Kamis, 10 April 2025

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU KPK Dibawa ke Paripurna

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh Badan legislasi DPR dan juga pemerintah. Keputusan itu disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan DPR.

Dalam rapat Senin (16/9) malam itu, pihak pemerintah diwakilkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, rapat pembahasan ini telah sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna yang rencananya diselenggarakan Selasa (17/9).

‎"Revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Baca Juga:  Enam Menteri dan 5 Wamen Awali Pelantikan dengan Demi Allah Saya Bersumpah

Terpisah, anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu mengatakan, hasil pembahasan dengan DPR ini akan diserahkan kepada pimpinan dewan untuk menyelengarakan rapat di Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya hasil akhirnya mengenai Revisi UU KPK ini akan diputuskan di rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).

"Selasa akan dibawa ke Bamus, baru disepakati di paripurna," kata Masinton.

Sementara, Menkumham Yasonna H Laoly mengharapkan, supaya revisi ini bisa disahkan menjadi Undang-undang. Sehingga tidak terjadi lagi perbedaan padangan dari masing-masing fraksi yang ada di DPR.

"Kita semua mengharapkan agar UU dapat disetujui bersama," ungkap Yasonna.

Yasonna mengklaim, Revisi UU KPK ini dirasa perlu supaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa akan datang bisa lebih baik lagi‎. Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah bersepakat dengan DPR demi penguatan terhadap lembaga antirasuah ini.

Baca Juga:  Ketum PBNU Positif Covid, Ini Pesan Said Aqil untuk Masyarakat

"Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikan pembahasan revisi Undang-undang KPK," tuturnya.

Untuk diketahui sebanyak tujuh fraksi di DPR secara bulat mendukung keseluruhan poin revisi UU KPK. Mereka adalah PDIP, Golkar, Hanura, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem.

Sementara PKS dan Partai Gerindra menyetujui adanya revisi tersebut namun dengan memberikan cacatan. Seperti adanya dewan pengawas di KPK dan soal izin penyadapan.‎ Selanjutnya Partai Demokrat belum memberikan pandangannya mengenai sikap dari Revisi UU tersebut karena harus berkonsultasi lebih dahulu.‎

 
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh Badan legislasi DPR dan juga pemerintah. Keputusan itu disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan DPR.

Dalam rapat Senin (16/9) malam itu, pihak pemerintah diwakilkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, rapat pembahasan ini telah sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna yang rencananya diselenggarakan Selasa (17/9).

‎"Revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Baca Juga:  Penularan Covid-19 di Indonesia Terjadi dalam Rentang Waktu 5-6 Hari

Terpisah, anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu mengatakan, hasil pembahasan dengan DPR ini akan diserahkan kepada pimpinan dewan untuk menyelengarakan rapat di Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya hasil akhirnya mengenai Revisi UU KPK ini akan diputuskan di rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).

"Selasa akan dibawa ke Bamus, baru disepakati di paripurna," kata Masinton.

Sementara, Menkumham Yasonna H Laoly mengharapkan, supaya revisi ini bisa disahkan menjadi Undang-undang. Sehingga tidak terjadi lagi perbedaan padangan dari masing-masing fraksi yang ada di DPR.

"Kita semua mengharapkan agar UU dapat disetujui bersama," ungkap Yasonna.

Yasonna mengklaim, Revisi UU KPK ini dirasa perlu supaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa akan datang bisa lebih baik lagi‎. Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah bersepakat dengan DPR demi penguatan terhadap lembaga antirasuah ini.

Baca Juga:  Enam Menteri dan 5 Wamen Awali Pelantikan dengan Demi Allah Saya Bersumpah

"Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikan pembahasan revisi Undang-undang KPK," tuturnya.

Untuk diketahui sebanyak tujuh fraksi di DPR secara bulat mendukung keseluruhan poin revisi UU KPK. Mereka adalah PDIP, Golkar, Hanura, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem.

Sementara PKS dan Partai Gerindra menyetujui adanya revisi tersebut namun dengan memberikan cacatan. Seperti adanya dewan pengawas di KPK dan soal izin penyadapan.‎ Selanjutnya Partai Demokrat belum memberikan pandangannya mengenai sikap dari Revisi UU tersebut karena harus berkonsultasi lebih dahulu.‎

 
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU KPK Dibawa ke Paripurna

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh Badan legislasi DPR dan juga pemerintah. Keputusan itu disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan DPR.

Dalam rapat Senin (16/9) malam itu, pihak pemerintah diwakilkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, rapat pembahasan ini telah sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna yang rencananya diselenggarakan Selasa (17/9).

‎"Revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Baca Juga:  Kesiapan Rohil sebagai Tuan Rumah MTQ Dibahas

Terpisah, anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu mengatakan, hasil pembahasan dengan DPR ini akan diserahkan kepada pimpinan dewan untuk menyelengarakan rapat di Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya hasil akhirnya mengenai Revisi UU KPK ini akan diputuskan di rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).

"Selasa akan dibawa ke Bamus, baru disepakati di paripurna," kata Masinton.

Sementara, Menkumham Yasonna H Laoly mengharapkan, supaya revisi ini bisa disahkan menjadi Undang-undang. Sehingga tidak terjadi lagi perbedaan padangan dari masing-masing fraksi yang ada di DPR.

"Kita semua mengharapkan agar UU dapat disetujui bersama," ungkap Yasonna.

Yasonna mengklaim, Revisi UU KPK ini dirasa perlu supaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa akan datang bisa lebih baik lagi‎. Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah bersepakat dengan DPR demi penguatan terhadap lembaga antirasuah ini.

Baca Juga:  Ketum PBNU Positif Covid, Ini Pesan Said Aqil untuk Masyarakat

"Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikan pembahasan revisi Undang-undang KPK," tuturnya.

Untuk diketahui sebanyak tujuh fraksi di DPR secara bulat mendukung keseluruhan poin revisi UU KPK. Mereka adalah PDIP, Golkar, Hanura, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem.

Sementara PKS dan Partai Gerindra menyetujui adanya revisi tersebut namun dengan memberikan cacatan. Seperti adanya dewan pengawas di KPK dan soal izin penyadapan.‎ Selanjutnya Partai Demokrat belum memberikan pandangannya mengenai sikap dari Revisi UU tersebut karena harus berkonsultasi lebih dahulu.‎

 
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh Badan legislasi DPR dan juga pemerintah. Keputusan itu disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan DPR.

Dalam rapat Senin (16/9) malam itu, pihak pemerintah diwakilkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, rapat pembahasan ini telah sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna yang rencananya diselenggarakan Selasa (17/9).

‎"Revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Baca Juga:  Pria Penderita Gangguan Jiwa Gantung Diri

Terpisah, anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu mengatakan, hasil pembahasan dengan DPR ini akan diserahkan kepada pimpinan dewan untuk menyelengarakan rapat di Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya hasil akhirnya mengenai Revisi UU KPK ini akan diputuskan di rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).

"Selasa akan dibawa ke Bamus, baru disepakati di paripurna," kata Masinton.

Sementara, Menkumham Yasonna H Laoly mengharapkan, supaya revisi ini bisa disahkan menjadi Undang-undang. Sehingga tidak terjadi lagi perbedaan padangan dari masing-masing fraksi yang ada di DPR.

"Kita semua mengharapkan agar UU dapat disetujui bersama," ungkap Yasonna.

Yasonna mengklaim, Revisi UU KPK ini dirasa perlu supaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa akan datang bisa lebih baik lagi‎. Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah bersepakat dengan DPR demi penguatan terhadap lembaga antirasuah ini.

Baca Juga:  Penularan Covid-19 di Indonesia Terjadi dalam Rentang Waktu 5-6 Hari

"Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikan pembahasan revisi Undang-undang KPK," tuturnya.

Untuk diketahui sebanyak tujuh fraksi di DPR secara bulat mendukung keseluruhan poin revisi UU KPK. Mereka adalah PDIP, Golkar, Hanura, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem.

Sementara PKS dan Partai Gerindra menyetujui adanya revisi tersebut namun dengan memberikan cacatan. Seperti adanya dewan pengawas di KPK dan soal izin penyadapan.‎ Selanjutnya Partai Demokrat belum memberikan pandangannya mengenai sikap dari Revisi UU tersebut karena harus berkonsultasi lebih dahulu.‎

 
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari