Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ada 554 Hoaks Selama Pandemi Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mencatat masih banyak hoaks yang berkembang di tengah masyarakat di masa pandemi Covid-19. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 554 kasus hoaks tentang Covid-19.

"Hingga hari ini ada 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 akun baik itu di Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube," ujar Johnny di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4).

Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, dari 1.209 akun tersebut, pemerintah sudah melakukan take-down sebanyak 896 akun. Rinciannya terdiri dari 681 hoaks di Facebook, 4 di Istagram, 204 di Twitter dan 4 di YouTube.

Dari jumlah kasus, sudah ada 89 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, di mana 14 diantaranya sudah ditahan.

Baca Juga:  Semua Maskapai Boleh Layani Umrah

"Kemudian 75 orang sisanya sedang diproses," ungkapnya.

Johnny mengimbau untuk masyarakat tidak memproduksi hoaks karena ada ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar‎. "Seluruh tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoaks adalah tindakan melanggar hukum," pungkasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mencatat masih banyak hoaks yang berkembang di tengah masyarakat di masa pandemi Covid-19. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 554 kasus hoaks tentang Covid-19.

"Hingga hari ini ada 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 akun baik itu di Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube," ujar Johnny di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4).

- Advertisement -

Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, dari 1.209 akun tersebut, pemerintah sudah melakukan take-down sebanyak 896 akun. Rinciannya terdiri dari 681 hoaks di Facebook, 4 di Istagram, 204 di Twitter dan 4 di YouTube.

Dari jumlah kasus, sudah ada 89 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, di mana 14 diantaranya sudah ditahan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jalan ke Olimpiade Masih Terbuka

"Kemudian 75 orang sisanya sedang diproses," ungkapnya.

Johnny mengimbau untuk masyarakat tidak memproduksi hoaks karena ada ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar‎. "Seluruh tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoaks adalah tindakan melanggar hukum," pungkasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari