Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pengacara Maqdir Ismail Diimbau Boyong Nurhadi Cs ke KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pengacara Maqdir Ismail untuk segera menyerahkan tersangka pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sebab saat ini, KPK telah memasukan nama Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Imbauan ini dikeluarkan karena Maqdir menyebut kliennya masih berada di Jakarta. Penetapan DPO terhadap Nurhadi dan dua tersangka lainnya yakni, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soejanto lantaran tidak kooperatif mendatangi Gedung KPK.

“Silakan Pak Maqdir datang ke KPK dan laporkan serta infokan kepada kami (KPK) di mana posisi tersangka yang disampaikan katanya ada di Jakarta,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/2) malam.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini pun mempertanyakan kapasitas Maqdir yang mengungkapkan, Nurhadi masih berada di Jakarta. Menurutnya, Maqdir Ismail diketahui hanya kuasa hukum Nurhadi saat menjalani praperadilan.

“Kami tidak mengetahui posisi dari Pak Maqdir sebagai kuasa hukum dari para tersangka kah? Memang yang kami tahu hanyalah sebagai kuasa hukum dari praperadilan,” ungkap dia.

Baca Juga:  Cina: Kemerdekaan Taiwan Berarti Perang

Oleh karena itu, Ali menyebut jika terdapat yang menyembunyikan Nurhadi beserta dua orang lainnya sama saja menghalang-halangi upaya penyidikan KPK. Bisa dijerat pasal obstruction of justice sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Sekali lagi kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang-orang yang kami cari itu masuk DPO (daftar pencarian orang) dengan sengaja tentunya dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan itu diancam UU dengan Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.

KPK menerapkan tiga orang tersangka terkait pengurusan kasus di MA. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS). Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Baca Juga:  Demo Rusuh, Mobil Polisi Dilempari Batu

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pengacara Maqdir Ismail untuk segera menyerahkan tersangka pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sebab saat ini, KPK telah memasukan nama Nurhadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Imbauan ini dikeluarkan karena Maqdir menyebut kliennya masih berada di Jakarta. Penetapan DPO terhadap Nurhadi dan dua tersangka lainnya yakni, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soejanto lantaran tidak kooperatif mendatangi Gedung KPK.

- Advertisement -

“Silakan Pak Maqdir datang ke KPK dan laporkan serta infokan kepada kami (KPK) di mana posisi tersangka yang disampaikan katanya ada di Jakarta,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/2) malam.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini pun mempertanyakan kapasitas Maqdir yang mengungkapkan, Nurhadi masih berada di Jakarta. Menurutnya, Maqdir Ismail diketahui hanya kuasa hukum Nurhadi saat menjalani praperadilan.

- Advertisement -

“Kami tidak mengetahui posisi dari Pak Maqdir sebagai kuasa hukum dari para tersangka kah? Memang yang kami tahu hanyalah sebagai kuasa hukum dari praperadilan,” ungkap dia.

Baca Juga:  Satu Terduga Teroris Jaringan MIT Ditangkap Densus 88

Oleh karena itu, Ali menyebut jika terdapat yang menyembunyikan Nurhadi beserta dua orang lainnya sama saja menghalang-halangi upaya penyidikan KPK. Bisa dijerat pasal obstruction of justice sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Sekali lagi kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang-orang yang kami cari itu masuk DPO (daftar pencarian orang) dengan sengaja tentunya dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan itu diancam UU dengan Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.

KPK menerapkan tiga orang tersangka terkait pengurusan kasus di MA. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS). Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Baca Juga:  Nadiem Jengkel Dengar Komen Miring

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari