Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Riau, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tim bentukan Pemerintah Provinsi Riau di Bumi Lancang Kuning ini, dilaporkan atas dugaan penyimpangan penggunaan dana covid-19 di Riau.

Laporan itu disampaikan Mahasiswa Riau Peduli Penanggulangan Korupsi (MRPPK), Kamis (17/9). Ini terkait dugaan penyimpangan anggaran penanggulangan virus corana yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Koordinator MRPPK, Zulkardi menyampaikan, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap adanya dugaan penyimpangan anggaran Covid-19. "Kita sangat peduli terkait penyaluran anggaran Covid-19 sesuai peruntukannya. Kita sangat kecewa adanya pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan itu," ungkap Zulkardi.

Menurut dia, tidak sepantasnya uang rakyat diselewengkan, apalagi di saat negara tengah menghadapi musibah seperti saat ini. Bahkan, sebut dia, Presi­den RI, Joko Widodo pernah menyampaikan, sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan di saat negara tengah menghadapi

pandemi corona. "Ancamannya adalah hukuman mati," sebutnya.

Baca Juga:  Daerah Masih Bisa Usulkan PPPK Guru

Zulkardi menyampaikan, untuk anggaran penanganan Covid-19 sekitar Rp474 miliar. Akan tetapi, penanganan tidak maksimal dan malah banyak masyarakat yang terpapar. Selain itu, ada dugaan penyimpangan seperti pengadaan hand sanitizer oleh Diskes Riau.

Sesuai data yang dimilikinya, dana sebesar Rp300 ribu dipergunakan untuk satu item hand sanitizer. Namun, harga satuannya hanya Rp40.000. "Jika satu item diduga penyimpangan Rp260 ribu, dikalikan dengan 208 botol. Nilai kerugian negara mencapai Rp54 juta," jelas Zulkardi seraya menambahkan.

 "Itu baru satu item. Masih banyak item lainnya yang diduga telah merugikan negara," lanjutnya.

Untuk itu, dirinya berharap Kejati Riau turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut hingga tuntas. "Ini baru data awal yang bisa saya berikan. Masih banyak data dugaan penyimpangan pengadaan yang nantinya akan saya susulkan," tambah dia.

Saat penyampaian laporan, Zulkardi didampingi sejumlah perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi yang di Provinsi Riau. Seperti dari Universitas Riau (Unri), Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Islam Riau (UIR), serta komponen mahasiswa lainnya.

Baca Juga:  Perang Twitter

"Kita memiliki kesamaan berpikir dengan adik-adik mahasiswa ini. Mereka juga tidak senang dugaan penyimpangan dana Covid-19 dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," imbuhnya seraya mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan ini.

Dalam kesempatan itu, Zulkardi menyebutkan, pihaknya turut melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelantikan pejabat esselon III dan IV di lingkungan Pemprov Riau, beberapa waktu lalu. Bahkan kata dia, ada seorang pejabat dengan status mantan narapidana juga dilantik dan menerima jabatan.

Terpisah Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, sudah menerima laporan itu. Pihaknya kata dia, akan mempelajari laporan tersebut. "Informasi dan data tertulis saya terima, dan akan kita pelajari terlebih dahulu. Secepatnya akan saya kabari bagaimana perkembangannya," singkat Muspidauan.(rir)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Riau, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tim bentukan Pemerintah Provinsi Riau di Bumi Lancang Kuning ini, dilaporkan atas dugaan penyimpangan penggunaan dana covid-19 di Riau.

Laporan itu disampaikan Mahasiswa Riau Peduli Penanggulangan Korupsi (MRPPK), Kamis (17/9). Ini terkait dugaan penyimpangan anggaran penanggulangan virus corana yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

- Advertisement -

Koordinator MRPPK, Zulkardi menyampaikan, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap adanya dugaan penyimpangan anggaran Covid-19. "Kita sangat peduli terkait penyaluran anggaran Covid-19 sesuai peruntukannya. Kita sangat kecewa adanya pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan itu," ungkap Zulkardi.

Menurut dia, tidak sepantasnya uang rakyat diselewengkan, apalagi di saat negara tengah menghadapi musibah seperti saat ini. Bahkan, sebut dia, Presi­den RI, Joko Widodo pernah menyampaikan, sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan di saat negara tengah menghadapi

- Advertisement -

pandemi corona. "Ancamannya adalah hukuman mati," sebutnya.

Baca Juga:  Pemeriksaan Mantan Bendahara Penilap Zakat Hampir Tuntas

Zulkardi menyampaikan, untuk anggaran penanganan Covid-19 sekitar Rp474 miliar. Akan tetapi, penanganan tidak maksimal dan malah banyak masyarakat yang terpapar. Selain itu, ada dugaan penyimpangan seperti pengadaan hand sanitizer oleh Diskes Riau.

Sesuai data yang dimilikinya, dana sebesar Rp300 ribu dipergunakan untuk satu item hand sanitizer. Namun, harga satuannya hanya Rp40.000. "Jika satu item diduga penyimpangan Rp260 ribu, dikalikan dengan 208 botol. Nilai kerugian negara mencapai Rp54 juta," jelas Zulkardi seraya menambahkan.

 "Itu baru satu item. Masih banyak item lainnya yang diduga telah merugikan negara," lanjutnya.

Untuk itu, dirinya berharap Kejati Riau turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut hingga tuntas. "Ini baru data awal yang bisa saya berikan. Masih banyak data dugaan penyimpangan pengadaan yang nantinya akan saya susulkan," tambah dia.

Saat penyampaian laporan, Zulkardi didampingi sejumlah perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi yang di Provinsi Riau. Seperti dari Universitas Riau (Unri), Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Islam Riau (UIR), serta komponen mahasiswa lainnya.

Baca Juga:  120 Knalpot Racing Dimusnahkan 

"Kita memiliki kesamaan berpikir dengan adik-adik mahasiswa ini. Mereka juga tidak senang dugaan penyimpangan dana Covid-19 dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," imbuhnya seraya mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan ini.

Dalam kesempatan itu, Zulkardi menyebutkan, pihaknya turut melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelantikan pejabat esselon III dan IV di lingkungan Pemprov Riau, beberapa waktu lalu. Bahkan kata dia, ada seorang pejabat dengan status mantan narapidana juga dilantik dan menerima jabatan.

Terpisah Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, sudah menerima laporan itu. Pihaknya kata dia, akan mempelajari laporan tersebut. "Informasi dan data tertulis saya terima, dan akan kita pelajari terlebih dahulu. Secepatnya akan saya kabari bagaimana perkembangannya," singkat Muspidauan.(rir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari