Selasa, 8 April 2025
spot_img

Pengendalian dan Penanggulangan Karhutla Menjadi Atensi Tim KKN Unri di Tapung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim dosen pengabdian kepada masyarakat LPPM Unri beserta Mahasiswa KKN Terintegrasi Unri melaksanakan sosialisasi terkait pengendalian dan penanggulangan karhutla 10 Agustus lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar tepatnya di Aula Kantor Desa Petapahan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh aparatur Desa Petapahan Said Muhammad Faisal SH, Suzi Atmanegara SE dan ketua RT serta perwakilan masyarakat Desa Petapahan. Tema dari kegiatan sosialisasi ini adalah Penguatan Peningkatan Peran Serta dan Pemahaman Hukum bagi Masyarakat dan Pemangku Kepentingan dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Pada kegiatan ini juga dilakukan pembagian masker kepadapeserta dan masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bersamaan dengan kegiatan Kukerta Terintegrasi Unri yang dilaksanakan selama dua bulan (Juli-Agustus 2020). Tim dosen Pengabdian LPPM Unri terdiri dari Syaifullah Yophi Ardiyanto SH MH, Muhammad A Rauf SH MH, Setia Putra SH MH, Samariadi SH MH, dan Tengku Arif Hidayat SH MH.

Baca Juga:  Tepis Presiden Tiga Periode, Jokowi Sebut Pemilu Serentak Tetap 2024

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Mulai pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan dan penanganan pasca kebakaran/pemulihan hutan dan lahan. 

Berikut mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang selama ini menganggap perbuatan tersebut adalah perbuatan biasa (bukan perbuatan melawan hukum) ketika membuka hutan dan lahan dengan cara membakar yang menyalahi aturan. 

Kemudian peningkatan pengetahun hukum dan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan secara maksimal dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan dianggap penting karena karhutla berdampak luar biasa bagi masyarakat. 

Kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan sangat besar terhadap kehidupan manusia maupun terhadap kehidupan mahluk hidup lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain dampak ekologi, ekonomi dan kesehatan. 

Kepala desa Petapahan Said Aidil Usman SE menyambut baik kegiatan pengabdian dan kegiatan KKKN Terintegrasi Unri, hal ini sejalan dengan kebijakan dan kearifan lokal selama ini dengan menggerakkan pelestarian hutan adat Imbo Putuih.  Ini dilaksanakan juga oleh organisasi pencinta alam untuk menjaga hutan. 

Baca Juga:  Bahu-Membahu Padamkan karhutla di GSK

“Hal lain berbentuk penghijauan terutama di sungai yang ada di desa ditanami oleh pepohonan untuk mencegah erosi. Di sini juga ada peraturan adat yang berisi barang siapa yang menebang satu pohon akan ada sanksi yang didapat,” kata Said Muhammad Faisal SH selaku perwakilan pihak Desa Petapahan.

Melalui kegiatan ini Tim KKN Unri berharap kedepan kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah dan tidak lagi terjadi di Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau pada umumnya. Dengan kesadaran bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati, mencegah kebakaran hutan lebih baik dari pada memadamkan kebakaran hutan yang terlanjur berdampak dan memberikan kerugian besar bagi masyarakat.

Laporan: Panji Ahmad Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka Gusmadi Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim dosen pengabdian kepada masyarakat LPPM Unri beserta Mahasiswa KKN Terintegrasi Unri melaksanakan sosialisasi terkait pengendalian dan penanggulangan karhutla 10 Agustus lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar tepatnya di Aula Kantor Desa Petapahan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh aparatur Desa Petapahan Said Muhammad Faisal SH, Suzi Atmanegara SE dan ketua RT serta perwakilan masyarakat Desa Petapahan. Tema dari kegiatan sosialisasi ini adalah Penguatan Peningkatan Peran Serta dan Pemahaman Hukum bagi Masyarakat dan Pemangku Kepentingan dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Pada kegiatan ini juga dilakukan pembagian masker kepadapeserta dan masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bersamaan dengan kegiatan Kukerta Terintegrasi Unri yang dilaksanakan selama dua bulan (Juli-Agustus 2020). Tim dosen Pengabdian LPPM Unri terdiri dari Syaifullah Yophi Ardiyanto SH MH, Muhammad A Rauf SH MH, Setia Putra SH MH, Samariadi SH MH, dan Tengku Arif Hidayat SH MH.

Baca Juga:  Gedung RSUD Layak Dilanjutkan

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Mulai pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan dan penanganan pasca kebakaran/pemulihan hutan dan lahan. 

Berikut mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang selama ini menganggap perbuatan tersebut adalah perbuatan biasa (bukan perbuatan melawan hukum) ketika membuka hutan dan lahan dengan cara membakar yang menyalahi aturan. 

Kemudian peningkatan pengetahun hukum dan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan secara maksimal dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan dianggap penting karena karhutla berdampak luar biasa bagi masyarakat. 

Kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan sangat besar terhadap kehidupan manusia maupun terhadap kehidupan mahluk hidup lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain dampak ekologi, ekonomi dan kesehatan. 

Kepala desa Petapahan Said Aidil Usman SE menyambut baik kegiatan pengabdian dan kegiatan KKKN Terintegrasi Unri, hal ini sejalan dengan kebijakan dan kearifan lokal selama ini dengan menggerakkan pelestarian hutan adat Imbo Putuih.  Ini dilaksanakan juga oleh organisasi pencinta alam untuk menjaga hutan. 

Baca Juga:  Pastikan Layanan Haji 2022 Sudah Siap, Menag Terbang ke Arab Saudi

“Hal lain berbentuk penghijauan terutama di sungai yang ada di desa ditanami oleh pepohonan untuk mencegah erosi. Di sini juga ada peraturan adat yang berisi barang siapa yang menebang satu pohon akan ada sanksi yang didapat,” kata Said Muhammad Faisal SH selaku perwakilan pihak Desa Petapahan.

Melalui kegiatan ini Tim KKN Unri berharap kedepan kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah dan tidak lagi terjadi di Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau pada umumnya. Dengan kesadaran bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati, mencegah kebakaran hutan lebih baik dari pada memadamkan kebakaran hutan yang terlanjur berdampak dan memberikan kerugian besar bagi masyarakat.

Laporan: Panji Ahmad Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka Gusmadi Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pengendalian dan Penanggulangan Karhutla Menjadi Atensi Tim KKN Unri di Tapung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim dosen pengabdian kepada masyarakat LPPM Unri beserta Mahasiswa KKN Terintegrasi Unri melaksanakan sosialisasi terkait pengendalian dan penanggulangan karhutla 10 Agustus lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar tepatnya di Aula Kantor Desa Petapahan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh aparatur Desa Petapahan Said Muhammad Faisal SH, Suzi Atmanegara SE dan ketua RT serta perwakilan masyarakat Desa Petapahan. Tema dari kegiatan sosialisasi ini adalah Penguatan Peningkatan Peran Serta dan Pemahaman Hukum bagi Masyarakat dan Pemangku Kepentingan dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Pada kegiatan ini juga dilakukan pembagian masker kepadapeserta dan masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bersamaan dengan kegiatan Kukerta Terintegrasi Unri yang dilaksanakan selama dua bulan (Juli-Agustus 2020). Tim dosen Pengabdian LPPM Unri terdiri dari Syaifullah Yophi Ardiyanto SH MH, Muhammad A Rauf SH MH, Setia Putra SH MH, Samariadi SH MH, dan Tengku Arif Hidayat SH MH.

Baca Juga:  Dorong Terwujudnya Tata Pemerintahan yang Baik, Efektif dan Efisien

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Mulai pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan dan penanganan pasca kebakaran/pemulihan hutan dan lahan. 

Berikut mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang selama ini menganggap perbuatan tersebut adalah perbuatan biasa (bukan perbuatan melawan hukum) ketika membuka hutan dan lahan dengan cara membakar yang menyalahi aturan. 

Kemudian peningkatan pengetahun hukum dan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan secara maksimal dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan dianggap penting karena karhutla berdampak luar biasa bagi masyarakat. 

Kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan sangat besar terhadap kehidupan manusia maupun terhadap kehidupan mahluk hidup lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain dampak ekologi, ekonomi dan kesehatan. 

Kepala desa Petapahan Said Aidil Usman SE menyambut baik kegiatan pengabdian dan kegiatan KKKN Terintegrasi Unri, hal ini sejalan dengan kebijakan dan kearifan lokal selama ini dengan menggerakkan pelestarian hutan adat Imbo Putuih.  Ini dilaksanakan juga oleh organisasi pencinta alam untuk menjaga hutan. 

Baca Juga:  Tim dari Negara Tetangga Diantar Pulang

“Hal lain berbentuk penghijauan terutama di sungai yang ada di desa ditanami oleh pepohonan untuk mencegah erosi. Di sini juga ada peraturan adat yang berisi barang siapa yang menebang satu pohon akan ada sanksi yang didapat,” kata Said Muhammad Faisal SH selaku perwakilan pihak Desa Petapahan.

Melalui kegiatan ini Tim KKN Unri berharap kedepan kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah dan tidak lagi terjadi di Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau pada umumnya. Dengan kesadaran bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati, mencegah kebakaran hutan lebih baik dari pada memadamkan kebakaran hutan yang terlanjur berdampak dan memberikan kerugian besar bagi masyarakat.

Laporan: Panji Ahmad Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka Gusmadi Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim dosen pengabdian kepada masyarakat LPPM Unri beserta Mahasiswa KKN Terintegrasi Unri melaksanakan sosialisasi terkait pengendalian dan penanggulangan karhutla 10 Agustus lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar tepatnya di Aula Kantor Desa Petapahan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh aparatur Desa Petapahan Said Muhammad Faisal SH, Suzi Atmanegara SE dan ketua RT serta perwakilan masyarakat Desa Petapahan. Tema dari kegiatan sosialisasi ini adalah Penguatan Peningkatan Peran Serta dan Pemahaman Hukum bagi Masyarakat dan Pemangku Kepentingan dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Pada kegiatan ini juga dilakukan pembagian masker kepadapeserta dan masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bersamaan dengan kegiatan Kukerta Terintegrasi Unri yang dilaksanakan selama dua bulan (Juli-Agustus 2020). Tim dosen Pengabdian LPPM Unri terdiri dari Syaifullah Yophi Ardiyanto SH MH, Muhammad A Rauf SH MH, Setia Putra SH MH, Samariadi SH MH, dan Tengku Arif Hidayat SH MH.

Baca Juga:  Polda Duga Ada Pemasok Lain ke Kilang Minyak Ilegal di Dumai

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Mulai pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan dan penanganan pasca kebakaran/pemulihan hutan dan lahan. 

Berikut mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang selama ini menganggap perbuatan tersebut adalah perbuatan biasa (bukan perbuatan melawan hukum) ketika membuka hutan dan lahan dengan cara membakar yang menyalahi aturan. 

Kemudian peningkatan pengetahun hukum dan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan secara maksimal dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan dianggap penting karena karhutla berdampak luar biasa bagi masyarakat. 

Kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan sangat besar terhadap kehidupan manusia maupun terhadap kehidupan mahluk hidup lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain dampak ekologi, ekonomi dan kesehatan. 

Kepala desa Petapahan Said Aidil Usman SE menyambut baik kegiatan pengabdian dan kegiatan KKKN Terintegrasi Unri, hal ini sejalan dengan kebijakan dan kearifan lokal selama ini dengan menggerakkan pelestarian hutan adat Imbo Putuih.  Ini dilaksanakan juga oleh organisasi pencinta alam untuk menjaga hutan. 

Baca Juga:  Tepis Presiden Tiga Periode, Jokowi Sebut Pemilu Serentak Tetap 2024

“Hal lain berbentuk penghijauan terutama di sungai yang ada di desa ditanami oleh pepohonan untuk mencegah erosi. Di sini juga ada peraturan adat yang berisi barang siapa yang menebang satu pohon akan ada sanksi yang didapat,” kata Said Muhammad Faisal SH selaku perwakilan pihak Desa Petapahan.

Melalui kegiatan ini Tim KKN Unri berharap kedepan kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah dan tidak lagi terjadi di Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau pada umumnya. Dengan kesadaran bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati, mencegah kebakaran hutan lebih baik dari pada memadamkan kebakaran hutan yang terlanjur berdampak dan memberikan kerugian besar bagi masyarakat.

Laporan: Panji Ahmad Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka Gusmadi Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari