Jumat, 20 September 2024

Istana Bantah Presiden Jokowi Berlakukan Karantina Parsial

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo, hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan karantina wilayah (lockdown), baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Presiden masih mempertimbangkan berbagai aspek. Sehingga tidak benar jika ada kabar pemberlakuan karantina parsial terbatas, terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia.

Jokowi menegaskan, jika kebijakan karantina wilayah (lockdown), baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat, yang hingga saat ini masih tidak terpikirkan.

"Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” kata Presiden, Senin (16/3) kemarin.

Pernyataan dari istana ini, membantah pesan di layanan percakapan instan yang menginformasikan jika Presiden Joko Widodo memberlakukan karantina parsial terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia. Adapun beberapa wilayah tersebut antara lain, DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung dan sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Banten, Tangerang, Semarang, dan Bali.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polres Bersama Forkopimda Gelar Vaksinasi Pelajar

Istana, melalui Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (17/3) malam, menyatakan pesan berantai yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan karantina terbatas itu bukanlah bersumber dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Joko Widodo maupun sumber lainnya," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

- Advertisement -

Istana menegaskan, langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah pembatasan interaksi sosial (social distancing), yaitu dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran Covid-19.

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya," kata Presiden pada Senin (16/3).

Baca Juga:  2,5 Tahun Kasus Tak Tuntas, PKS: Jokowi Utang Mata Novel Baswedan

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo, hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan karantina wilayah (lockdown), baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Presiden masih mempertimbangkan berbagai aspek. Sehingga tidak benar jika ada kabar pemberlakuan karantina parsial terbatas, terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia.

Jokowi menegaskan, jika kebijakan karantina wilayah (lockdown), baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat, yang hingga saat ini masih tidak terpikirkan.

"Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” kata Presiden, Senin (16/3) kemarin.

Pernyataan dari istana ini, membantah pesan di layanan percakapan instan yang menginformasikan jika Presiden Joko Widodo memberlakukan karantina parsial terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia. Adapun beberapa wilayah tersebut antara lain, DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung dan sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Banten, Tangerang, Semarang, dan Bali.

Baca Juga:  Kemenkes Beri Sertifikat Sehat ke WNI yang Telah Menjalani Observasi

Istana, melalui Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (17/3) malam, menyatakan pesan berantai yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan karantina terbatas itu bukanlah bersumber dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Joko Widodo maupun sumber lainnya," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Istana menegaskan, langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah pembatasan interaksi sosial (social distancing), yaitu dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran Covid-19.

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya," kata Presiden pada Senin (16/3).

Baca Juga:  Nikmati Isolasi di Rumah, Ayo Nonton Film-Film Menegangkan Ini

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari