Kamis, 29 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Anak Durhaka, Pria Ini Aniaya Ibunya, Tembak Tetangga, dan Lukai 2 Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, mendadak geger. Musababnya, pada Kamis (12/5/2022) pekan lalu, SN (47) melakukan penganiayaan terhadap Ritje Mogonta (79), ibu kandungnya. Selain itu dia juga menyandera Ritje, di rumahnya sekitar pukul 06.00 Wita.

Tak hanya itu, dua personel Polres Bitung, yaitu Kasatsamapta Polres Bitung AKP Julius Korompis dan Kanit Turjawali Ipda Ferry Montolalu juga menjadi korban SN, karena ikut terluka saat hendak mengamankan pelaku penganiaayan dan penyekapan ini.

Korompis mengalami luka di kaki kiri dan Montolalu di jari kelingking kanan kena sayatan senjata tajam dari SN.

Ihwal adanya kejadian ini,awalnya pelaku menganiaya ibunya sekitar pukul 06.00 Wita. Tak puas dengan apa yang dilakukannya, pelaku Kemudian menembak Dolvi Worang, 49, tetangganya dengan senapan angin sekitar pukul 09.30 Wita.

Baca Juga:  Perguruan Thawalib Adakan Bimbel Studi ke Timur Tengah

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan saat konferensi pers di Mapolres Bitung Jumat (13/5) menjelaskan, korban Ritje mengalami luka sayatan senjata tajam di telinga kanan dan bengkak di dahi. Sedangkan Dolvi mengalami luka tembak di dada kiri, hingga menembus punggung.

“Beberapa saat usai kejadian personel Polsek Ranowulu bersama Polres Bitung mendatangi TKP dan berupaya menangkap pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan sambil membawa senapan angin dan dua bilah senjata tajam yang mengancam keselamatan petugas maupun warga,” jelas Kapolres dikutip dari Manado.id.

Lanjutnya, sekitar pukul 12.45 Wita petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku. Namun pelaku tetap melawan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga melukai dua orang petugas.

“Selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” tandasnya.
Pelaku beserta kedua korban dan petugas yang turut terluka kemudian dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung.

Baca Juga:  Puskesmas Kampar Kiri Tengah Tutup Satu Tenaga Kesehatan Positif Covid-19

“Pelaku dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado dan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu bilah pisau, serta bilah parang. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman 5 tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) karena melawan petugas.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, mendadak geger. Musababnya, pada Kamis (12/5/2022) pekan lalu, SN (47) melakukan penganiayaan terhadap Ritje Mogonta (79), ibu kandungnya. Selain itu dia juga menyandera Ritje, di rumahnya sekitar pukul 06.00 Wita.

Tak hanya itu, dua personel Polres Bitung, yaitu Kasatsamapta Polres Bitung AKP Julius Korompis dan Kanit Turjawali Ipda Ferry Montolalu juga menjadi korban SN, karena ikut terluka saat hendak mengamankan pelaku penganiaayan dan penyekapan ini.

Korompis mengalami luka di kaki kiri dan Montolalu di jari kelingking kanan kena sayatan senjata tajam dari SN.

Ihwal adanya kejadian ini,awalnya pelaku menganiaya ibunya sekitar pukul 06.00 Wita. Tak puas dengan apa yang dilakukannya, pelaku Kemudian menembak Dolvi Worang, 49, tetangganya dengan senapan angin sekitar pukul 09.30 Wita.

Baca Juga:  Waspada Calo Tiket dan Gangguan Natal Tahun Baru

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan saat konferensi pers di Mapolres Bitung Jumat (13/5) menjelaskan, korban Ritje mengalami luka sayatan senjata tajam di telinga kanan dan bengkak di dahi. Sedangkan Dolvi mengalami luka tembak di dada kiri, hingga menembus punggung.

- Advertisement -

“Beberapa saat usai kejadian personel Polsek Ranowulu bersama Polres Bitung mendatangi TKP dan berupaya menangkap pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan sambil membawa senapan angin dan dua bilah senjata tajam yang mengancam keselamatan petugas maupun warga,” jelas Kapolres dikutip dari Manado.id.

Lanjutnya, sekitar pukul 12.45 Wita petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku. Namun pelaku tetap melawan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga melukai dua orang petugas.

- Advertisement -

“Selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” tandasnya.
Pelaku beserta kedua korban dan petugas yang turut terluka kemudian dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung.

Baca Juga:  Harus Hati-Hati, Beberapa Hal Ini Bisa Membuat CPNS Batal

“Pelaku dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado dan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu bilah pisau, serta bilah parang. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman 5 tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) karena melawan petugas.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, mendadak geger. Musababnya, pada Kamis (12/5/2022) pekan lalu, SN (47) melakukan penganiayaan terhadap Ritje Mogonta (79), ibu kandungnya. Selain itu dia juga menyandera Ritje, di rumahnya sekitar pukul 06.00 Wita.

Tak hanya itu, dua personel Polres Bitung, yaitu Kasatsamapta Polres Bitung AKP Julius Korompis dan Kanit Turjawali Ipda Ferry Montolalu juga menjadi korban SN, karena ikut terluka saat hendak mengamankan pelaku penganiaayan dan penyekapan ini.

Korompis mengalami luka di kaki kiri dan Montolalu di jari kelingking kanan kena sayatan senjata tajam dari SN.

Ihwal adanya kejadian ini,awalnya pelaku menganiaya ibunya sekitar pukul 06.00 Wita. Tak puas dengan apa yang dilakukannya, pelaku Kemudian menembak Dolvi Worang, 49, tetangganya dengan senapan angin sekitar pukul 09.30 Wita.

Baca Juga:  DPR: PSBB Tidak Akan Efektif jika Tidak Ada Sanksinya

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan saat konferensi pers di Mapolres Bitung Jumat (13/5) menjelaskan, korban Ritje mengalami luka sayatan senjata tajam di telinga kanan dan bengkak di dahi. Sedangkan Dolvi mengalami luka tembak di dada kiri, hingga menembus punggung.

“Beberapa saat usai kejadian personel Polsek Ranowulu bersama Polres Bitung mendatangi TKP dan berupaya menangkap pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan sambil membawa senapan angin dan dua bilah senjata tajam yang mengancam keselamatan petugas maupun warga,” jelas Kapolres dikutip dari Manado.id.

Lanjutnya, sekitar pukul 12.45 Wita petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku. Namun pelaku tetap melawan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga melukai dua orang petugas.

“Selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” tandasnya.
Pelaku beserta kedua korban dan petugas yang turut terluka kemudian dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung.

Baca Juga:  Harus Hati-Hati, Beberapa Hal Ini Bisa Membuat CPNS Batal

“Pelaku dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado dan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu bilah pisau, serta bilah parang. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman 5 tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) karena melawan petugas.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari