PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital interaktif di Disdikpora Kuantan Singingi (Kuansing), masih berproses. Kini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing tengah berupaya melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka.
Adapun para tersangka itu yakni, Kabid Sarana dan Prasana, Satrian. Oknum PNS ini menyandang status tersangka bersama Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, dan Ketua Koni Kuansing, Aries Susanto sebagai rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp4,49 miliar. Terhadap ketiga juga telah dilakukan penahanan di Rutan Kuansing selama 20 hari ke depan.
Kajari Kuansing, Hadiman dikonfirmasi menyampaikan, penanganan perkara ini masih dalam proses penyidikan. Pihaknya kata dia, tengah merampungkan berkas perkara tiga tersangka. “Penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka,” ujar Hadiman, Senin (16/11).
Untuk itu, sambung Hadiman, pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang disinyalir mengetahui perkara rasuah senilai Rp4,49 miliar. Para saksi itu yakini sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Kami tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi” imbuhnya.
Jika diyakini telah rampung, sambung Hadiman menyebutkan, penyidik bakal melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelahaan atau tahap I. “Secepatnya kami lakukan tahap I, dan diharapkan nantinya dinyatakan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap, red),” pungkas Hadiman.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah fakta di antaranya Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdikpora Kuansing terdapat pagu anggaran sebesar Rp4,5 miliar untuk program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Oleh tersangka, Satrian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,99 miliar dengan item barang sebanyak 34 item dan untuk 20 paket. Dalam penyusunan HPS nilainya hampir sama persis dengan daftar harga barang yang diberikan PT GS, selaku distributor.
Padahal, distributor memberikan potongan 40 persen dari harga yang ada dalam daftar harga barang tersebut. Akan tetapi, KPA hanya mengurangkan 10 persen dan dimasukkan sebagai item keuntungan penyedia dalam HPS.
Terhadap kegiatan itu dikerjakan CV Aqsa Jaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp4,49 miliar. Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri hanya menandatangani seluruh dokumen dan administrasi dan diberikan fee atas pinjam perusahaanya itu sebesar Rp60 juta. Sementara pekerjaan dilaksanakan oleh Aries Susanto.
Sementara, dalam pelaksanaan kegiatan telah dilakukan pembayaran uang muka 20 persen senilainya Rp804 juta setelah dipotong pajak. Lalu, pembayaran selanjutnya sebesar Rp3,2 miliar ke penyedia jasa. Sedangkan, pembayaran ke PT GS sebesar Rp2,711 miliar. Sedangkan, nilai kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan Rp1 miliar.(rir)