Selasa, 17 Februari 2026
- Advertisement -

16 DPS Lulus Sertifikasi Kompetensi DSN

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 16 orang calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) lulus ujian sertifikasi kompetensi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Anggota DPS bertugas sebagai pengawas pada lembaga keuangan syariah yang harus terlebih dahulu mengikuti ujian sertifikasi kompetensi.

Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak berlangsung 11-15 Desember 2019 yang diikuti oleh 30 peserta.

Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Wan Fajri Aulia menjelaskan, tujuan diselenggarakannya pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS Kabupaten Siak adalah memberikan pemahaman tentang peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS dan untuk mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

"Sebanyak 9 orang telah berhasil lulus ujian sertifikasi kompetensi tahap pertama dan 7 orang lulus remedial tahap 1 dari DSN-MUI," jelas Wan Fajri, Senin (16/12).

Baca Juga:  Ini Kata Mahfud soal Wacana Napi Korupsi Dibebaskan

Dia mengatakan, salah satu tugas DPS yang sudah diberikan oleh DSN adalah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah. Berdasarkan Permenkop Nomor 11/2017, salah satu syarat untuk mendirikan DPS adalah mendapatkan sertifikasi dari DSN.

"Jadi Kabupaten Siak sudah layak untuk mengonversikan koperasi konvensional ke koperasi syariah," katanya.(wik)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 16 orang calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) lulus ujian sertifikasi kompetensi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Anggota DPS bertugas sebagai pengawas pada lembaga keuangan syariah yang harus terlebih dahulu mengikuti ujian sertifikasi kompetensi.

Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak berlangsung 11-15 Desember 2019 yang diikuti oleh 30 peserta.

Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Wan Fajri Aulia menjelaskan, tujuan diselenggarakannya pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS Kabupaten Siak adalah memberikan pemahaman tentang peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS dan untuk mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

"Sebanyak 9 orang telah berhasil lulus ujian sertifikasi kompetensi tahap pertama dan 7 orang lulus remedial tahap 1 dari DSN-MUI," jelas Wan Fajri, Senin (16/12).

- Advertisement -
Baca Juga:  Dianggap Menghina, Polisi Periksa Pemberi Bungkusan Nasi Anjing

Dia mengatakan, salah satu tugas DPS yang sudah diberikan oleh DSN adalah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah. Berdasarkan Permenkop Nomor 11/2017, salah satu syarat untuk mendirikan DPS adalah mendapatkan sertifikasi dari DSN.

"Jadi Kabupaten Siak sudah layak untuk mengonversikan koperasi konvensional ke koperasi syariah," katanya.(wik)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 16 orang calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) lulus ujian sertifikasi kompetensi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Anggota DPS bertugas sebagai pengawas pada lembaga keuangan syariah yang harus terlebih dahulu mengikuti ujian sertifikasi kompetensi.

Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak berlangsung 11-15 Desember 2019 yang diikuti oleh 30 peserta.

Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Wan Fajri Aulia menjelaskan, tujuan diselenggarakannya pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS Kabupaten Siak adalah memberikan pemahaman tentang peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS dan untuk mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

"Sebanyak 9 orang telah berhasil lulus ujian sertifikasi kompetensi tahap pertama dan 7 orang lulus remedial tahap 1 dari DSN-MUI," jelas Wan Fajri, Senin (16/12).

Baca Juga:  Hakim Vonis Dodi Reza Alex Noerdin Hukuman 6 Tahun Penjara

Dia mengatakan, salah satu tugas DPS yang sudah diberikan oleh DSN adalah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah. Berdasarkan Permenkop Nomor 11/2017, salah satu syarat untuk mendirikan DPS adalah mendapatkan sertifikasi dari DSN.

"Jadi Kabupaten Siak sudah layak untuk mengonversikan koperasi konvensional ke koperasi syariah," katanya.(wik)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari