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Diserahkan ke Kejaksaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11). Selanjutnya, para tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan berkas enam tersangka itu dilimpahkan ke kejaksaan pada 18 September 2019 dan dinyatakan lengkap pada 13 November 2019. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Senin ini menyerahkan enam tersangka ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan.

"Iya betul, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan tahap dua, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Baca Juga:  Bingung Isi Nilai Rapornya kalau Ujiannya Tak Tatap Muka

Enam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge.

Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menjelaskan keenam tersangka tersebut awalnya ditahan di Rutan Mako Brimob Depok. Namun Senin ini pihak penyidik memindahkan Surya Anta dkk dari Rutan Brimob untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," kata dia.

Diketahui, Surya Anta dan lima rekannya ditetapkan sebagai tersangka akibat pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019. Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Soal Protes Investor, KKI Sebut Mispersepsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11). Selanjutnya, para tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan berkas enam tersangka itu dilimpahkan ke kejaksaan pada 18 September 2019 dan dinyatakan lengkap pada 13 November 2019. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Senin ini menyerahkan enam tersangka ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan.

"Iya betul, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan tahap dua, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Baca Juga:  Bingung Isi Nilai Rapornya kalau Ujiannya Tak Tatap Muka

Enam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge.

Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menjelaskan keenam tersangka tersebut awalnya ditahan di Rutan Mako Brimob Depok. Namun Senin ini pihak penyidik memindahkan Surya Anta dkk dari Rutan Brimob untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

- Advertisement -

"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," kata dia.

Diketahui, Surya Anta dan lima rekannya ditetapkan sebagai tersangka akibat pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019. Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Mobile JKN : Solusi konsultasi Dokter Tanpa Tatap Muka di Era Pandemi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11). Selanjutnya, para tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan berkas enam tersangka itu dilimpahkan ke kejaksaan pada 18 September 2019 dan dinyatakan lengkap pada 13 November 2019. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Senin ini menyerahkan enam tersangka ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan.

"Iya betul, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan tahap dua, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Baca Juga:  Wali Kota Dumai Hadiri Rakor Kepala Sekolah

Enam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge.

Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menjelaskan keenam tersangka tersebut awalnya ditahan di Rutan Mako Brimob Depok. Namun Senin ini pihak penyidik memindahkan Surya Anta dkk dari Rutan Brimob untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," kata dia.

Diketahui, Surya Anta dan lima rekannya ditetapkan sebagai tersangka akibat pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019. Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Mau Istri Cepat Hamil? Solusinya Akupuntur Saja

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari