Kamis, 25 September 2025
spot_img

Satu Warga Binaan Lapas Terima Remisi

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasirpengaraian, Senin (16/5), menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2022.

Adapun warga binaan yang memperoleh remisi sebanyak 2 (dua) bulan, sesuai SK dengan Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022.

Penyerahan SK remisi khusus kepada warga binaan beragama Buddha tersebut, bertempat di Aula Lapas yang diserahkan langsung oleh  Kalapas Kelas IIB Pasirpengaraian Bahtiar Sitepu didampingi Kasibinadik Boy Fernandes, Kasubsi Registrasi Suharno, dan Kasubsi Keamanan Anton Fernando.

Bahtiar Sitepu mengapresiasi warga binaan Lapas Pasirpengaraian yang mendapatkan remisi khusus kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana," harap Kalapas.(epp)

Baca Juga:  Tahun Depan, Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasirpengaraian, Senin (16/5), menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2022.

Adapun warga binaan yang memperoleh remisi sebanyak 2 (dua) bulan, sesuai SK dengan Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022.

Penyerahan SK remisi khusus kepada warga binaan beragama Buddha tersebut, bertempat di Aula Lapas yang diserahkan langsung oleh  Kalapas Kelas IIB Pasirpengaraian Bahtiar Sitepu didampingi Kasibinadik Boy Fernandes, Kasubsi Registrasi Suharno, dan Kasubsi Keamanan Anton Fernando.

Bahtiar Sitepu mengapresiasi warga binaan Lapas Pasirpengaraian yang mendapatkan remisi khusus kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana," harap Kalapas.(epp)

Baca Juga:  Ustaz Arifin Ilham Wafat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasirpengaraian, Senin (16/5), menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2022.

Adapun warga binaan yang memperoleh remisi sebanyak 2 (dua) bulan, sesuai SK dengan Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022.

Penyerahan SK remisi khusus kepada warga binaan beragama Buddha tersebut, bertempat di Aula Lapas yang diserahkan langsung oleh  Kalapas Kelas IIB Pasirpengaraian Bahtiar Sitepu didampingi Kasibinadik Boy Fernandes, Kasubsi Registrasi Suharno, dan Kasubsi Keamanan Anton Fernando.

Bahtiar Sitepu mengapresiasi warga binaan Lapas Pasirpengaraian yang mendapatkan remisi khusus kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana," harap Kalapas.(epp)

Baca Juga:  Jokowi: PPh 21 Wartawan Masuk Daftar Pajak Ditanggung Pemerintah

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari