JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Non-Fungible Token atau NFT mulai jadi perbincangan khalayak di Tanah Air. Seiring hal tersebut, NFT juga mulai banyak dipakai dan untuk menjaga ketertiban transaksi NFT di jagat maya, pemerintah akan mulai hadir untuk mengawasi dan mejadi penyeimbang dunia transaksi digital
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang juga mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyampaikan, Menkominfo Johnny G.Plate telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia.
“Kami juga akan elakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” ujar Dedy melalui keterangan resminya.
Menurutnya, mengacu pada Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya mewajibkan seluruh PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” tegas Dedy.
Dedy melanjutkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
“Yang penting juga adalah terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” lanjut Dedy.
Terakhir, Kementerian Kominfo juga kan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman