Categories: Nasional

Tim Hukum Paslon 02 Berharap kepada LPSK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum paslon 02 berharap saksinya untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setidaknya, pilihan saksi akan disiapkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara substansif, tugas LPSK itu kan adalah melindungi saksi dan korban, saksi kasus apa saja dan korban kasus apa saja,” kata anggota tim kuasa hukum paslon 02, Dorel Almir ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6) ini.

Diketahui, LPSK punya keterbatasan melindungi saksi. LPSK hanya bisa melindungi saksi untuk sidang perkara pidana. Hal itu, mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Adapun, Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan’.

Menurut Dorel, harus ada perluasan jenis saksi yang bisa dilindungi LPSK. Sebab, saksi untuk kasus PHPU Pilpres 2019, bisa juga mendapatkan ancaman.

“Jadi, menurut kami, harusnya ekstensif. Artinya mesti ada perluasan. Tidak terpatok di kasus pidana,” ungkap dia.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengaku segera bersurat ke MK terkait perlindungan saksi yang dimiliki. Dia berharap MK bisa menjawab kemungkinan saksi yang dimiliki, bisa mendapat perlindungan di LPSK.

“Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK,” ucap BW, Sabtu (15/6).(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

21 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

21 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

21 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

22 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago