JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia dari jalur pelabuhan Tanjung Priok.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merincikan, adapun kasus penyelundupan dilakukan oleh beberapa perusahaan, diantaranya, PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar pada 29 September 2019, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks. "Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC," ujarnya di Tanjung Priok Jakarta, Selasa (17/12).
Kemudian, PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar.
Padahal, dokumen manifest tertanggal 29 Juli 3028 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar. "Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar.
Padahal dokumen manifest tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts & accessories. Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp7,4 miliar. Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT NILD masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
Dengan manifest tertanggal 19 Oktober 2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,07 miliar, namun pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif, dan aksesoris.
"Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp 3,03 miliar dan terhadap barang tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC," ucapnya.
Pada 2017, lanjutnya, DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar.
Sementara itu, barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifest tertanggal 15 November 2017 sebagai telescopic ladder. Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW.
"Tidak hanya PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar," katanya.
Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 24 Februari 2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. Atas kasus PT TNA, DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.
Sementara 2016 lalu, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan 3 unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp17,8 miliar yang dilakukan PT TSP. Perusahaan tersebut memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16 Desember 2016 sebagai sparepart.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal