Kamis, 2 April 2026
- Advertisement -

Harga Tes Swab Mandiri Diatur Lebih Murah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah segera mengatur harga tes usap atau swab Covid-19 secara mandiri. Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. 

"Untuk masyarakat yang melakukan tes swab mandiri kami akan segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi sehingga menyebabkan keberatan untuk masyarakat yang akan tes," ujar Wiku, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8/2020).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian tes cepat atau rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Baca Juga:  Temui Raja Salman, Ketua MPR Minta Tambahan Kuota Haji

Namun, Kemenkes belum menetapkan batasan tarif untuk pengujian Covid-19 menggunakan metode swab test, sementara biaya untuk swab test mandiri di laboratorium swasta bisa berkisar Rp1juta-Rp2 juta.

Menurut Wiku, pengujian menggunakan swab memang diprioritaskan untuk pasien dengan gejala Covid-19 yang telah menerima rujukan dari fasilitas kesehatan. Tes swab ini ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.

"Tes swab pada prinsipnya untuk pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, maka tes swab tersebut gratis, demikian juga saat contact tracing, tanggungan swab-nya dibiayai oleh pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan sedang melakukan kajian untuk tidak lagi menggunakan rapid test sebagai syarat perjalanan orang. Namun Wiku masih belum bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Baca Juga:  Apel Siaga Antisipasi Karhutla di Enok

"Kami perlu sampaikan saat ini kami sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke darah lainnya, dan tentunya apabila sudah selesai kajiannya akan kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Wiku.

Diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali diumumkan pada 2 Maret oleh Presiden Jokowi. Sejak saat itu, jumlah kasus positif terus meningkat hingga mencapai 143.043 orang per Selasa (18/8).

Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah segera mengatur harga tes usap atau swab Covid-19 secara mandiri. Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. 

"Untuk masyarakat yang melakukan tes swab mandiri kami akan segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi sehingga menyebabkan keberatan untuk masyarakat yang akan tes," ujar Wiku, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8/2020).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian tes cepat atau rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Baca Juga:  Terjatuh dari Motor, Begini Kondisi Sammy Simorangkir

Namun, Kemenkes belum menetapkan batasan tarif untuk pengujian Covid-19 menggunakan metode swab test, sementara biaya untuk swab test mandiri di laboratorium swasta bisa berkisar Rp1juta-Rp2 juta.

Menurut Wiku, pengujian menggunakan swab memang diprioritaskan untuk pasien dengan gejala Covid-19 yang telah menerima rujukan dari fasilitas kesehatan. Tes swab ini ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.

- Advertisement -

"Tes swab pada prinsipnya untuk pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, maka tes swab tersebut gratis, demikian juga saat contact tracing, tanggungan swab-nya dibiayai oleh pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan sedang melakukan kajian untuk tidak lagi menggunakan rapid test sebagai syarat perjalanan orang. Namun Wiku masih belum bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Malaysia Longgarkan Pembatasan

"Kami perlu sampaikan saat ini kami sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke darah lainnya, dan tentunya apabila sudah selesai kajiannya akan kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Wiku.

Diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali diumumkan pada 2 Maret oleh Presiden Jokowi. Sejak saat itu, jumlah kasus positif terus meningkat hingga mencapai 143.043 orang per Selasa (18/8).

Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah segera mengatur harga tes usap atau swab Covid-19 secara mandiri. Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. 

"Untuk masyarakat yang melakukan tes swab mandiri kami akan segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi sehingga menyebabkan keberatan untuk masyarakat yang akan tes," ujar Wiku, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8/2020).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian tes cepat atau rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Baca Juga:  RRD, Musisi Pelalawan, dan Rumah Sunting Gelar Konser Amal dan Tadarus Puisi untuk Duafa dan Yatim

Namun, Kemenkes belum menetapkan batasan tarif untuk pengujian Covid-19 menggunakan metode swab test, sementara biaya untuk swab test mandiri di laboratorium swasta bisa berkisar Rp1juta-Rp2 juta.

Menurut Wiku, pengujian menggunakan swab memang diprioritaskan untuk pasien dengan gejala Covid-19 yang telah menerima rujukan dari fasilitas kesehatan. Tes swab ini ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.

"Tes swab pada prinsipnya untuk pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, maka tes swab tersebut gratis, demikian juga saat contact tracing, tanggungan swab-nya dibiayai oleh pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan sedang melakukan kajian untuk tidak lagi menggunakan rapid test sebagai syarat perjalanan orang. Namun Wiku masih belum bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Baca Juga:  Temui Raja Salman, Ketua MPR Minta Tambahan Kuota Haji

"Kami perlu sampaikan saat ini kami sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke darah lainnya, dan tentunya apabila sudah selesai kajiannya akan kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Wiku.

Diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali diumumkan pada 2 Maret oleh Presiden Jokowi. Sejak saat itu, jumlah kasus positif terus meningkat hingga mencapai 143.043 orang per Selasa (18/8).

Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari