Jumat, 22 November 2024

Laode Syarif Kecam Revisi UU KPK, Basaria Pilih Terima Saja

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9) hari ini. Menurutnya, hingga saat ini KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan belum menerima secara resmi draf revisi yang bakal segera menjadi undang-undang itu.

“Jika dokumen yang kami terima itu via ‘Hamba Allah’. Karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah. Faktanya banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK,” kata Syarif dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/9).

- Advertisement -

Syarif memandang, sejumlah poin yang bakal melemahkan KPK. Beberapa di antaranya terkait komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas.

Baca Juga:  Mengenal Benzo, Narkoba yang Dikonsumsi Lucinta Luna

Lalu, lanjut Syarif, Dewan Pengawas KPK akan dipilih dan diangkat oleh Presiden. Jumlahnya lima orang. Kemudian, poin lainnya adalah, komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK serta status Kepegawaian KPK berubah Drastis dan harus melebur menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus,” ucap Syarif.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Syarif menilai, masih banyak poin-poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan kinerja lembaga antikorupsi. “Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK,” sesalnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berbeda pandangan, Basaria mengaku menyetujui revisi UU KPK tersebut. Sebab kini telah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah melalui rapat paripurna.

Baca Juga:  Pelita Indonesia Yudisiumkan Lulusan 3,5 Tahun

“Kalau sudah Paripurna, ya kita ikut,” tegas Basaria.

Untuk diketahui, DPR baru saja mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang. Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9) hari ini. Menurutnya, hingga saat ini KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan belum menerima secara resmi draf revisi yang bakal segera menjadi undang-undang itu.

“Jika dokumen yang kami terima itu via ‘Hamba Allah’. Karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah. Faktanya banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK,” kata Syarif dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/9).

- Advertisement -

Syarif memandang, sejumlah poin yang bakal melemahkan KPK. Beberapa di antaranya terkait komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Narkoba Diciduk Polsek Bangko

Lalu, lanjut Syarif, Dewan Pengawas KPK akan dipilih dan diangkat oleh Presiden. Jumlahnya lima orang. Kemudian, poin lainnya adalah, komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK serta status Kepegawaian KPK berubah Drastis dan harus melebur menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Advertisement -

“Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus,” ucap Syarif.

Oleh karena itu, Syarif menilai, masih banyak poin-poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan kinerja lembaga antikorupsi. “Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK,” sesalnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berbeda pandangan, Basaria mengaku menyetujui revisi UU KPK tersebut. Sebab kini telah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah melalui rapat paripurna.

Baca Juga:  Pelabuhan Rawan Penyeludupan

“Kalau sudah Paripurna, ya kita ikut,” tegas Basaria.

Untuk diketahui, DPR baru saja mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang. Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari