Selasa, 8 April 2025
spot_img

Harga Tes Swab Mandiri Diatur Lebih Murah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah segera mengatur harga tes usap atau swab Covid-19 secara mandiri. Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. 

"Untuk masyarakat yang melakukan tes swab mandiri kami akan segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi sehingga menyebabkan keberatan untuk masyarakat yang akan tes," ujar Wiku, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8/2020).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian tes cepat atau rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Rohil Tinjau Penerapan Prokes 

Namun, Kemenkes belum menetapkan batasan tarif untuk pengujian Covid-19 menggunakan metode swab test, sementara biaya untuk swab test mandiri di laboratorium swasta bisa berkisar Rp1juta-Rp2 juta.

Menurut Wiku, pengujian menggunakan swab memang diprioritaskan untuk pasien dengan gejala Covid-19 yang telah menerima rujukan dari fasilitas kesehatan. Tes swab ini ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.

"Tes swab pada prinsipnya untuk pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, maka tes swab tersebut gratis, demikian juga saat contact tracing, tanggungan swab-nya dibiayai oleh pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan sedang melakukan kajian untuk tidak lagi menggunakan rapid test sebagai syarat perjalanan orang. Namun Wiku masih belum bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Baca Juga:  Siap Disuntik Pertama, Jokowi: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat

"Kami perlu sampaikan saat ini kami sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke darah lainnya, dan tentunya apabila sudah selesai kajiannya akan kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Wiku.

Diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali diumumkan pada 2 Maret oleh Presiden Jokowi. Sejak saat itu, jumlah kasus positif terus meningkat hingga mencapai 143.043 orang per Selasa (18/8).

Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah segera mengatur harga tes usap atau swab Covid-19 secara mandiri. Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. 

"Untuk masyarakat yang melakukan tes swab mandiri kami akan segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi sehingga menyebabkan keberatan untuk masyarakat yang akan tes," ujar Wiku, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8/2020).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian tes cepat atau rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Mobil Esemka

Namun, Kemenkes belum menetapkan batasan tarif untuk pengujian Covid-19 menggunakan metode swab test, sementara biaya untuk swab test mandiri di laboratorium swasta bisa berkisar Rp1juta-Rp2 juta.

Menurut Wiku, pengujian menggunakan swab memang diprioritaskan untuk pasien dengan gejala Covid-19 yang telah menerima rujukan dari fasilitas kesehatan. Tes swab ini ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.

"Tes swab pada prinsipnya untuk pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, maka tes swab tersebut gratis, demikian juga saat contact tracing, tanggungan swab-nya dibiayai oleh pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan sedang melakukan kajian untuk tidak lagi menggunakan rapid test sebagai syarat perjalanan orang. Namun Wiku masih belum bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Rohil Tinjau Penerapan Prokes 

"Kami perlu sampaikan saat ini kami sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke darah lainnya, dan tentunya apabila sudah selesai kajiannya akan kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Wiku.

Diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali diumumkan pada 2 Maret oleh Presiden Jokowi. Sejak saat itu, jumlah kasus positif terus meningkat hingga mencapai 143.043 orang per Selasa (18/8).

Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Harga Tes Swab Mandiri Diatur Lebih Murah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah segera mengatur harga tes usap atau swab Covid-19 secara mandiri. Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. 

"Untuk masyarakat yang melakukan tes swab mandiri kami akan segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi sehingga menyebabkan keberatan untuk masyarakat yang akan tes," ujar Wiku, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8/2020).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian tes cepat atau rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Baca Juga:  Industri Belum Semangat Serap Tenaga Vokasi

Namun, Kemenkes belum menetapkan batasan tarif untuk pengujian Covid-19 menggunakan metode swab test, sementara biaya untuk swab test mandiri di laboratorium swasta bisa berkisar Rp1juta-Rp2 juta.

Menurut Wiku, pengujian menggunakan swab memang diprioritaskan untuk pasien dengan gejala Covid-19 yang telah menerima rujukan dari fasilitas kesehatan. Tes swab ini ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.

"Tes swab pada prinsipnya untuk pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, maka tes swab tersebut gratis, demikian juga saat contact tracing, tanggungan swab-nya dibiayai oleh pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan sedang melakukan kajian untuk tidak lagi menggunakan rapid test sebagai syarat perjalanan orang. Namun Wiku masih belum bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Baca Juga:  Jokowi Ungkap Klorokuin Bukan Obat Utama Pasien Terinfeksi Corona

"Kami perlu sampaikan saat ini kami sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke darah lainnya, dan tentunya apabila sudah selesai kajiannya akan kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Wiku.

Diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali diumumkan pada 2 Maret oleh Presiden Jokowi. Sejak saat itu, jumlah kasus positif terus meningkat hingga mencapai 143.043 orang per Selasa (18/8).

Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah segera mengatur harga tes usap atau swab Covid-19 secara mandiri. Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. 

"Untuk masyarakat yang melakukan tes swab mandiri kami akan segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi sehingga menyebabkan keberatan untuk masyarakat yang akan tes," ujar Wiku, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8/2020).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian tes cepat atau rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Baca Juga:  DPR Minta Presiden Jelaskan Perlunya Wakil KSP

Namun, Kemenkes belum menetapkan batasan tarif untuk pengujian Covid-19 menggunakan metode swab test, sementara biaya untuk swab test mandiri di laboratorium swasta bisa berkisar Rp1juta-Rp2 juta.

Menurut Wiku, pengujian menggunakan swab memang diprioritaskan untuk pasien dengan gejala Covid-19 yang telah menerima rujukan dari fasilitas kesehatan. Tes swab ini ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.

"Tes swab pada prinsipnya untuk pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, maka tes swab tersebut gratis, demikian juga saat contact tracing, tanggungan swab-nya dibiayai oleh pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan sedang melakukan kajian untuk tidak lagi menggunakan rapid test sebagai syarat perjalanan orang. Namun Wiku masih belum bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Baca Juga:  Pertanian Pengungkit Ekonomi Daerah

"Kami perlu sampaikan saat ini kami sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke darah lainnya, dan tentunya apabila sudah selesai kajiannya akan kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Wiku.

Diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali diumumkan pada 2 Maret oleh Presiden Jokowi. Sejak saat itu, jumlah kasus positif terus meningkat hingga mencapai 143.043 orang per Selasa (18/8).

Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari