Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Sebut Taufik Hidayat Jangan Sok Suci

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte menyesalkan sikap mantan Wakil Ketua Satuan Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Taufik Hidayat usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah KONI. Dalam persidangan, Taufik menyebut menerima aliran dana Rp 1 miliar dari Satlak Prima Kemenpora.

“Jadi motivasi apa dia ngomong seperti itu di media, menantang kalau dia sangat suci begitu, sebelum pemeriksaan saksi dia nggak ngomong apa-apa. Terus setelah pemeriksaan saksi dia ngomong kaya gitu, seolah-olah dia sangat suci gitu loh,” kata Umar Bonte dalam keterangannya, Ahad (17/5).

Umar menyesalkan, pernyataan Taufik yang malah banyak melontarkan pernyataan tentang Kemenpora di luar persidangan. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, sejumlah saksi telah membantah keterangan Taufik yang mengklaim hanya menjadi kurir.

Baca Juga:  Bawa Sabu 9,6 Kg, Kurir Diupah Rp20 Juta

“Dia itu menerima aliran dana dari Satlak Prima sebesar Rp1 miliar, tapi yang dia bongkar di luar seolah dia perantara. Itu tidak fair,” beber Umar.

Oleh karena itu, Umar meminta KPK untuk dapat mengembangkan perkara dengan mendalami fakta persidangan mengenai dugaan aliran uang ke Taufik Hidayat. Dia memandang, KPK seharusnya telah mengetahui mengenai aliran dana tersebut saat pemeriksaan saksi di tahap penyidikan.

“Kami sangat menyayangkan jika Nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK. Padahal semestinya tanpa harus menunggu fakta persidangan terlebih dahulu, KPK sudah bisa memproses Taufik, sebab pemeriksaan saksi saksi itu dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan,” ujarnya.

Dalam persidangan pada Rabu (6/5) Taufik Hidayat mengaku menerima uang Rp 1 miliar. Uang itu kemudian dia serahkan kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi.

Baca Juga:  Politikus Muslim Demokrat Kembali Duduk di Kongres AS 

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa KPK disebutkan pada Januari 2018, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Imam kepada Tommy.

Tommy lalu meminta Ucok menyiapkan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui staf khusus Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum. Ucok mengambil uang Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran program Satlak Prima.

Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah lalu mengambil uang itu lalu menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran baru. Kemudian uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Taufik untuk diserahkan kepada Imam melalui Miftahul Ulum.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte menyesalkan sikap mantan Wakil Ketua Satuan Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Taufik Hidayat usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah KONI. Dalam persidangan, Taufik menyebut menerima aliran dana Rp 1 miliar dari Satlak Prima Kemenpora.

“Jadi motivasi apa dia ngomong seperti itu di media, menantang kalau dia sangat suci begitu, sebelum pemeriksaan saksi dia nggak ngomong apa-apa. Terus setelah pemeriksaan saksi dia ngomong kaya gitu, seolah-olah dia sangat suci gitu loh,” kata Umar Bonte dalam keterangannya, Ahad (17/5).

- Advertisement -

Umar menyesalkan, pernyataan Taufik yang malah banyak melontarkan pernyataan tentang Kemenpora di luar persidangan. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, sejumlah saksi telah membantah keterangan Taufik yang mengklaim hanya menjadi kurir.

Baca Juga:  Pemerintah Belum Berencana Evakuasi WNI dari Wuhan

“Dia itu menerima aliran dana dari Satlak Prima sebesar Rp1 miliar, tapi yang dia bongkar di luar seolah dia perantara. Itu tidak fair,” beber Umar.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Umar meminta KPK untuk dapat mengembangkan perkara dengan mendalami fakta persidangan mengenai dugaan aliran uang ke Taufik Hidayat. Dia memandang, KPK seharusnya telah mengetahui mengenai aliran dana tersebut saat pemeriksaan saksi di tahap penyidikan.

“Kami sangat menyayangkan jika Nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK. Padahal semestinya tanpa harus menunggu fakta persidangan terlebih dahulu, KPK sudah bisa memproses Taufik, sebab pemeriksaan saksi saksi itu dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan,” ujarnya.

Dalam persidangan pada Rabu (6/5) Taufik Hidayat mengaku menerima uang Rp 1 miliar. Uang itu kemudian dia serahkan kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi.

Baca Juga:  Tito Pastikan Stabilitas Politik di Papua Kondusif

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa KPK disebutkan pada Januari 2018, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Imam kepada Tommy.

Tommy lalu meminta Ucok menyiapkan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui staf khusus Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum. Ucok mengambil uang Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran program Satlak Prima.

Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah lalu mengambil uang itu lalu menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran baru. Kemudian uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Taufik untuk diserahkan kepada Imam melalui Miftahul Ulum.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari