JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemblokiran terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpotensi akan bertambah. Hingga saat ini, total sudah 89 rekening yang diblokir.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menuturkan, potensi tersebut bisa saja terjadi lantaran piihaknya melakukan pelacakan secara cermat transaksi di tahun-tahun sebelumnya.
"Ini justru (pemblokiran, red) kenapa jumlahnya bertambah, karena financial tracing kan harus dilihat ke mana dulu transaksi. Banyak sekalk apalagi kalau kita kita mundur ke sekian tahun ke belakang. Banyak sekali yang harus kita traing, uangnya kemana," tutur Dian dalam sebuah diskusi daring, Ahad (17/1/2021).
Dia memaparkan, setiap organisasi yang menerima bantuan berupa uang, haruslah mengetahui dari mana uang tersebut berasal. Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Di situ ada, prinsip utama, bahwa harus tau siapa pemberi dana. Nah kalau nerima duit, harus tau uangnya darimana, jangan sampai datangnya itu dari organisasi yang bermasalah atau orangnya bermasalah," katanya.
Adapun dari jumlah 89 rekening yang telah diblokir oleh PPATK, paling banyak diblokir yaitu rekening organisasi, baru rekening individu. Hal itu dikarenakan pihaknya banyak memblokir rekening dari organisasi-organisasi cabang dari FPI.
"Terakhir ada 89 rekening. Paling banyak rekening FPI-nya, baik organisasi pusat maupun yang cabang-cabang, tetapi kemudian ada rekening individu di dalamnya," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktivitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.
Hal itu dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," kata M Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, (5/1/2021).
Sumber: Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun