Sabtu, 23 November 2024
spot_img

P2G: Guru Masa Pengabdian 10 Tahun Lebih Sebaiknya Tidak Perlu Tes PPPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Formasi yang disediakan berjumlah 1 juta.

Terkait hal itu, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan tes kepada guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Khususnya yang memiliki sertifikat pendidik.

“Saya rasa mereka yang profile seperti ini, mengabdi lebih dari 10 tahun dan memiliki sertifikat pendidik, mestinya tidak lagi mengikuti tes,” terang Satriwan dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (18/1).

Pasalnya, guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun itu tentunya memiliki portofolio kerja. Dari situ pemerintah dapat memastikan mereka layak diangkat menjadi PPPK atau tidak.

Baca Juga:  Orang Tua Yoto Eki Setiawan: Cucu Saya Yatim di Dalam Kandungan

“Ada portofolio yang bisa di crosscheck secara sistem. Kalau diperlukan tes juga, berarti portofolio itu nggak dianggap negara, kepemilikan sertifikat pendidik nggak dianggap dong. Jadi perlakuannya mesti berbeda dari yang baru lulus PPG (pendidikan profesi guru), honorer 3 tahun,” jelasnya.

Satriwan mengungkapkan bahwa para guru honorer ini berharap masa bakti mereka dapat menjadi penentu untuk bisa diangkat langsung tanpa tes.

“Guru-guru honorer berharap pengabdian mereka itu menjadi penentu, termasuk sertifikat pendidiknya. Kita tidak bisa menyampurkan (dengan yang baru), kita liat pengabdian lebih dari 10 tahun sebagai honorer dan memiliki sertifikat pendidik,” imbuhnya.

“Di sisi lain kita punya utang budi atau utang moral kepada guru honorer, karena 40 persen kebutuhan guru kita di sekolah negeri itu diisi oleh guru honorer,” tandas Satriwan.

Baca Juga:  Desak Pusat Salurkan DBH ke Daerah

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Formasi yang disediakan berjumlah 1 juta.

Terkait hal itu, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan tes kepada guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Khususnya yang memiliki sertifikat pendidik.

- Advertisement -

“Saya rasa mereka yang profile seperti ini, mengabdi lebih dari 10 tahun dan memiliki sertifikat pendidik, mestinya tidak lagi mengikuti tes,” terang Satriwan dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (18/1).

Pasalnya, guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun itu tentunya memiliki portofolio kerja. Dari situ pemerintah dapat memastikan mereka layak diangkat menjadi PPPK atau tidak.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kampar Dapat 2.400 Vaksin

“Ada portofolio yang bisa di crosscheck secara sistem. Kalau diperlukan tes juga, berarti portofolio itu nggak dianggap negara, kepemilikan sertifikat pendidik nggak dianggap dong. Jadi perlakuannya mesti berbeda dari yang baru lulus PPG (pendidikan profesi guru), honorer 3 tahun,” jelasnya.

Satriwan mengungkapkan bahwa para guru honorer ini berharap masa bakti mereka dapat menjadi penentu untuk bisa diangkat langsung tanpa tes.

“Guru-guru honorer berharap pengabdian mereka itu menjadi penentu, termasuk sertifikat pendidiknya. Kita tidak bisa menyampurkan (dengan yang baru), kita liat pengabdian lebih dari 10 tahun sebagai honorer dan memiliki sertifikat pendidik,” imbuhnya.

“Di sisi lain kita punya utang budi atau utang moral kepada guru honorer, karena 40 persen kebutuhan guru kita di sekolah negeri itu diisi oleh guru honorer,” tandas Satriwan.

Baca Juga:  Pentingnya Bermain bagi Tumbuh Kembang Anak

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari