Kamis, 15 Oktober 2026
- Advertisement -

Diduga 2 Perusahaan Rokok Dapat Untung dari Kasus Korupsi Cukai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dua korporasi di antara CV Megah Sejahtera dan PT Pura Perkasa Jaya diduga mendapatkan keuntungan dari izin kuota rokok dan minuman alkohol yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Diketahui, CV Megah Sejahtera dan PT Pura Perkasa Jaya merupakan produsen rokok. Penerbitan izin kuota rokok oleh BP Bintan kepada dua perusahaan rokok tersebut diduga karena adanya arahan dari Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi (AS).

Hal ini diketahui setelah tim penyidik KPK mendalami hal tersebut, melalui saksi Robby Demas Kosasih, Direktur CV Megah Sejahtera dan Rezano Rahardjo, Direktur Utama PT Pura Perkasa Jaya.

Baca Juga:  Yuni Shara Sebut Tak Pernah Alami Puncak Klimaks

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai keuntungan perusahaan yang diperoleh terkait dengan izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang di terbitkan oleh BP Bintan yang diduga karena adanya arahan dan rekomendasi dari tersangka AS dkk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka.

Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Baca Juga:  Pertemuan 4 Partai Koalisi Jokowi Apakah Menyusun Sikap Terhadap Gerindra?

 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dua korporasi di antara CV Megah Sejahtera dan PT Pura Perkasa Jaya diduga mendapatkan keuntungan dari izin kuota rokok dan minuman alkohol yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Diketahui, CV Megah Sejahtera dan PT Pura Perkasa Jaya merupakan produsen rokok. Penerbitan izin kuota rokok oleh BP Bintan kepada dua perusahaan rokok tersebut diduga karena adanya arahan dari Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi (AS).

Hal ini diketahui setelah tim penyidik KPK mendalami hal tersebut, melalui saksi Robby Demas Kosasih, Direktur CV Megah Sejahtera dan Rezano Rahardjo, Direktur Utama PT Pura Perkasa Jaya.

Baca Juga:  Selesaikan Permasalahan Lahan Kosong tanpa Pemilik

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai keuntungan perusahaan yang diperoleh terkait dengan izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang di terbitkan oleh BP Bintan yang diduga karena adanya arahan dan rekomendasi dari tersangka AS dkk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka.

- Advertisement -

Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Baca Juga:  Penuhi Panggilan KPK, Anies Janji Akan Terbuka soal Pengadaan Tanah Munjul

 

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dua korporasi di antara CV Megah Sejahtera dan PT Pura Perkasa Jaya diduga mendapatkan keuntungan dari izin kuota rokok dan minuman alkohol yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Diketahui, CV Megah Sejahtera dan PT Pura Perkasa Jaya merupakan produsen rokok. Penerbitan izin kuota rokok oleh BP Bintan kepada dua perusahaan rokok tersebut diduga karena adanya arahan dari Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi (AS).

Hal ini diketahui setelah tim penyidik KPK mendalami hal tersebut, melalui saksi Robby Demas Kosasih, Direktur CV Megah Sejahtera dan Rezano Rahardjo, Direktur Utama PT Pura Perkasa Jaya.

Baca Juga:  Bupati Kuansing Sampaikan Program Pembangunan untuk Gunung Toar

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai keuntungan perusahaan yang diperoleh terkait dengan izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang di terbitkan oleh BP Bintan yang diduga karena adanya arahan dan rekomendasi dari tersangka AS dkk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka.

Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Baca Juga:  Yuni Shara Sebut Tak Pernah Alami Puncak Klimaks

 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: Erwan Sani

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari