Selasa, 17 September 2024

Bongkar Pinjol Ilegal Kredit Kilat, Sita Rp217 Miliar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim kembali membongkar pinjaman online (pinjol) ilegal, kemarin (16/11). Kali ini pinjol ilegal bernama kredit kilat dengan 13 orang pelaku ditangkap, dari pemilik, direktur hingga desk operator. Tujuh rekening dengan nilai fantastis mencapai Rp217 miliar disita.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, pinjol kredit kilat dan kredit kilat pro ini dalam penagihannya melakukan berbagai pidana. Dari pengancaman, penghinaan, penistaan dan mengirimkan gambar asusila. 
“Saat didalami penerima uang dan pengirim uang itu PT AFT,” terangnya. 

Aplikasi kredit kilat ini bermitra dengan koperasi simpan pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). Dia menuturkan, KSP IMB ini melalui aplikasi kredit kilat menawarkan pinjaman dan bekerjasama dengan PT AFT, sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana (PTD). “KSP IMB dan PT AFT ini menggunakan jasa desk collection untuk menagih dengan berbagai pidana yang dilakukan,” jelasnya. 

Dalam kasus tersebut ditangkap 13 orang, yakni WJS, JMS, GCY, RJ, JT, AY, AL, VN, HH, HC, MHD, HLD, dan MLN. Tiga orang petingginya merupakan warga negara asing, yakni WJS, JMS, dan GCY. Untuk WJS merupakan pengandali dari KSP IMB yang melakukan rekrutmen untuk mengembangkan KSP IMB. “Juga mencari pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB,” tuturnya. 

- Advertisement -

Untuk JMS merupakan direktur dari PT AFT. perannya membantu PT AFT untuk mendapatkan lisensi jalur pembayaran dan mengirim dana keluar negeri. “Lalu, GCY berperan mengetahui dan bertanggungjawab atas sistem integrasi data dan dana PT AFT dengan pemilik KSP IMB,” jelasnya. 

Ada berbagai barang bukti dalam kasus tersebut, yakni 122 unit modem, 17 unit CPU, 8 laptop, 1 bkotak sim card, dan berbagai akta perusahaan PT AFT. Dia menjelaskan, disita juga tujuh rekening yang menjadi tempat penyimpanan uang dari PT AFT. Nilainya uang yang tersimpan dalam ketujuh rekening itu mencapai Rp217 miliar. “Semuanya disita,” paparnya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Gunung Anak Krakatau Meletus, Dentuman Keras Dirasakan Warga Ibukota

Sementara itu maraknya praktik pinjol ilegal dan merugikan masyarakat, juga menjadi perhatian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun Baznas tidak menyoroti pelakunya, melainkan korbannya. Saat ini Baznas sedang menggodok regulasi kucuran bantuan dana zakat untuk membantu masyarakat korban pinjol. Rencananya program ini digulirkan mulai 2022 nanti.

Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan dana zakat untuk membantu korban pinjol diambil dari dana zakat untuk asnaf gharimin. Yaitu orang-orang yang terjerat utang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Jadi Noor menegaskan yang nantinya bisa dibantu oleh dana zakat adalah masyarakat korban pinjol untuk kebutuhan pokoh sehari-hari. ’’Pelaku (korban) pinjol untuk kebutuhan konsumtif dan bukan kebutuhan pokok sehari-hari tidak termasuk asnaf gharimin,’’ tuturnya. 

Pada prinsipnya Noor menekankan Baznas tidak secara resmi membuka program khusus untuk menyelamatkan korban pinjol. Tetapi menghadirkan program berupa solusi mengatasi persoalan ekonomi ribawi. Salah satu praktik ekonomi ribawai adalah pinjol ilegal. Menurut dia dana zakat menjadi sistem ekonomi berkeadilan dan memberdayakan kaum dhuafa keluar dari kemiskinan.

Noor mencotohkan Baznas memiliki program microfinance yang sudah membantu sebanyak 3.960 pelaku usaha mikro di 11 titik. Dengan total pembiayaan mencapai Rp8,622 miliar. Dari jumlah penerima itu, sekitar 1.500 orang selama ini mengandalkan pinjaman rente. ’’Baik itu dalam bentuk pinjol, bank emok, bank subuh, bank titil, atau nama-nama yang lazim dikenal di masyarakat setempat,’’ tutur dia. 

Dengan program microfinance tersebut sekitar 404 mistahik pelaku usaha mikro dapat keluar dari jerat rente. Dia menegaskan pada prinsipnya Baznas mendukung dan ikut sosialisasi fatwa MUI bahwa pinjaman konvensional maupun online yang memiliki unsur riba adalah haram. Baznas ikut menyelesaikan persoalan pinjol dengan menjaga masa depan para korbannya. Yaitu dengan bantuan untuk bertahan hidup. Kemudian Baznas juga siap melakukan advokasi untuk membantu korban pinjol ilegal. Baznas dalam menjalankan programnya nanti juga tetap berkoordinasi dengan OJK, Kominfo, MUI, dan Polri. 

Baca Juga:  Istri dan Anak Tewas, Diselamatkan Warga Papua

Dalam CEO Networking Bursa Efek Indonesia (BEI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, bahwa pinjol sebenarnya sangat membantu keuangan masyarakat. Khususnya, berkah bagi masyarakat di daerah untuk mudah mengakses pembiayaan. Meminjam pinjaman online merupakan salah satu implementasi digitalisasi.

“ Supaya ada legalitasnya, maka OJK meregulasi perizinan pinjol. Lalu kita pandu supaya memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, murah, cepat dan kualitas bagus. Aksesnya bisa kapan saja, dimana saja, ke daerah mana saja,” paparnya.

Wimboh menekankan, agar masyarakat memanfaatkan layanan pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Saat ini tercatat ada 104 perusahaan fintech. Dengan rincian, 3 fintech dengan status terdaftar dan 101 berstatus berizin OJK.

Meski demikian, dia mengakui, bahwa fenomena pinjaman online ilegal memang meresahkan. Akibatnya, citra industri fintech terganggu. Padahal dengan segala keunggulannya, industri fintech sangat potensial membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial secara cepat dan menjangkau seluruh pihak. 

Wimboh berkomitmen, OJK memberantas pinjol ilegal. Perlahan tapi pasti terus ditertibkan. Sistem pengawasan di internal OJK tengah upgrade. Menggunakan pendekatan Supervisory Technology dengan pembangunan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Saat ini sudah sekitar 102 perusahaan fintech yang terkoneksi ke Pusdafil. 

“Nantinya transaksi seluruh pinjol dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh kami baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lain-lain,” jelasnya. Dia berharap, dengan sistem pengawasan itu dapat semakin memperkuat pengawasan pinjol legal yang berizin dari OJK.(idr/wan/han/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim kembali membongkar pinjaman online (pinjol) ilegal, kemarin (16/11). Kali ini pinjol ilegal bernama kredit kilat dengan 13 orang pelaku ditangkap, dari pemilik, direktur hingga desk operator. Tujuh rekening dengan nilai fantastis mencapai Rp217 miliar disita.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, pinjol kredit kilat dan kredit kilat pro ini dalam penagihannya melakukan berbagai pidana. Dari pengancaman, penghinaan, penistaan dan mengirimkan gambar asusila. 
“Saat didalami penerima uang dan pengirim uang itu PT AFT,” terangnya. 

Aplikasi kredit kilat ini bermitra dengan koperasi simpan pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). Dia menuturkan, KSP IMB ini melalui aplikasi kredit kilat menawarkan pinjaman dan bekerjasama dengan PT AFT, sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana (PTD). “KSP IMB dan PT AFT ini menggunakan jasa desk collection untuk menagih dengan berbagai pidana yang dilakukan,” jelasnya. 

Dalam kasus tersebut ditangkap 13 orang, yakni WJS, JMS, GCY, RJ, JT, AY, AL, VN, HH, HC, MHD, HLD, dan MLN. Tiga orang petingginya merupakan warga negara asing, yakni WJS, JMS, dan GCY. Untuk WJS merupakan pengandali dari KSP IMB yang melakukan rekrutmen untuk mengembangkan KSP IMB. “Juga mencari pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB,” tuturnya. 

Untuk JMS merupakan direktur dari PT AFT. perannya membantu PT AFT untuk mendapatkan lisensi jalur pembayaran dan mengirim dana keluar negeri. “Lalu, GCY berperan mengetahui dan bertanggungjawab atas sistem integrasi data dan dana PT AFT dengan pemilik KSP IMB,” jelasnya. 

Ada berbagai barang bukti dalam kasus tersebut, yakni 122 unit modem, 17 unit CPU, 8 laptop, 1 bkotak sim card, dan berbagai akta perusahaan PT AFT. Dia menjelaskan, disita juga tujuh rekening yang menjadi tempat penyimpanan uang dari PT AFT. Nilainya uang yang tersimpan dalam ketujuh rekening itu mencapai Rp217 miliar. “Semuanya disita,” paparnya. 

Baca Juga:  Virus Corona di Indonesia Sudah Menular Secara Lokal Orang ke Orang

Sementara itu maraknya praktik pinjol ilegal dan merugikan masyarakat, juga menjadi perhatian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun Baznas tidak menyoroti pelakunya, melainkan korbannya. Saat ini Baznas sedang menggodok regulasi kucuran bantuan dana zakat untuk membantu masyarakat korban pinjol. Rencananya program ini digulirkan mulai 2022 nanti.

Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan dana zakat untuk membantu korban pinjol diambil dari dana zakat untuk asnaf gharimin. Yaitu orang-orang yang terjerat utang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Jadi Noor menegaskan yang nantinya bisa dibantu oleh dana zakat adalah masyarakat korban pinjol untuk kebutuhan pokoh sehari-hari. ’’Pelaku (korban) pinjol untuk kebutuhan konsumtif dan bukan kebutuhan pokok sehari-hari tidak termasuk asnaf gharimin,’’ tuturnya. 

Pada prinsipnya Noor menekankan Baznas tidak secara resmi membuka program khusus untuk menyelamatkan korban pinjol. Tetapi menghadirkan program berupa solusi mengatasi persoalan ekonomi ribawi. Salah satu praktik ekonomi ribawai adalah pinjol ilegal. Menurut dia dana zakat menjadi sistem ekonomi berkeadilan dan memberdayakan kaum dhuafa keluar dari kemiskinan.

Noor mencotohkan Baznas memiliki program microfinance yang sudah membantu sebanyak 3.960 pelaku usaha mikro di 11 titik. Dengan total pembiayaan mencapai Rp8,622 miliar. Dari jumlah penerima itu, sekitar 1.500 orang selama ini mengandalkan pinjaman rente. ’’Baik itu dalam bentuk pinjol, bank emok, bank subuh, bank titil, atau nama-nama yang lazim dikenal di masyarakat setempat,’’ tutur dia. 

Dengan program microfinance tersebut sekitar 404 mistahik pelaku usaha mikro dapat keluar dari jerat rente. Dia menegaskan pada prinsipnya Baznas mendukung dan ikut sosialisasi fatwa MUI bahwa pinjaman konvensional maupun online yang memiliki unsur riba adalah haram. Baznas ikut menyelesaikan persoalan pinjol dengan menjaga masa depan para korbannya. Yaitu dengan bantuan untuk bertahan hidup. Kemudian Baznas juga siap melakukan advokasi untuk membantu korban pinjol ilegal. Baznas dalam menjalankan programnya nanti juga tetap berkoordinasi dengan OJK, Kominfo, MUI, dan Polri. 

Baca Juga:  Analis Sebut, Jokowi Tak Boleh Sembarangan Pilih Menteri

Dalam CEO Networking Bursa Efek Indonesia (BEI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, bahwa pinjol sebenarnya sangat membantu keuangan masyarakat. Khususnya, berkah bagi masyarakat di daerah untuk mudah mengakses pembiayaan. Meminjam pinjaman online merupakan salah satu implementasi digitalisasi.

“ Supaya ada legalitasnya, maka OJK meregulasi perizinan pinjol. Lalu kita pandu supaya memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, murah, cepat dan kualitas bagus. Aksesnya bisa kapan saja, dimana saja, ke daerah mana saja,” paparnya.

Wimboh menekankan, agar masyarakat memanfaatkan layanan pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Saat ini tercatat ada 104 perusahaan fintech. Dengan rincian, 3 fintech dengan status terdaftar dan 101 berstatus berizin OJK.

Meski demikian, dia mengakui, bahwa fenomena pinjaman online ilegal memang meresahkan. Akibatnya, citra industri fintech terganggu. Padahal dengan segala keunggulannya, industri fintech sangat potensial membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial secara cepat dan menjangkau seluruh pihak. 

Wimboh berkomitmen, OJK memberantas pinjol ilegal. Perlahan tapi pasti terus ditertibkan. Sistem pengawasan di internal OJK tengah upgrade. Menggunakan pendekatan Supervisory Technology dengan pembangunan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Saat ini sudah sekitar 102 perusahaan fintech yang terkoneksi ke Pusdafil. 

“Nantinya transaksi seluruh pinjol dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh kami baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lain-lain,” jelasnya. Dia berharap, dengan sistem pengawasan itu dapat semakin memperkuat pengawasan pinjol legal yang berizin dari OJK.(idr/wan/han/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari