Jumat, 20 September 2024

Pertama, Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Langsung Presiden

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa susunan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi yang pertama kali akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Menunjuk Dewan Pengawas tetap kewenangan presiden,” kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Menurut Yasonna, hanya untuk pertama kali ini anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk sepenuhnya oleh presiden. Hal ini dengan alasan supaya cepat karena kepimpinan KPK akan memasuki masa transisi. “Supaya pada saat nanti komisioner yang baru, sudah terbentuk,” ujar menteri asal PDI Perjuangan itu.

Dia menegaskan, terserah presiden apakah akan membentuk panitia seleksi (pansel) atau tidak. Menurut dia, kalau presiden menganggap masih bisa dan ada waktu membentuk pansel maka tidak masalah, tetapi itu sepenuhnya keputusan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gelar Women Festive

Menurut Yasonna, pada periode berikutnya, menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK juga merupakan kewenangan penuh presiden. Hanya saja, kata dia, untuk periode berikutnya itu, presiden akan membentuk pansel. Setelah ada hasil pansel, presiden akan mengonsultasikannya kepada DPR.

Nah, lanjut dia, DPR juga nanti tidak memilih anggota Dewan Pengawas. Jadi, berbeda dengan komisioner KPK yang harus dipilih oleh DPR. “Kalau ini (Dewan Pengawas) dia (DPR) tidak memilih, tetapi hanya konsultasi. Yang namanya konsultasi, tetap kewenangan ada di tangan presiden,” ujarnya. (boy)

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa susunan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi yang pertama kali akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Menunjuk Dewan Pengawas tetap kewenangan presiden,” kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Menurut Yasonna, hanya untuk pertama kali ini anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk sepenuhnya oleh presiden. Hal ini dengan alasan supaya cepat karena kepimpinan KPK akan memasuki masa transisi. “Supaya pada saat nanti komisioner yang baru, sudah terbentuk,” ujar menteri asal PDI Perjuangan itu.

Dia menegaskan, terserah presiden apakah akan membentuk panitia seleksi (pansel) atau tidak. Menurut dia, kalau presiden menganggap masih bisa dan ada waktu membentuk pansel maka tidak masalah, tetapi itu sepenuhnya keputusan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Baca Juga:  Tentara Garda Nasional Tidur di Area Parkir, Biden Minta Maaf

Menurut Yasonna, pada periode berikutnya, menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK juga merupakan kewenangan penuh presiden. Hanya saja, kata dia, untuk periode berikutnya itu, presiden akan membentuk pansel. Setelah ada hasil pansel, presiden akan mengonsultasikannya kepada DPR.

Nah, lanjut dia, DPR juga nanti tidak memilih anggota Dewan Pengawas. Jadi, berbeda dengan komisioner KPK yang harus dipilih oleh DPR. “Kalau ini (Dewan Pengawas) dia (DPR) tidak memilih, tetapi hanya konsultasi. Yang namanya konsultasi, tetap kewenangan ada di tangan presiden,” ujarnya. (boy)

Sumber: Jawapos.com
editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari