Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPU: Pemilu Tetap Dilaksanakan Pada 2024

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi bergulirnya kabar di salah satu media online yang menyebutkan Pemilu akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan isi dari berita adalah kondisi saat itu pada Juni 2020 di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

“Ini berita lama. Konteksnya saat rame-rame revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Akhirnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada enggak jadi revisi,” ujar Dewa kepada wartawan, Selasa (17/8).

Dewa mengatakan dua hari pasca berita tayang yakni pada 25 Juni 2020, Anggota KPU Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut telah menyampaikan klarifikasinya.

“Ilham Saputra telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024,” katanya.

Baca Juga:  Jalan Menuju Industri Mundam Rusak Parah

Menurut Dewa, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024,” katanya.

Dewa menuturkan, KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

Saat ini Dewa mengaku telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:  Bamsoet Dorong Kreativitas Start-Up Karya Anak Bangsa

Menurut dia, kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

“Yaitu Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada pada Juli 2020 lalu, KPU menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Wacana yang belakangan muncul adalah keserentakan pilkada pada 2024 digeser untuk diterapkan 2027.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi bergulirnya kabar di salah satu media online yang menyebutkan Pemilu akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan isi dari berita adalah kondisi saat itu pada Juni 2020 di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

- Advertisement -

“Ini berita lama. Konteksnya saat rame-rame revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Akhirnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada enggak jadi revisi,” ujar Dewa kepada wartawan, Selasa (17/8).

Dewa mengatakan dua hari pasca berita tayang yakni pada 25 Juni 2020, Anggota KPU Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut telah menyampaikan klarifikasinya.

- Advertisement -

“Ilham Saputra telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024,” katanya.

Baca Juga:  Dukungan Pejabat Jadi Contoh Masyarakat

Menurut Dewa, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024,” katanya.

Dewa menuturkan, KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

Saat ini Dewa mengaku telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:  Jalan Menuju Industri Mundam Rusak Parah

Menurut dia, kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

“Yaitu Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada pada Juli 2020 lalu, KPU menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Wacana yang belakangan muncul adalah keserentakan pilkada pada 2024 digeser untuk diterapkan 2027.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari