Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mendag Yakin Subsidi Minyak Goreng Curah Terpenuhi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan bahwa saat ini tidak akan ada mekanisme DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) untuk mengatur penyebaran minyak goreng di pasaran.

DMO adalah mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air.

"Hari ini akan keluar Permendag-nya dalam 5 hari akan berlaku. Nggak ada lagi DMO," kata Mendag Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat (17/3).

Dua kebijakan tersebut nantinya akan diganti melalui intensifikasi pungutan eskpor dan bea keluar untuk eksportir. Menurutnya dengan kebijakan ini, para pengusaha CPO akan lebih memilih menjual di dalam negeri.

Baca Juga:  75 Rumah Masyarakat Dapat Peningkatan Kualitas

"DMO diganti dengan mekanisme pajak. Jadi kalau pajaknya gede orang kan akan jualnya di dalam negeri dibanding ke luar negeri," tambahnya

Diketahui bahwa pemerintah akan menaikkan pungutan eskpor serta bea keluar menjadi 675 dolar AS per metrik ton atau naik 80 persen, yang sebelumnya adalah 375 dolar AS per metrik ton. Selisih kenaikan akan dialihkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk subsidi minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.

"Semua akan menggunakan mekanisme pasar dan akan dikerjakan melalui subsidi dari BPDPKS, jadi mestinya disparitas harga tidak terlalu tinggi dan barang ada di ritel modern," tutup Lutfi.

Baca Juga:  Pesan Prabowo ke Jokowi, Suara yang Memperkeruh Tak Perlu Didengar

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan bahwa saat ini tidak akan ada mekanisme DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) untuk mengatur penyebaran minyak goreng di pasaran.

DMO adalah mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air.

- Advertisement -

"Hari ini akan keluar Permendag-nya dalam 5 hari akan berlaku. Nggak ada lagi DMO," kata Mendag Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat (17/3).

Dua kebijakan tersebut nantinya akan diganti melalui intensifikasi pungutan eskpor dan bea keluar untuk eksportir. Menurutnya dengan kebijakan ini, para pengusaha CPO akan lebih memilih menjual di dalam negeri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Serangan Drone Amerika di Jalalabad Tewaskan Pentolan ISIS

"DMO diganti dengan mekanisme pajak. Jadi kalau pajaknya gede orang kan akan jualnya di dalam negeri dibanding ke luar negeri," tambahnya

Diketahui bahwa pemerintah akan menaikkan pungutan eskpor serta bea keluar menjadi 675 dolar AS per metrik ton atau naik 80 persen, yang sebelumnya adalah 375 dolar AS per metrik ton. Selisih kenaikan akan dialihkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk subsidi minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.

"Semua akan menggunakan mekanisme pasar dan akan dikerjakan melalui subsidi dari BPDPKS, jadi mestinya disparitas harga tidak terlalu tinggi dan barang ada di ritel modern," tutup Lutfi.

Baca Juga:  DLH Siap Terapkan Sistem Penggajian Online

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari