Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mantan Sekwan Rohil Dituntut 20 Bulan Penjara

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir Syamsuri hanya dituntut 20 puluh bulan penjara. Kendati, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan kerja sama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Rohil Tahun Anggaran 2016-2017.

Selain Syamsuri terdapat dua pesakitan lainnya yakni, Mazlan mantan Plt Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan. Lalu, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil Riris Opat Juliana Simanjuntak.

Ketiga terdakwa sudah menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil. Pelaksanaan sidang itu dilakukan secara virtual melalui video conference (vidcon).

"Sudah dibacakan (tuntutan pidana) pada Kamis (15/10)," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Herlina Samosir, Jumat (16/10).

Dikatakannya, pembacaan tuntutan dilakukan pada sidang yang digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Mahyudin. Para terdakwa, menurut jaksa, terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga:  KPK: Pejabat Negara Sampaikan LHKPN Tidak Akurat

"Dinilai bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Herlina.

JPU kata Herlina, menuntut terdakwa Syamsuri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan, Mazlan dan Riris Opat Juliana Simanjuntak dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara, para terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp892.875.000. Pasalnya mereka telah menitipkan uang tersebut ke rekening penitipan Kejari Rohul saat perkara masih bergulir di persidangan.

"Sidang berikutnya digelar pada awal November (2020). Agendanya penyampaian pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Siak.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dalam tentang Bedah Jantung

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan Pejabat Pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.

Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan Rp1,6 miliar.(rir)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir Syamsuri hanya dituntut 20 puluh bulan penjara. Kendati, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan kerja sama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Rohil Tahun Anggaran 2016-2017.

Selain Syamsuri terdapat dua pesakitan lainnya yakni, Mazlan mantan Plt Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan. Lalu, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil Riris Opat Juliana Simanjuntak.

- Advertisement -

Ketiga terdakwa sudah menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil. Pelaksanaan sidang itu dilakukan secara virtual melalui video conference (vidcon).

"Sudah dibacakan (tuntutan pidana) pada Kamis (15/10)," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Herlina Samosir, Jumat (16/10).

- Advertisement -

Dikatakannya, pembacaan tuntutan dilakukan pada sidang yang digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Mahyudin. Para terdakwa, menurut jaksa, terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga:  Sekda Hamzah Hadiri Rakorpusda TPID

"Dinilai bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Herlina.

JPU kata Herlina, menuntut terdakwa Syamsuri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan, Mazlan dan Riris Opat Juliana Simanjuntak dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara, para terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp892.875.000. Pasalnya mereka telah menitipkan uang tersebut ke rekening penitipan Kejari Rohul saat perkara masih bergulir di persidangan.

"Sidang berikutnya digelar pada awal November (2020). Agendanya penyampaian pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Siak.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dalam tentang Bedah Jantung

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan Pejabat Pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.

Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan Rp1,6 miliar.(rir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari