BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sejumlah barang bukti (BB), yang sudah berkuatan hukum tetap (Incraht van gewijsde) hasil penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dimusnahkan. Pemusnahan BB berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu (17/3/2021).
Dalam pemusnahan BB ini, menandai dimusnahkannya 5,1 Kilogram sabu-sabu dan sekitar 212 pil ekstasi.
Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti SH MH mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari implementasi tugas dan tanggung jawab kejaksaan di bidang tindak pidana, berdasarkan pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004.
"Barang bukti dimusnahkan dari 265 putusan perkara pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari berbagai jenis tindak pidana. Diantaranya yang dimusnahkan sebanyak 5,1 Kilogram sabu dengan cara diblender atau digiling, kemudian dilarutkan kedalam air. Pil ektasi sebanyak 212 butir, Ganja kering, 16,26 gram," ungkap Nanik Khusartanti.
Selanjutnya, barang bukti perkara Oharda sebanyak 8 perkara dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tak dapat dipergunakan lagi. Di samping itu, barang bukti Kamnegtibim dan TPUL sebanyak 3 perkara dengan cara dirusak dan dibakar.
Barang bukti perkara cabul sebanyak 17 perkara dengan cara dirusak dan bakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, barang bukti perjudian sebanyak 7 perkara, BB perkara UU darurat sebanyak 2 perkara, BB perkara pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebanyak 3 perkara, Barang bukti imigrasi sebanyak 2 perkara, Barang bukti perdagangan sebanyak 1 perkara.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra