Jumat, 22 November 2024

Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis saat ini sudah mulai berjalan. Dalam rangka menjaga integritas dan keseimbangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada, 27 November 2024 mendatang, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis mengingatkan kepala daerah, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat.

“Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, yang mengatur tahapan jadwal pelaksanaan Pilkada, bahwa penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah ditetapkan pada 22 September 2024,” ujar Mukhlasin SSos MIKom, Komisioner KPU Bengkalis, Rabu (17/4).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, terdapat larangan bagi kepala daerah untuk melakukan pelantikan pejabat enam bulan, sebelum jadwal penetapan Paslon hingga akhir masa jabatan. “Ya, jika melihat tahapan itu, harusnya saat ini memang kepala daerah sudah tidak dibenarkan melakukan pergantian pejabat,” ujar Mukhlasin, Rabu (17/4).

Baca Juga:  Cara Mengobati Penyakit Lyme Disease

Namun kata Mukhlasin, masih ada ruang untuk pergantian pejabat, jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan ini diperkuat dengan surat edaran dari Mendagri terkait larangan tersebut. “Meski demikian masih ada ruang untuk dilakukan sepanjang ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan itu dipertegas dengan adanya surat edaran Mendagri dan jika melanggar memang ada sanksinya,” ujar Mukhlasin.(ksm)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis saat ini sudah mulai berjalan. Dalam rangka menjaga integritas dan keseimbangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada, 27 November 2024 mendatang, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis mengingatkan kepala daerah, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat.

“Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, yang mengatur tahapan jadwal pelaksanaan Pilkada, bahwa penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah ditetapkan pada 22 September 2024,” ujar Mukhlasin SSos MIKom, Komisioner KPU Bengkalis, Rabu (17/4).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, terdapat larangan bagi kepala daerah untuk melakukan pelantikan pejabat enam bulan, sebelum jadwal penetapan Paslon hingga akhir masa jabatan. “Ya, jika melihat tahapan itu, harusnya saat ini memang kepala daerah sudah tidak dibenarkan melakukan pergantian pejabat,” ujar Mukhlasin, Rabu (17/4).

Baca Juga:  Tiga Bacalon Pilkada Siak Deklarasi Damai Pilkada

Namun kata Mukhlasin, masih ada ruang untuk pergantian pejabat, jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan ini diperkuat dengan surat edaran dari Mendagri terkait larangan tersebut. “Meski demikian masih ada ruang untuk dilakukan sepanjang ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan itu dipertegas dengan adanya surat edaran Mendagri dan jika melanggar memang ada sanksinya,” ujar Mukhlasin.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari