Minggu, 7 Juli 2024

Pengawasan Penjualan Obat dan Kosmetik Online Longgar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perkembangan teknologi membuat peredaran obat dan kosmetik online kian tak terbendung. Tinggal klik, obat dan kosmetik yang diinginkan sampai di rumah. Tapi, mirisnya, belum ada jaminan keamanan atas produk yang dibeli.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan, e-commerce dan media sosial membuat orang dengan mudah mendapat sesuatu, termasuk kosmetik dan obat. Cara penjualannya pun sudah kian maju, dari menawarkan di kolom komentar hingga endorse para artis untuk promosi.

- Advertisement -

"Di akun saya misalnya. Isinya pemutih, pelangsing, terus pembesar," kata Dede berkelakar.

Padahal, hampir 50 persen dari apa yang diiklankan oleh para public figure tersebut adalah ilegal. Tak jelas produksinya. Tidak jelas keamanannya.

Baca Juga:  Grasi Dikritik, Jokowi Sebut Pertimbangan Kemanusiaan

"Tapi kalau online gini, siapa yang mengawasi? Kominfo kah? BPOM kah?" ungkapnya.

- Advertisement -

Sayangnya, itu tak jadi soal untuk masyarakat. Mereka tetap berbelanja karena para artis yang merekomendasikannya. Belum lagi urusan harga. Kadang, jauh lebih murah dibanding toko-toko biasa.

Dede sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, penggunaan obat dan kosmetik ilegal tersebut bisa berdampak pada kesehatan. Karena itu, dia mendorong BPOM untuk bisa melakukan pengawasan ke ranah daring.

Meski begitu, Dede paham jika posisi BPOM saat ini serba salah. Belum ada payung hukum yang bisa memfasilitasi mereka untuk menyentuh lebih dalam tentang penjualan lewat online ini.

"Makanya kita siapkan rancangan undang-undang pengawasan obat dan makanan," ungkapnya.

Meski DPR masa jabatan 2014-2019 jelang purna tugas, Dede meyakinkan bahwa pembahasannya terus digelar. Apalagi, presiden sudah menurukan surat presiden (surpres) ke menteri kesehatan.

Baca Juga:  Beratap Langit Usai 30 Lembar Atap Dicuri

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, sambil menunggu Undang-undang rampung, pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan aturan kepala BPOM untuk pengawasan penjualan di media sosial. Dalam draftnya, makanan, obat, dan kosmetik yang dijual di e-commerce atau media sosial wajib memiliki izin edar dari BPOM.

"Obat juga, serah terima dilakukan oleh apoteker. Tapi mungkin dengan sedikit tambahan-tambahan," ujarnya.

Untuk pengawasan sementara, lanjut dia, pihaknya sudah memiliki cyber patrol yang bertugas mengawasi penjualan online dari produk kosmetik dan makanan.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perkembangan teknologi membuat peredaran obat dan kosmetik online kian tak terbendung. Tinggal klik, obat dan kosmetik yang diinginkan sampai di rumah. Tapi, mirisnya, belum ada jaminan keamanan atas produk yang dibeli.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan, e-commerce dan media sosial membuat orang dengan mudah mendapat sesuatu, termasuk kosmetik dan obat. Cara penjualannya pun sudah kian maju, dari menawarkan di kolom komentar hingga endorse para artis untuk promosi.

"Di akun saya misalnya. Isinya pemutih, pelangsing, terus pembesar," kata Dede berkelakar.

Padahal, hampir 50 persen dari apa yang diiklankan oleh para public figure tersebut adalah ilegal. Tak jelas produksinya. Tidak jelas keamanannya.

Baca Juga:  Pengusaha Diminta Jaga Fisik Jalan

"Tapi kalau online gini, siapa yang mengawasi? Kominfo kah? BPOM kah?" ungkapnya.

Sayangnya, itu tak jadi soal untuk masyarakat. Mereka tetap berbelanja karena para artis yang merekomendasikannya. Belum lagi urusan harga. Kadang, jauh lebih murah dibanding toko-toko biasa.

Dede sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, penggunaan obat dan kosmetik ilegal tersebut bisa berdampak pada kesehatan. Karena itu, dia mendorong BPOM untuk bisa melakukan pengawasan ke ranah daring.

Meski begitu, Dede paham jika posisi BPOM saat ini serba salah. Belum ada payung hukum yang bisa memfasilitasi mereka untuk menyentuh lebih dalam tentang penjualan lewat online ini.

"Makanya kita siapkan rancangan undang-undang pengawasan obat dan makanan," ungkapnya.

Meski DPR masa jabatan 2014-2019 jelang purna tugas, Dede meyakinkan bahwa pembahasannya terus digelar. Apalagi, presiden sudah menurukan surat presiden (surpres) ke menteri kesehatan.

Baca Juga:  Roem Diani Dewi Bantu Masyarakat di Dapilnya

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, sambil menunggu Undang-undang rampung, pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan aturan kepala BPOM untuk pengawasan penjualan di media sosial. Dalam draftnya, makanan, obat, dan kosmetik yang dijual di e-commerce atau media sosial wajib memiliki izin edar dari BPOM.

"Obat juga, serah terima dilakukan oleh apoteker. Tapi mungkin dengan sedikit tambahan-tambahan," ujarnya.

Untuk pengawasan sementara, lanjut dia, pihaknya sudah memiliki cyber patrol yang bertugas mengawasi penjualan online dari produk kosmetik dan makanan.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari