JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dinilai tidak profesional sebagai jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju. Bahkan, Yasonna dipandang harus diberikan sanksi terkait keterlibatannya dalam tim hukum PDI Perjuangan.
"Fenomena ini menunjukkan kegagalan dari pemerintah sekarang yang tidak bisa membedakan antara kepentingan kelompok (partai politik) dengan kepentingan negara. Selain itu, ini juga menunjukan betapa tidak profesional dan kompetennya para pejabat negara yang dipilih oleh Jokowi," kata aktivis antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar kepada JawaPos.com, Sabtu (17/1).
Bahkan Erwin menilai, sistem presidensial dianggap belum berhasil. Karena Jokowi masih berada di bawah bayang-bayang partai politik. "Dari sudut ketatanegaraan, hal ini menunjukan bahwa sistem presidensial tidak berhasil. Posisi presiden di era Jokowi masih di bawah bayang-bayang partai politik," ucap Erwin.
Oleh karena itu, Erwin menganjurkan untuk mengembalikan kepercayaan publik, Yasonna harus diberi sanksi meski memang dirinya berlatarbelakang politikus PDIP. Namun, sejatinya dia merupakan Menteri Kabinet Indonesia Maju.
"Untuk mengembalikan ketidakpercayaan masyarakat kepada kepemimpinan Jokowi, Jokowi dan Menkopolhukam harus memberikan sanksi dan opsi kepada Menkumham, apakah jadi pejabat negara yang profesional atau pejabat partai politik," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terlihat turut mendampingi pimpinan PDI Perjuangan Sekjen Hasto Kristiyanto, saat memberi pernyataan pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (15/1) kemarin.
Pada kesempatan itu, Yasonna menyampaikan, dibentuknya tim hukum DPP PDIP untuk meluruskan pemberitaan mengenai keterlibatan DPP PDIP dalam kasus suap Wahyu Setiawan.
"Belakangan ini nampaknya pemberitaan sudah semakin mengarah ke mana-mana tanpa boleh kami katakan tanpa didukung oleh fakta dan data yang benar. Karenanya, DPP menugaskan di samping kami bagian dari anggota Fraksi kami, juga kami menunjuk beberapa pengacara untuk menjadi tim hukum kami," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal