Minggu, 10 November 2024

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU KPK Dibawa ke Paripurna

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh Badan legislasi DPR dan juga pemerintah. Keputusan itu disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan DPR.

Dalam rapat Senin (16/9) malam itu, pihak pemerintah diwakilkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

- Advertisement -

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, rapat pembahasan ini telah sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna yang rencananya diselenggarakan Selasa (17/9).

‎"Revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Baca Juga:  Gaspol, Vaksinasi Anak Ditargetkan Rampung Februari

Terpisah, anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu mengatakan, hasil pembahasan dengan DPR ini akan diserahkan kepada pimpinan dewan untuk menyelengarakan rapat di Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya hasil akhirnya mengenai Revisi UU KPK ini akan diputuskan di rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).

- Advertisement -

"Selasa akan dibawa ke Bamus, baru disepakati di paripurna," kata Masinton.

Sementara, Menkumham Yasonna H Laoly mengharapkan, supaya revisi ini bisa disahkan menjadi Undang-undang. Sehingga tidak terjadi lagi perbedaan padangan dari masing-masing fraksi yang ada di DPR.

"Kita semua mengharapkan agar UU dapat disetujui bersama," ungkap Yasonna.

Yasonna mengklaim, Revisi UU KPK ini dirasa perlu supaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa akan datang bisa lebih baik lagi‎. Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah bersepakat dengan DPR demi penguatan terhadap lembaga antirasuah ini.

Baca Juga:  Aktor Vidieo Mesum di Mimika Mengaku Harga Dirinya Hancur

"Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikan pembahasan revisi Undang-undang KPK," tuturnya.

Untuk diketahui sebanyak tujuh fraksi di DPR secara bulat mendukung keseluruhan poin revisi UU KPK. Mereka adalah PDIP, Golkar, Hanura, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem.

Sementara PKS dan Partai Gerindra menyetujui adanya revisi tersebut namun dengan memberikan cacatan. Seperti adanya dewan pengawas di KPK dan soal izin penyadapan.‎ Selanjutnya Partai Demokrat belum memberikan pandangannya mengenai sikap dari Revisi UU tersebut karena harus berkonsultasi lebih dahulu.‎

 
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh Badan legislasi DPR dan juga pemerintah. Keputusan itu disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan DPR.

Dalam rapat Senin (16/9) malam itu, pihak pemerintah diwakilkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

- Advertisement -

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, rapat pembahasan ini telah sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna yang rencananya diselenggarakan Selasa (17/9).

‎"Revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9) malam.

- Advertisement -
Baca Juga:  Aliran Duit Rp600 Juta untuk Wahyu Setiawan Didalami

Terpisah, anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu mengatakan, hasil pembahasan dengan DPR ini akan diserahkan kepada pimpinan dewan untuk menyelengarakan rapat di Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya hasil akhirnya mengenai Revisi UU KPK ini akan diputuskan di rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).

"Selasa akan dibawa ke Bamus, baru disepakati di paripurna," kata Masinton.

Sementara, Menkumham Yasonna H Laoly mengharapkan, supaya revisi ini bisa disahkan menjadi Undang-undang. Sehingga tidak terjadi lagi perbedaan padangan dari masing-masing fraksi yang ada di DPR.

"Kita semua mengharapkan agar UU dapat disetujui bersama," ungkap Yasonna.

Yasonna mengklaim, Revisi UU KPK ini dirasa perlu supaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa akan datang bisa lebih baik lagi‎. Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah bersepakat dengan DPR demi penguatan terhadap lembaga antirasuah ini.

Baca Juga:  12 Remaja Diringkus saat Pesta Narkoba di Kamar Hotel di Jalan Melur Pekanbaru

"Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikan pembahasan revisi Undang-undang KPK," tuturnya.

Untuk diketahui sebanyak tujuh fraksi di DPR secara bulat mendukung keseluruhan poin revisi UU KPK. Mereka adalah PDIP, Golkar, Hanura, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem.

Sementara PKS dan Partai Gerindra menyetujui adanya revisi tersebut namun dengan memberikan cacatan. Seperti adanya dewan pengawas di KPK dan soal izin penyadapan.‎ Selanjutnya Partai Demokrat belum memberikan pandangannya mengenai sikap dari Revisi UU tersebut karena harus berkonsultasi lebih dahulu.‎

 
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari