Rabu, 18 September 2024

Libur Idulfitri 2021 Bakal Dipangkas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengetatan perjalanan dan pengurangan hari libur dinilai efektif menekan angka persebaran Covid-19 di Tanah Air. Karena itu, pemerintah berencana kembali melakukan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan mengurangi jumlah libur cuti bersama pada momen Idulfitri 2021 nanti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo kemarin mengusulkan agar libur Idulfitri 2021 dan Tahun Baru 2022 tanpa tambahan cuti bersama.

"Kami usulkan supaya tidak ada H-5, H+5 atau H-10, H+10. Diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," kata Tjahjo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan virtual, kemarin (16/2).

Sebagai informasi, ketentuan libur dan cuti bersama 2021 telah ditetapkan pada 10 September 2020. Melalui SKB 3 Menteri, yang terdiri atas menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan Men PAN-RB, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, ditetapkan bahwa cuti bersama Idulfitri ditetapkan pada Rabu, 12 Mei 2021, dan Senin-Rabu, 17-19 Mei 2021. Bila dijumlahkan secara keseluruhan untuk libur dan cuti bersama Idulfitri, ada delapan hari libur.

- Advertisement -
Baca Juga:  PCR Luluskan 332 Pendaftar PSUD tahun 2021

Usul pengurangan jumlah libur itu, lanjut dia, nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) beserta anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada ASN nakal yang sengaja melanggar aturan.

"ASN dan TNI-Polri harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat," ungkapnya.

- Advertisement -

Tjahjo menilai, pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang telah terbukti efektif menekan angka penularan Covid-19. Terlihat saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2021, laju penularan kasus diklaim turun hingga 25 persen ketika kebijakan tersebut diterapkan.

Rencana pemangkasan itu turut diamini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Dia mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi jadwal cuti bersama 2021 dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Hafith Ajukan Keberatan dan Belum Terima, Hamulian Tunggu Pleno KPU

"In sya Allah minggu depan kami evaluasi. Kemungkinan akan dikurangi jadwal cuti bersamanya," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu diambil sebagai upaya mengendalikan persebaran Covid-19. Di mana, setiap libur panjang, ada kecenderungan kenaikan jumlah kasus Covid-19. Meski, hal itu bukan variabel tunggal.(mia/c17/ttg/lyn/wan/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengetatan perjalanan dan pengurangan hari libur dinilai efektif menekan angka persebaran Covid-19 di Tanah Air. Karena itu, pemerintah berencana kembali melakukan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan mengurangi jumlah libur cuti bersama pada momen Idulfitri 2021 nanti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo kemarin mengusulkan agar libur Idulfitri 2021 dan Tahun Baru 2022 tanpa tambahan cuti bersama.

"Kami usulkan supaya tidak ada H-5, H+5 atau H-10, H+10. Diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," kata Tjahjo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan virtual, kemarin (16/2).

Sebagai informasi, ketentuan libur dan cuti bersama 2021 telah ditetapkan pada 10 September 2020. Melalui SKB 3 Menteri, yang terdiri atas menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan Men PAN-RB, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, ditetapkan bahwa cuti bersama Idulfitri ditetapkan pada Rabu, 12 Mei 2021, dan Senin-Rabu, 17-19 Mei 2021. Bila dijumlahkan secara keseluruhan untuk libur dan cuti bersama Idulfitri, ada delapan hari libur.

Baca Juga:  Peneliti Terkaya, Hidup Sederhana ke Kantor Pakai Sepeda

Usul pengurangan jumlah libur itu, lanjut dia, nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) beserta anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada ASN nakal yang sengaja melanggar aturan.

"ASN dan TNI-Polri harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat," ungkapnya.

Tjahjo menilai, pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang telah terbukti efektif menekan angka penularan Covid-19. Terlihat saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2021, laju penularan kasus diklaim turun hingga 25 persen ketika kebijakan tersebut diterapkan.

Rencana pemangkasan itu turut diamini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Dia mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi jadwal cuti bersama 2021 dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Adat Berperan Penting dalam Pembangunan

"In sya Allah minggu depan kami evaluasi. Kemungkinan akan dikurangi jadwal cuti bersamanya," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu diambil sebagai upaya mengendalikan persebaran Covid-19. Di mana, setiap libur panjang, ada kecenderungan kenaikan jumlah kasus Covid-19. Meski, hal itu bukan variabel tunggal.(mia/c17/ttg/lyn/wan/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari