Rabu, 7 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Setnov Harus Ditempatkan di Nusakambangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ulah terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) yang pelesiran di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerah. KPK pun mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk betul-betul menjalankan aksi perbaikan pengelolaan lapas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ditjenpas telah berkali-kali berkoordinasi dengan  lembaganya terkait dengan pengelolaan lapas. Salah satunya menempatkan narapidana (napi) kasus korupsi di lapas risiko tinggi (high risk) di Nusakambangan. ”Kami harap Ditjenpas mengimplemetasikan apa yang pernah disampaikan,” kata Febri, Ahad (16/6).

Sebelumnya, Ditjenpas berkomitmen menempatkan napi-napi kasus korupsi kelas kakap di lapas super maximum security di Nusakambangan. Penempatan itu sebagai bagian penjeraan bagi koruptor. Nah, ulah Setnov yang berkali-kali menyalahgunakan izin keluar lapas dinilai layak menjadi indikator penempatan napi ke Nusakambangan itu.

Baca Juga:  Mendag Tegaskan Pemerintah Bakal Kawal Migor Subsidi Sampai Pasar

Febri menambahkan, pihaknya menghargai pemindahan Setnov ke Rutan Gunung Sindur. Namun, ulah Setnov yang beberapa kali kepergok tengah berada di luar lapas telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Khususnya penyelenggara lapas.

”Hal tersebut berisiko bagi kredibilitas Kemenkumham yang memiliki tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Humas Ditjenpas Ade Kusmanto menyebut saat ini Setnov telah ditempatkan di Rutan Gunung Sindur sebagai respon atas ulah pelesiran. Menurut dia, rutan itu memiliki kategori maximum security atau pengamanan maksimum one man one cell. ”Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pelanggaran tata tertib yang dilakukan Setnov,” ujarnya.

Apakah Setnov akan ditempatkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan atau tetap berada di Rutan Gunung Sindur sampai masa pemidanaan selesai? Ade mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat dan Ditjenpas.(tyo/jpg)

Baca Juga:  Dua Tahun Tanpa Haji

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ulah terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) yang pelesiran di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerah. KPK pun mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk betul-betul menjalankan aksi perbaikan pengelolaan lapas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ditjenpas telah berkali-kali berkoordinasi dengan  lembaganya terkait dengan pengelolaan lapas. Salah satunya menempatkan narapidana (napi) kasus korupsi di lapas risiko tinggi (high risk) di Nusakambangan. ”Kami harap Ditjenpas mengimplemetasikan apa yang pernah disampaikan,” kata Febri, Ahad (16/6).

Sebelumnya, Ditjenpas berkomitmen menempatkan napi-napi kasus korupsi kelas kakap di lapas super maximum security di Nusakambangan. Penempatan itu sebagai bagian penjeraan bagi koruptor. Nah, ulah Setnov yang berkali-kali menyalahgunakan izin keluar lapas dinilai layak menjadi indikator penempatan napi ke Nusakambangan itu.

Baca Juga:  Polisi Perpanjang Masa Penahanan Zaim Saidi

Febri menambahkan, pihaknya menghargai pemindahan Setnov ke Rutan Gunung Sindur. Namun, ulah Setnov yang beberapa kali kepergok tengah berada di luar lapas telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Khususnya penyelenggara lapas.

”Hal tersebut berisiko bagi kredibilitas Kemenkumham yang memiliki tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik,” ujarnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kabag Humas Ditjenpas Ade Kusmanto menyebut saat ini Setnov telah ditempatkan di Rutan Gunung Sindur sebagai respon atas ulah pelesiran. Menurut dia, rutan itu memiliki kategori maximum security atau pengamanan maksimum one man one cell. ”Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pelanggaran tata tertib yang dilakukan Setnov,” ujarnya.

Apakah Setnov akan ditempatkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan atau tetap berada di Rutan Gunung Sindur sampai masa pemidanaan selesai? Ade mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat dan Ditjenpas.(tyo/jpg)

- Advertisement -
Baca Juga:  Tren Harbolnas 11.11 dan Efeknya Bagi Kesehatan Mental

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ulah terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) yang pelesiran di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerah. KPK pun mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk betul-betul menjalankan aksi perbaikan pengelolaan lapas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ditjenpas telah berkali-kali berkoordinasi dengan  lembaganya terkait dengan pengelolaan lapas. Salah satunya menempatkan narapidana (napi) kasus korupsi di lapas risiko tinggi (high risk) di Nusakambangan. ”Kami harap Ditjenpas mengimplemetasikan apa yang pernah disampaikan,” kata Febri, Ahad (16/6).

Sebelumnya, Ditjenpas berkomitmen menempatkan napi-napi kasus korupsi kelas kakap di lapas super maximum security di Nusakambangan. Penempatan itu sebagai bagian penjeraan bagi koruptor. Nah, ulah Setnov yang berkali-kali menyalahgunakan izin keluar lapas dinilai layak menjadi indikator penempatan napi ke Nusakambangan itu.

Baca Juga:  BLT Desa Jaga Daya Beli Masyarakat Miskin Terdampak Corona

Febri menambahkan, pihaknya menghargai pemindahan Setnov ke Rutan Gunung Sindur. Namun, ulah Setnov yang beberapa kali kepergok tengah berada di luar lapas telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Khususnya penyelenggara lapas.

”Hal tersebut berisiko bagi kredibilitas Kemenkumham yang memiliki tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Humas Ditjenpas Ade Kusmanto menyebut saat ini Setnov telah ditempatkan di Rutan Gunung Sindur sebagai respon atas ulah pelesiran. Menurut dia, rutan itu memiliki kategori maximum security atau pengamanan maksimum one man one cell. ”Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pelanggaran tata tertib yang dilakukan Setnov,” ujarnya.

Apakah Setnov akan ditempatkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan atau tetap berada di Rutan Gunung Sindur sampai masa pemidanaan selesai? Ade mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat dan Ditjenpas.(tyo/jpg)

Baca Juga:  Disperindag dan Polres Inspeksi Mendadak ke SPBU

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari