- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Untuk melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi, para jamaah umrah wajib mengikuti proses karantina. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di Asrama Haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 di pusat dan daerah,” ungkap Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman, Ahad (17/1).
- Advertisement -
Oman menyampaikan, saat ini 29 asrama haji di Indonesia memiliki fasilitas yang memadai untuk menjadi tempat karantina. Ia pun meminta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji se-Indonesia untuk mempersiapkan diri.
Hal ini guna memberikan layanan terbaik bagi jamaah umrah yang akan melakukan karantina di masing-masing UPT. Dengan begitu pelaksanaan umrah dapat berjalan dengan baik.
“Ini menjadi momentum, bahwa keberadaan Asrama Haji tidak hanya bisa dirasakan oleh jamaah haji, tetapi juga jamaah umrah,” kata Oman.
- Advertisement -
Jajarannya juga diminta untuk melakukan rebrandringAsrama Haji. Ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa Asrama Haji saat ini telah bertrasnformasi menjadi penginapan yang nyaman dan dikelola dengan profesional.
“Hal ini belum tertanam di benak masyarakat. Karenanya perlu dilakukan rebranding, dan ini tidak bisa dilakukan parsial, tapi juga dilakukan dengan peningkatan layanan serta infrastruktur,” tuturnya.
Alur bisnis proses pelayanan UPT Asrama Haji juga menjadi hal yang menjadi perhatian Oman. “Buat alur proses yang mudah dan nyaman untuk publik. Misalnya, mungkin bisa menggunakan sistem online untuk mengecek kamarnya, jadi tidak perlu datang fisik datang ke sini terlebih dahulu (untuk mendaftar),” pungkas dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Untuk melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi, para jamaah umrah wajib mengikuti proses karantina. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di Asrama Haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 di pusat dan daerah,” ungkap Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman, Ahad (17/1).
Oman menyampaikan, saat ini 29 asrama haji di Indonesia memiliki fasilitas yang memadai untuk menjadi tempat karantina. Ia pun meminta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji se-Indonesia untuk mempersiapkan diri.
- Advertisement -
Hal ini guna memberikan layanan terbaik bagi jamaah umrah yang akan melakukan karantina di masing-masing UPT. Dengan begitu pelaksanaan umrah dapat berjalan dengan baik.
“Ini menjadi momentum, bahwa keberadaan Asrama Haji tidak hanya bisa dirasakan oleh jamaah haji, tetapi juga jamaah umrah,” kata Oman.
Jajarannya juga diminta untuk melakukan rebrandringAsrama Haji. Ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa Asrama Haji saat ini telah bertrasnformasi menjadi penginapan yang nyaman dan dikelola dengan profesional.
“Hal ini belum tertanam di benak masyarakat. Karenanya perlu dilakukan rebranding, dan ini tidak bisa dilakukan parsial, tapi juga dilakukan dengan peningkatan layanan serta infrastruktur,” tuturnya.
Alur bisnis proses pelayanan UPT Asrama Haji juga menjadi hal yang menjadi perhatian Oman. “Buat alur proses yang mudah dan nyaman untuk publik. Misalnya, mungkin bisa menggunakan sistem online untuk mengecek kamarnya, jadi tidak perlu datang fisik datang ke sini terlebih dahulu (untuk mendaftar),” pungkas dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman