Kamis, 19 September 2024

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Ekstasi

BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi, Senin (17/2) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka M Arif Rahman, seiring dengan penetapan status barang bukti bernomor: B-345/L.4.20/Euh.1/02/2020, tanggal 07 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh kejaksaan setempat.

"Ditetapkan untuk sisa barang bukti pil ekstasi sebanyak 38 butir atau sekitar 12,19 gram dimusnahkan," kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan KBO Satres Narkoba Iptu Yuliadi SH dan turut disaksikan JPU Kejari Rohil Rahmad SH, penasehat umum M Jefri Saragih SH dan turut hadir tersangka.

Baca Juga:  Ketahui Efek Samping Konsumsi Buah Ara

Barang bukti tersebut, terang Kasubag Humas, dimusnahkan dengan cara diblender untuk selanjutnya dibuang ke dalam lubang septitanck. Tersangka sebelumnya diamankan di Kepenghuluan Suka Rukun, Bagan Sinembah beberapa hari lalu.

- Advertisement -

Saat itu polisi menerima informasi mengenai adanya kegiatan transaksi narkoba, dan selanjutnya pelaku yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapi-api)
Editor: Hary B Koriun

BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi, Senin (17/2) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka M Arif Rahman, seiring dengan penetapan status barang bukti bernomor: B-345/L.4.20/Euh.1/02/2020, tanggal 07 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh kejaksaan setempat.

"Ditetapkan untuk sisa barang bukti pil ekstasi sebanyak 38 butir atau sekitar 12,19 gram dimusnahkan," kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan KBO Satres Narkoba Iptu Yuliadi SH dan turut disaksikan JPU Kejari Rohil Rahmad SH, penasehat umum M Jefri Saragih SH dan turut hadir tersangka.

Baca Juga:  BRI Kanca Perawang Selenggarakan Pelatihan 100 UMKM

Barang bukti tersebut, terang Kasubag Humas, dimusnahkan dengan cara diblender untuk selanjutnya dibuang ke dalam lubang septitanck. Tersangka sebelumnya diamankan di Kepenghuluan Suka Rukun, Bagan Sinembah beberapa hari lalu.

Saat itu polisi menerima informasi mengenai adanya kegiatan transaksi narkoba, dan selanjutnya pelaku yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapi-api)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari