Jumat, 22 November 2024

Plt Kadis PUPR Pelalawan Tersangka

- Advertisement -

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Siapa yang bertanggungjawab atas ambruknya turap pada Danau Tajwid di Pelalawan akhirnya terkuak. Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan MD Rizal (MR), Plt kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Selasa (16/2) kemarin.  Selain dirinya, turut ditetapkan sebagai tersangka operator alat berat Tengku Pirda (TP).

- Advertisement -

Demikian disampaikan Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi pada Riau Pos, Rabu (17/2)."Ditetapkan 16 Februari. Melakukan pengrusakan atau menghancurkan pekerjaan paket 1 Sungai Kampar Danau Tajwid," kata dia.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik sudah menyegel turap pembatas jalan dengan Sungai Kampar menuju Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan itu.  Ini dilakukan pada awal Januari kemarin.

Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu, 12 September 2020 lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.

- Advertisement -

Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga. Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak

proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Kedua tersangka lanjut Aspidsus, disangkakan dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31/1999. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga:  Tampil Menawan dengan Make Up Look ala Thailand

Lebih lanjut diuraikan mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur ini, tersangka MR menugaskan TP selaku operator untuk  membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau  sheet pile. Akan tetapi, dikatakan Hilman, proses perintah kurang tidak runut dan tidak sesuai kelaziman.

 "Itu (turap, red) dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu," jelas Hilman.

Jaksa sendiri sebelum menetapkan tersangka sudah melakukan penghimpunan barang bukti, keterangan saksi hingga pengujian lapangan.

"Ini berdasarkan alat bukti yang sudah kami kantongi. Kami juga sudah menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi," imbuhnya.

Terhadap MD Rizal pemeriksaan sudah pernah dilakukan dalam status nya sebagai saksi. Setelah menyandang status tersangka, pemeriksaan kembali akan dilakukan. ‘’Untuk merampungkan berkas perkaranya, pemeriksaan dalam status tersangka akan kami agendakan,’ tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa sudah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan. Ia sengaja dihadirkan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyusutan perkara dugaan korupsi ambruknya Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.

Di mana, pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemeriksan ini, juga dilakukan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni Zukri. Dia merupakan anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek bersumber dari APBD Pelalawan 2019.

Baca Juga:  Istri Muda Pupung Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Pelalawan M Irsyad. Dia diperiksa pada Senin (14/12/2020) kemarin. Di hari yang sama, Jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan MD Rizal. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Jaksa menemukan dugaan unsur kesengajaan terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid itu. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek infrastuktur senilai Rp6 miliar serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana.

Turap ambruk di tengah PT Raja Oloan selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

Tidak itu saja, PT Raja Oloan, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar. Itu sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih, perusahaan baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.(kom)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Siapa yang bertanggungjawab atas ambruknya turap pada Danau Tajwid di Pelalawan akhirnya terkuak. Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan MD Rizal (MR), Plt kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Selasa (16/2) kemarin.  Selain dirinya, turut ditetapkan sebagai tersangka operator alat berat Tengku Pirda (TP).

- Advertisement -

Demikian disampaikan Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi pada Riau Pos, Rabu (17/2)."Ditetapkan 16 Februari. Melakukan pengrusakan atau menghancurkan pekerjaan paket 1 Sungai Kampar Danau Tajwid," kata dia.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik sudah menyegel turap pembatas jalan dengan Sungai Kampar menuju Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan itu.  Ini dilakukan pada awal Januari kemarin.

- Advertisement -

Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu, 12 September 2020 lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.

Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga. Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak

proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Kedua tersangka lanjut Aspidsus, disangkakan dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31/1999. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga:  Buah Puasa

Lebih lanjut diuraikan mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur ini, tersangka MR menugaskan TP selaku operator untuk  membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau  sheet pile. Akan tetapi, dikatakan Hilman, proses perintah kurang tidak runut dan tidak sesuai kelaziman.

 "Itu (turap, red) dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu," jelas Hilman.

Jaksa sendiri sebelum menetapkan tersangka sudah melakukan penghimpunan barang bukti, keterangan saksi hingga pengujian lapangan.

"Ini berdasarkan alat bukti yang sudah kami kantongi. Kami juga sudah menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi," imbuhnya.

Terhadap MD Rizal pemeriksaan sudah pernah dilakukan dalam status nya sebagai saksi. Setelah menyandang status tersangka, pemeriksaan kembali akan dilakukan. ‘’Untuk merampungkan berkas perkaranya, pemeriksaan dalam status tersangka akan kami agendakan,’ tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa sudah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan. Ia sengaja dihadirkan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyusutan perkara dugaan korupsi ambruknya Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.

Di mana, pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemeriksan ini, juga dilakukan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni Zukri. Dia merupakan anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek bersumber dari APBD Pelalawan 2019.

Baca Juga:  Tampil Menawan dengan Make Up Look ala Thailand

Sebelumnya, jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Pelalawan M Irsyad. Dia diperiksa pada Senin (14/12/2020) kemarin. Di hari yang sama, Jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan MD Rizal. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Jaksa menemukan dugaan unsur kesengajaan terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid itu. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek infrastuktur senilai Rp6 miliar serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana.

Turap ambruk di tengah PT Raja Oloan selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

Tidak itu saja, PT Raja Oloan, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar. Itu sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih, perusahaan baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.(kom)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari