PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis ekstasi dan sabu berinisial AH (35), di Dusun Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Senin (11/11) siang.
Terungkapnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan ekstasi yang selama ini menjadi incaran pihak kepolisian, berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Polres Rohul.
Dari penangkapan tersangka polisi menyita dan mengamankan barang bukti berupa 430 butir ekstasi dan 3 paket Narkotika jenis sabut seberat 4 gram
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli kepada Riau Pos, Kamis, (14/11) menjelaskan, saat ini tersangka AH beserta barang bukti telah diamankan Satres Narkoba di Mapolres Rohul, guna proses hukum lebih lanjut.
Diakuinya, tersangka memiliki 430 butir ekstasi dan 3 paket sabu siap edar, merupakan warga Dusun I Jurong Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.
Terungkapnya bandar narkotika itu, atas adanya informasi, salah seorang warga Bonai menyimpan pil ekstasi. Mendapat laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu di TKP.
Setelah diketahui keberadaan AH, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan serta rumah yang di tempati oleh tersangka AH dan ditemukan barang bukti.
Selain narkotika, polisi mengamankan 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok, 1 pack plastik klip bening dan sebagainya.
"Dari hasil interogasi, tersangka AH mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari temannya berinisial BY," ujarnya.(epp)