Jumat, 11 April 2025

Terbitkan Surat Edaran Bersama Pendidikan Paskibraka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian PPPA, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan KPAI kemarin (16/8) menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Perlindungan Anak bagi Calon Pengibar Bendera Pusaka Seluruh Indonesia. Surat edaran ini diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penyelanggaraan pendidikan Paskibraka.

Deputi Pengembangan Pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemepora) Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa paskibraka menjadi ajang untuk menumbuhkan talenta anak. Untuk itu pendidikan Paskibraka harus ramah dengan anak. "Harus ada pencegahan potensi tindakan kekerasan," ucapnya kemarin setelah penandatanganan surat edaran bersama.

Dia menginginkan bahwa pendidikan calon Paskibraka harus sesuai SOP. Sebenarnya, rambu untuk pendidikan Paskibraka sudah ada dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 65 tahun 2015. Aturan itu diperbarui dengan Permenpora 14/2017. Sayangnya kasus kekerasan di lingkungan pembinaan Pasikbraka masih ada. Belum lama ini calon Paskibraka Tangerang Selatan Aurellia Quratu meninggal. Dugaan akibat pembinaan Paskibraka di Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Berkas Kasus Rachel Vennya Sudah Diserahkan ke Jaksa

Kasus meninggalnya Paskibraka bukan kali ini terjadi. Menurut data yang disampaikan KPAI, hampir setiap tahun ada kasus Paskibraka meninggal. Motifnya bermacam-macam. Mulai dari kecelakaan hingga dugaan kekerasan.

Dengan adanya surat edaran itu, salah satu yang diperbaiki adalah pemilihan pelatih. "Pelatih dipilih dari yang memiliki kompetensi dan persprektif pendidik dan perlindungan anak," tutur Asrorun. Senior yang terlibat dalam Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dilibatkan hanya sebatas pendamping pelatih. Bukan pelatih inti. Tugas senior ini hanya untuk memberi pengalaman dan informasi.

Selain itu, fokus pelatihan Paskibraka tidak hanya baris-berbaris. Namun juga pendampingan saat makan, istirahat, hingga ibadah.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan bahwa penanganan Paskibraka harus melibatkan sinkronisasi kementerian dan lembaga. Sementara itu surat edaran dibuat untuk mengatur secara teknis pendidikan Paskibraka.

Baca Juga:  Waspada, Orang Terinfeksi Corona Bisa Tak Kelihatan Sakit

Ketua KPAI Susanto berharap bahwa surat edaran ini tidak hanya berfungsi dalam jangka pendek. Pengawasan pendidikan Paskibraka menurutnya harus dilakukan jangka waktu lama. (lyn/jpg)

Editor: Arif Oktafian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian PPPA, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan KPAI kemarin (16/8) menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Perlindungan Anak bagi Calon Pengibar Bendera Pusaka Seluruh Indonesia. Surat edaran ini diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penyelanggaraan pendidikan Paskibraka.

Deputi Pengembangan Pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemepora) Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa paskibraka menjadi ajang untuk menumbuhkan talenta anak. Untuk itu pendidikan Paskibraka harus ramah dengan anak. "Harus ada pencegahan potensi tindakan kekerasan," ucapnya kemarin setelah penandatanganan surat edaran bersama.

Dia menginginkan bahwa pendidikan calon Paskibraka harus sesuai SOP. Sebenarnya, rambu untuk pendidikan Paskibraka sudah ada dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 65 tahun 2015. Aturan itu diperbarui dengan Permenpora 14/2017. Sayangnya kasus kekerasan di lingkungan pembinaan Pasikbraka masih ada. Belum lama ini calon Paskibraka Tangerang Selatan Aurellia Quratu meninggal. Dugaan akibat pembinaan Paskibraka di Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Pejabat PU hingga Anggota Dewan Diperiksa KPK

Kasus meninggalnya Paskibraka bukan kali ini terjadi. Menurut data yang disampaikan KPAI, hampir setiap tahun ada kasus Paskibraka meninggal. Motifnya bermacam-macam. Mulai dari kecelakaan hingga dugaan kekerasan.

Dengan adanya surat edaran itu, salah satu yang diperbaiki adalah pemilihan pelatih. "Pelatih dipilih dari yang memiliki kompetensi dan persprektif pendidik dan perlindungan anak," tutur Asrorun. Senior yang terlibat dalam Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dilibatkan hanya sebatas pendamping pelatih. Bukan pelatih inti. Tugas senior ini hanya untuk memberi pengalaman dan informasi.

Selain itu, fokus pelatihan Paskibraka tidak hanya baris-berbaris. Namun juga pendampingan saat makan, istirahat, hingga ibadah.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan bahwa penanganan Paskibraka harus melibatkan sinkronisasi kementerian dan lembaga. Sementara itu surat edaran dibuat untuk mengatur secara teknis pendidikan Paskibraka.

Baca Juga:  Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 Meninggal

Ketua KPAI Susanto berharap bahwa surat edaran ini tidak hanya berfungsi dalam jangka pendek. Pengawasan pendidikan Paskibraka menurutnya harus dilakukan jangka waktu lama. (lyn/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Terbitkan Surat Edaran Bersama Pendidikan Paskibraka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian PPPA, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan KPAI kemarin (16/8) menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Perlindungan Anak bagi Calon Pengibar Bendera Pusaka Seluruh Indonesia. Surat edaran ini diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penyelanggaraan pendidikan Paskibraka.

Deputi Pengembangan Pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemepora) Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa paskibraka menjadi ajang untuk menumbuhkan talenta anak. Untuk itu pendidikan Paskibraka harus ramah dengan anak. "Harus ada pencegahan potensi tindakan kekerasan," ucapnya kemarin setelah penandatanganan surat edaran bersama.

Dia menginginkan bahwa pendidikan calon Paskibraka harus sesuai SOP. Sebenarnya, rambu untuk pendidikan Paskibraka sudah ada dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 65 tahun 2015. Aturan itu diperbarui dengan Permenpora 14/2017. Sayangnya kasus kekerasan di lingkungan pembinaan Pasikbraka masih ada. Belum lama ini calon Paskibraka Tangerang Selatan Aurellia Quratu meninggal. Dugaan akibat pembinaan Paskibraka di Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 Meninggal

Kasus meninggalnya Paskibraka bukan kali ini terjadi. Menurut data yang disampaikan KPAI, hampir setiap tahun ada kasus Paskibraka meninggal. Motifnya bermacam-macam. Mulai dari kecelakaan hingga dugaan kekerasan.

Dengan adanya surat edaran itu, salah satu yang diperbaiki adalah pemilihan pelatih. "Pelatih dipilih dari yang memiliki kompetensi dan persprektif pendidik dan perlindungan anak," tutur Asrorun. Senior yang terlibat dalam Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dilibatkan hanya sebatas pendamping pelatih. Bukan pelatih inti. Tugas senior ini hanya untuk memberi pengalaman dan informasi.

Selain itu, fokus pelatihan Paskibraka tidak hanya baris-berbaris. Namun juga pendampingan saat makan, istirahat, hingga ibadah.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan bahwa penanganan Paskibraka harus melibatkan sinkronisasi kementerian dan lembaga. Sementara itu surat edaran dibuat untuk mengatur secara teknis pendidikan Paskibraka.

Baca Juga:  Pejabat PU hingga Anggota Dewan Diperiksa KPK

Ketua KPAI Susanto berharap bahwa surat edaran ini tidak hanya berfungsi dalam jangka pendek. Pengawasan pendidikan Paskibraka menurutnya harus dilakukan jangka waktu lama. (lyn/jpg)

Editor: Arif Oktafian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian PPPA, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan KPAI kemarin (16/8) menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Perlindungan Anak bagi Calon Pengibar Bendera Pusaka Seluruh Indonesia. Surat edaran ini diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penyelanggaraan pendidikan Paskibraka.

Deputi Pengembangan Pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemepora) Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa paskibraka menjadi ajang untuk menumbuhkan talenta anak. Untuk itu pendidikan Paskibraka harus ramah dengan anak. "Harus ada pencegahan potensi tindakan kekerasan," ucapnya kemarin setelah penandatanganan surat edaran bersama.

Dia menginginkan bahwa pendidikan calon Paskibraka harus sesuai SOP. Sebenarnya, rambu untuk pendidikan Paskibraka sudah ada dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 65 tahun 2015. Aturan itu diperbarui dengan Permenpora 14/2017. Sayangnya kasus kekerasan di lingkungan pembinaan Pasikbraka masih ada. Belum lama ini calon Paskibraka Tangerang Selatan Aurellia Quratu meninggal. Dugaan akibat pembinaan Paskibraka di Tangerang Selatan.

Baca Juga:  GPS Collar Dipasang Guna Mencegah Konflik Manusia dan Gajah Sumatera

Kasus meninggalnya Paskibraka bukan kali ini terjadi. Menurut data yang disampaikan KPAI, hampir setiap tahun ada kasus Paskibraka meninggal. Motifnya bermacam-macam. Mulai dari kecelakaan hingga dugaan kekerasan.

Dengan adanya surat edaran itu, salah satu yang diperbaiki adalah pemilihan pelatih. "Pelatih dipilih dari yang memiliki kompetensi dan persprektif pendidik dan perlindungan anak," tutur Asrorun. Senior yang terlibat dalam Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dilibatkan hanya sebatas pendamping pelatih. Bukan pelatih inti. Tugas senior ini hanya untuk memberi pengalaman dan informasi.

Selain itu, fokus pelatihan Paskibraka tidak hanya baris-berbaris. Namun juga pendampingan saat makan, istirahat, hingga ibadah.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan bahwa penanganan Paskibraka harus melibatkan sinkronisasi kementerian dan lembaga. Sementara itu surat edaran dibuat untuk mengatur secara teknis pendidikan Paskibraka.

Baca Juga:  Siswi SDLB Sri Mujibab Juara 2 Tolak Peluru KOSN

Ketua KPAI Susanto berharap bahwa surat edaran ini tidak hanya berfungsi dalam jangka pendek. Pengawasan pendidikan Paskibraka menurutnya harus dilakukan jangka waktu lama. (lyn/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari