Azis Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Setelah sempat ditunda, sidang pembacaan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya digelar, kemarin (17/2). Majelis hakim Pengadilan tipikor Jakarta yang diketuai M Damis tersebut menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada politisi Partai Golkar tersebut. Azis juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Bukan hanya itu, hakim juga memvonis Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku setelah Azis selesai menjalani masa hukuman pokok. Vonis itu dijatuhkan lantaran hakim menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

- Advertisement -

"Menyatakan terdakwa M. Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata M Damis dalam amar putusan yang dibacakan secara dalam jaringan (daring), kemarin.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dua bulan. Azis dinilai terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain. Total suap yang diberikan sebesar Rp 3,6 miliar. Suap itu diberikan lantaran Azis ingin ‘mengondisikan’ penyelidikan perkara dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017 yang ditangani KPK pada 2019 lalu.

- Advertisement -

Hakim menilai Azis terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam pasal yang lazim digunakan untuk menjerat pelaku pemberi suap tersebut, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.  

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan vonis tersebut. Diantaranya Azis dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Azis juga dianggap merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

Sikap Azis yang tidak mau mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan diantaranya karena Azis belum pernah dihukum. Azis juga masih punya tanggungan keluarga.(tyo/jpg)

 

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Setelah sempat ditunda, sidang pembacaan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya digelar, kemarin (17/2). Majelis hakim Pengadilan tipikor Jakarta yang diketuai M Damis tersebut menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada politisi Partai Golkar tersebut. Azis juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Bukan hanya itu, hakim juga memvonis Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku setelah Azis selesai menjalani masa hukuman pokok. Vonis itu dijatuhkan lantaran hakim menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan terdakwa M. Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata M Damis dalam amar putusan yang dibacakan secara dalam jaringan (daring), kemarin.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dua bulan. Azis dinilai terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain. Total suap yang diberikan sebesar Rp 3,6 miliar. Suap itu diberikan lantaran Azis ingin ‘mengondisikan’ penyelidikan perkara dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017 yang ditangani KPK pada 2019 lalu.

Hakim menilai Azis terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam pasal yang lazim digunakan untuk menjerat pelaku pemberi suap tersebut, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.  

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan vonis tersebut. Diantaranya Azis dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Azis juga dianggap merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

Sikap Azis yang tidak mau mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan diantaranya karena Azis belum pernah dihukum. Azis juga masih punya tanggungan keluarga.(tyo/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya