Rabu, 18 September 2024

Meski Dissenting Opinion, KPK Apresiasi Putusan RJ Lino

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bersalah eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Putusan itu menuntaskan kerja penanganan kasus yang dimulai sejak era pimpinan KPK Abraham Samad tersebut.

"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang telah memakan waktu hingga tiga lintas periode kepemimpinan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, kemarin (15/12).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis RJ Lino bersalah dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2011 lalu. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada RJ Lino.

Baca Juga:  Pemko Dumai Serahkan Bantuan 56 Tangki Septik

Ali mengakui dalam penanganan perkara tersebut pihaknya mendapatkan kendala terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Namun, berkat kerja keras tim, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dapat diterima hakim.

- Advertisement -

"Di mana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga USD 1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar," jelas Ali.

Hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu sempat membuat Rosmina, ketua majelis hakim yang mengadili kasus tersebut, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

- Advertisement -

Meski ada dissenting opinion, Ali menyebut putusan hakim secara umum menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi. Sebab, penghitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan KPK dengan tetap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(tyo/jpg)

Baca Juga:  Situasi di Eropa Meresahkan, WHO Ingatkan Dunia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bersalah eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Putusan itu menuntaskan kerja penanganan kasus yang dimulai sejak era pimpinan KPK Abraham Samad tersebut.

"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang telah memakan waktu hingga tiga lintas periode kepemimpinan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, kemarin (15/12).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis RJ Lino bersalah dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2011 lalu. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada RJ Lino.

Baca Juga:  5 Bahaya Narkoba Mengintai Kesehatan

Ali mengakui dalam penanganan perkara tersebut pihaknya mendapatkan kendala terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Namun, berkat kerja keras tim, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dapat diterima hakim.

"Di mana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga USD 1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar," jelas Ali.

Hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu sempat membuat Rosmina, ketua majelis hakim yang mengadili kasus tersebut, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Meski ada dissenting opinion, Ali menyebut putusan hakim secara umum menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi. Sebab, penghitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan KPK dengan tetap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(tyo/jpg)

Baca Juga:  Pemko Dumai Serahkan Bantuan 56 Tangki Septik
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari