meski-dissenting-opinion-kpk-apresiasi-putusan-rj-lino
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bersalah eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Putusan itu menuntaskan kerja penanganan kasus yang dimulai sejak era pimpinan KPK Abraham Samad tersebut.
"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang telah memakan waktu hingga tiga lintas periode kepemimpinan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, kemarin (15/12).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis RJ Lino bersalah dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2011 lalu. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada RJ Lino.
Ali mengakui dalam penanganan perkara tersebut pihaknya mendapatkan kendala terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Namun, berkat kerja keras tim, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dapat diterima hakim.
"Di mana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga USD 1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar," jelas Ali.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu sempat membuat Rosmina, ketua majelis hakim yang mengadili kasus tersebut, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Meski ada dissenting opinion, Ali menyebut putusan hakim secara umum menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi. Sebab, penghitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan KPK dengan tetap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(tyo/jpg)
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…