PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebuah surat dengan menggunakan kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di jejaring media sosial. Surat tersebut berisi pemanggilan Anggota DPRD Riau Fraksi PDI Perjuangan Iwandi SH MH.
Dilihat Riaupos.co, Selasa (18/2/2020), pada keterangan surat Iwandi diminta menghadap penyidik KPK di Jakarta, Jumat (21/2/2020) mendatang.
Keterangan Iwandi diperlukan sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi terkait pengangkatan dan mutasi jabatan eselon III, IV dan V di lingkungan Pemkab Bengkalis tahun 2017-2019.
Jika dilihat lebih teliti, surat tersebut tidak mencantumkan nomor dan tanggal pengeluaran surat seperti yang lazim pada surat resmi.
Menanggapi hal itu, Riaupos.co mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Iwandi. Namun nomor seluler yang biasa ia gunakan tidak aktif. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp. Pesan yang disampaikan juga tidak terkirim.
Riaupos.co mencoba menghubungi Ketua DPD PDI Perjuangan Riau Zukri Misran, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau. Legislator asal Kabupaten Pelalawan itu mengaku tengah menelusuri kebenaran surat tersebut.
“Kami sedang menelusuri, apakah surat tersebut memang benar atau justru sebaliknya,” sebut Zukri.
Menurut analisa dia, ada beberapa kejanggalan pada surat yang sudah beredar luas di jagad maya itu. Pertama tidak adanya nomor surat. Kedua, tidak adanya tanggal penerbitan surat. Terakhir, dugaan gratifikasi atas mutasi jabatan eselon V.
“Emang ada eselon V? Cobak menurut Anda, apakah ada eselon V?” tanya Zukri balik bertanya.
Kejanggalan lainnya, dikatakan Zukri surat tersebut sama sekali tidak ada diterima pihak sekretariat DPRD Riau maupun partai. Bahkan ia sudah menanyakan langsung kepada Iwandi. Kepada Zukri, Iwandi mengaku juga tidak menerima surat panggilan tersebut.
“Makanya ini yang mau kami telusuri. Sejauh ini yang bersangkutan (Iwandi) menyebut tidak ada menerima. Sekretariat DPRD juga saya tanyakan, juga menyampaikan tidak ada,” tambahnya.