Categories: Nasional

Meski Dissenting Opinion, KPK Apresiasi Putusan RJ Lino

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bersalah eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Putusan itu menuntaskan kerja penanganan kasus yang dimulai sejak era pimpinan KPK Abraham Samad tersebut.

"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang telah memakan waktu hingga tiga lintas periode kepemimpinan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, kemarin (15/12).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis RJ Lino bersalah dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2011 lalu. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada RJ Lino.

Ali mengakui dalam penanganan perkara tersebut pihaknya mendapatkan kendala terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Namun, berkat kerja keras tim, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dapat diterima hakim.

"Di mana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga USD 1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar," jelas Ali.

Hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu sempat membuat Rosmina, ketua majelis hakim yang mengadili kasus tersebut, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Meski ada dissenting opinion, Ali menyebut putusan hakim secara umum menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi. Sebab, penghitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan KPK dengan tetap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(tyo/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

6 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

7 jam ago

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

10 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

10 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

19 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

19 jam ago